Oknum Polisi Pelaku Budak Seks Terancam Dipecat
A
A
A
PAGARALAM - Sanksi tegas berupa pemecatan menanti Bripda RC oknum polisi pelaku perbudakan seks terhadap sejumlah pelajar SMP dan MTs di Pagaralam.
Pemberian sanksi ini bakal diberikan setelah Kapolres Pagaralam meminta pengusutan tuntas terhadap kasus yang memalukan korp berbaju cokelat ini agar peristiwa serupa tak terulang lagi.
"Laporan sudah diterima dan diproses. Kita masih terus mengembangkan apa yang dilaporkan para orang tua yang menimpa anaknya," kata dia Kapolres kepada Koran SINDO, Jumat (9/10/2015). (Baca juga: Oknum Polisi Jadikan 6 Siswa SMP Budak Seks).
Menurut Hendra, sebenarnya dari laporan yang telah pihaknya dapatkan, Bripda Rana Cayogpal sudah dua kali menjalani sidang disiplin. Dengan kasus ini, akan diproses kembali untuk sidang disiplin dan kode etik.
"Sidang kode etik dan disiplin akan kita lakukan. Namun, butuh pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Selain sidang kode etik dan disiplin, tambah Hendra, dalam kasus ini jelas ada unsur pidananya. Jadi, unsur pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku yakni undang-undang perlindungan anak.
"Sanksi tegas bisa saja diberikan karena unsur sudah ada. Kita lihat saja nanti," tegas Kapolres.
Ditambahkan Hendra, pihaknya meminta agar masyarakat untuk melapor jika menjadi korban dan jangan malu. Dengan begitu, pihaknya bisa mengungkap semua kasus ini hingga tuntas.
"Jangan malu untuk melapor. Kita buka pengaduan ini sehingga permasalahan dapat diselesaikan hingga tuntas," tambahnya.
Sementara itu, Pemerhati Anak Kota Pagaralam Sudirman mengatakan, jelas anak-anak yang menjadi korban akan terpukul. Apalagi, pengalaman yang dialami akan terus membekas. Jangan sampai kejadian serupa menimpa anak-anak lainnya.
"Biasanya pelaku mengalami kejadian seperti ini diwaktu kecil. Jadi, kebiasaan tersebut terjadi sampai dewasa. Untuk itulah, anak-anak yang menjadi korban harus dibebaskan dari trauma sehingga tidak mengulang kejadian ini ketika mereka dewasa," tukasnya.
Seperti diketahui, Bripda RC dilaporkan enam pelajar didampingi orang tuanya ke Propam Polres Pagaralam.
Bukti laporan yakni LP/12/X/2015/SiPropam tertanggal tanggal 7 Rabu, Oktober 2015. Enam pelajar SMP dan MTs ini tercatat kelas VIII dan kelas IX antara lain YG, EC, HR, YS, DP, dan MP.
Pemberian sanksi ini bakal diberikan setelah Kapolres Pagaralam meminta pengusutan tuntas terhadap kasus yang memalukan korp berbaju cokelat ini agar peristiwa serupa tak terulang lagi.
"Laporan sudah diterima dan diproses. Kita masih terus mengembangkan apa yang dilaporkan para orang tua yang menimpa anaknya," kata dia Kapolres kepada Koran SINDO, Jumat (9/10/2015). (Baca juga: Oknum Polisi Jadikan 6 Siswa SMP Budak Seks).
Menurut Hendra, sebenarnya dari laporan yang telah pihaknya dapatkan, Bripda Rana Cayogpal sudah dua kali menjalani sidang disiplin. Dengan kasus ini, akan diproses kembali untuk sidang disiplin dan kode etik.
"Sidang kode etik dan disiplin akan kita lakukan. Namun, butuh pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Selain sidang kode etik dan disiplin, tambah Hendra, dalam kasus ini jelas ada unsur pidananya. Jadi, unsur pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku yakni undang-undang perlindungan anak.
"Sanksi tegas bisa saja diberikan karena unsur sudah ada. Kita lihat saja nanti," tegas Kapolres.
Ditambahkan Hendra, pihaknya meminta agar masyarakat untuk melapor jika menjadi korban dan jangan malu. Dengan begitu, pihaknya bisa mengungkap semua kasus ini hingga tuntas.
"Jangan malu untuk melapor. Kita buka pengaduan ini sehingga permasalahan dapat diselesaikan hingga tuntas," tambahnya.
Sementara itu, Pemerhati Anak Kota Pagaralam Sudirman mengatakan, jelas anak-anak yang menjadi korban akan terpukul. Apalagi, pengalaman yang dialami akan terus membekas. Jangan sampai kejadian serupa menimpa anak-anak lainnya.
"Biasanya pelaku mengalami kejadian seperti ini diwaktu kecil. Jadi, kebiasaan tersebut terjadi sampai dewasa. Untuk itulah, anak-anak yang menjadi korban harus dibebaskan dari trauma sehingga tidak mengulang kejadian ini ketika mereka dewasa," tukasnya.
Seperti diketahui, Bripda RC dilaporkan enam pelajar didampingi orang tuanya ke Propam Polres Pagaralam.
Bukti laporan yakni LP/12/X/2015/SiPropam tertanggal tanggal 7 Rabu, Oktober 2015. Enam pelajar SMP dan MTs ini tercatat kelas VIII dan kelas IX antara lain YG, EC, HR, YS, DP, dan MP.
(sms)