Oknum Polisi Pelaku Budak Seks Terancam Dipecat

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 16:23 WIB
Oknum Polisi Pelaku...
Oknum Polisi Pelaku Budak Seks Terancam Dipecat
A A A
PAGARALAM - Sanksi tegas berupa pemecatan menanti Bripda RC oknum polisi pelaku perbudakan seks terhadap sejumlah pelajar SMP dan MTs di Pagaralam.

Pemberian sanksi ini bakal diberikan setelah Kapolres Pagaralam meminta pengusutan tuntas terhadap kasus yang memalukan korp berbaju cokelat ini agar peristiwa serupa tak terulang lagi.

"Laporan sudah diterima dan diproses. Kita masih terus mengembangkan apa yang dilaporkan para orang tua yang menimpa anaknya," kata dia Kapolres kepada Koran SINDO, Jumat (9/10/2015). (Baca juga: Oknum Polisi Jadikan 6 Siswa SMP Budak Seks).

Menurut Hendra, sebenarnya dari laporan yang telah pihaknya dapatkan, Bripda Rana Cayogpal sudah dua kali menjalani sidang disiplin. Dengan kasus ini, akan diproses kembali untuk sidang disiplin dan kode etik.

"Sidang kode etik dan disiplin akan kita lakukan. Namun, butuh pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Selain sidang kode etik dan disiplin, tambah Hendra, dalam kasus ini jelas ada unsur pidananya. Jadi, unsur pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku yakni undang-undang perlindungan anak.

"Sanksi tegas bisa saja diberikan karena unsur sudah ada. Kita lihat saja nanti," tegas Kapolres.

Ditambahkan Hendra, pihaknya meminta agar masyarakat untuk melapor jika menjadi korban dan jangan malu. Dengan begitu, pihaknya bisa mengungkap semua kasus ini hingga tuntas.

"Jangan malu untuk melapor. Kita buka pengaduan ini sehingga permasalahan dapat diselesaikan hingga tuntas," tambahnya.

Sementara itu, Pemerhati Anak Kota Pagaralam Sudirman mengatakan, jelas anak-anak yang menjadi korban akan terpukul. Apalagi, pengalaman yang dialami akan terus membekas. Jangan sampai kejadian serupa menimpa anak-anak lainnya.

"Biasanya pelaku mengalami kejadian seperti ini diwaktu kecil. Jadi, kebiasaan tersebut terjadi sampai dewasa. Untuk itulah, anak-anak yang menjadi korban harus dibebaskan dari trauma sehingga tidak mengulang kejadian ini ketika mereka dewasa," tukasnya.

Seperti diketahui, Bripda RC dilaporkan enam pelajar didampingi orang tuanya ke Propam Polres Pagaralam.

Bukti laporan yakni LP/12/X/2015/SiPropam tertanggal tanggal 7 Rabu, Oktober 2015. Enam pelajar SMP dan MTs ini tercatat kelas VIII dan kelas IX antara lain YG, EC, HR, YS, DP, dan MP.
(sms)
Berita Terkait
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Diduga Lakukan Tindakan...
Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Pegawai BUMN Dilaporkan ke Polisi
Paman Ini Sungguh Bejat,...
Paman Ini Sungguh Bejat, Cabuli Keponakan 8 Tahun di Kebun Dekat Rumah
Bawa Kabur Gadis Selama...
Bawa Kabur Gadis Selama 3 Hari, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan Badan
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved