Rumah Dieksekusi Pengadilan, Tutik Jatuh Pingsan
A
A
A
SOLO - Eksekusi tanah di Jalan Bone Barat 1, Kampung Margorejo, Kelurahan Banyunyar, Solo berlangsung ricuh, Rabu (7/10/2015) siang.
Tutik, salah satu penghuni rumah jatuh pingsan setelah petugas Pengadilan Negeri ((PN) Solo memintanya angkat kaki dari lokasi yang akan dieksekusi.
Proses eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Sempat terjadi dialog antara penghuni rumah dengan petugas PN Solo dan pemohon eksekusi.
Pemilik rumah beralasan bahwa ibunya sudah tua dan tengah sakit. "Jadi kami berharap eksekusi ditunda," ujar Tutik, salah satu penghuni rumah.
Dia menyatakan keluarganya taat hukum dan tak akan menghalangi eksekusi. Namun karena ada anggota keluarga yang sakit dan sudah tua, sekali lagi dirinya meminta ada kelonggaran waktu.
Hanya saja, permintaan ditolak dan eksekusi akhirnya dilanjutkan. Namun ketika barang barang mulai dikeluarkan dari rumah, mendadak Tutik jatuh pingsan dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Wakil Panitera PN Solo Rochadi mengatakan, eksekusi dilakukan atas permintaan Bank Mega. Tanah yang dieksekusi sebelumnya telah terjual dalam proses lelang pada tahun 2012 lalu dan ditindaklanjuti dengan eksekusi pada saat ini.
Tanah seluas 372 meter persegi terjual dalam lelang senilai Rp376 juta. Sebelumnya, pemilik tanah Asuri meminjam uang di bank namun tidak bisa mengembalikan.
"Namun berapa nilai pinjamannya kami tidak tahu karena tidak disebutkan dalam risalah," ujar Rochadi.
Sebelum eksekusi paksa, PN Solo telah memberikan peringatan agar meninggalkan lokasi dengan sukarela. Namun peringatan tidak diindahkan dan terpaksa dilakukan eksekusi paksa.
Dalam eksekusi, pemohon menyediakan sarana angkutan untuk membawa barang barang yang dikeluarkan dari rumah.
Selain itu juga menyediakan rumah kontrakan bagi termohon yang dieksekusi. Namun kontrakan yang ditawarkan ditolak dengan alasan ingin mencari tempat sendiri.
Tutik, salah satu penghuni rumah jatuh pingsan setelah petugas Pengadilan Negeri ((PN) Solo memintanya angkat kaki dari lokasi yang akan dieksekusi.
Proses eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Sempat terjadi dialog antara penghuni rumah dengan petugas PN Solo dan pemohon eksekusi.
Pemilik rumah beralasan bahwa ibunya sudah tua dan tengah sakit. "Jadi kami berharap eksekusi ditunda," ujar Tutik, salah satu penghuni rumah.
Dia menyatakan keluarganya taat hukum dan tak akan menghalangi eksekusi. Namun karena ada anggota keluarga yang sakit dan sudah tua, sekali lagi dirinya meminta ada kelonggaran waktu.
Hanya saja, permintaan ditolak dan eksekusi akhirnya dilanjutkan. Namun ketika barang barang mulai dikeluarkan dari rumah, mendadak Tutik jatuh pingsan dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Wakil Panitera PN Solo Rochadi mengatakan, eksekusi dilakukan atas permintaan Bank Mega. Tanah yang dieksekusi sebelumnya telah terjual dalam proses lelang pada tahun 2012 lalu dan ditindaklanjuti dengan eksekusi pada saat ini.
Tanah seluas 372 meter persegi terjual dalam lelang senilai Rp376 juta. Sebelumnya, pemilik tanah Asuri meminjam uang di bank namun tidak bisa mengembalikan.
"Namun berapa nilai pinjamannya kami tidak tahu karena tidak disebutkan dalam risalah," ujar Rochadi.
Sebelum eksekusi paksa, PN Solo telah memberikan peringatan agar meninggalkan lokasi dengan sukarela. Namun peringatan tidak diindahkan dan terpaksa dilakukan eksekusi paksa.
Dalam eksekusi, pemohon menyediakan sarana angkutan untuk membawa barang barang yang dikeluarkan dari rumah.
Selain itu juga menyediakan rumah kontrakan bagi termohon yang dieksekusi. Namun kontrakan yang ditawarkan ditolak dengan alasan ingin mencari tempat sendiri.
(nag)