Rumah Dieksekusi Pengadilan, Tutik Jatuh Pingsan

Rabu, 07 Oktober 2015 - 16:02 WIB
Rumah Dieksekusi Pengadilan,...
Rumah Dieksekusi Pengadilan, Tutik Jatuh Pingsan
A A A
SOLO - Eksekusi tanah di Jalan Bone Barat 1, Kampung Margorejo, Kelurahan Banyunyar, Solo berlangsung ricuh, Rabu (7/10/2015) siang.

Tutik, salah satu penghuni rumah jatuh pingsan setelah petugas Pengadilan Negeri ((PN) Solo memintanya angkat kaki dari lokasi yang akan dieksekusi.

Proses eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Sempat terjadi dialog antara penghuni rumah dengan petugas PN Solo dan pemohon eksekusi.

Pemilik rumah beralasan bahwa ibunya sudah tua dan tengah sakit. "Jadi kami berharap eksekusi ditunda," ujar Tutik, salah satu penghuni rumah.

Dia menyatakan keluarganya taat hukum dan tak akan menghalangi eksekusi. Namun karena ada anggota keluarga yang sakit dan sudah tua, sekali lagi dirinya meminta ada kelonggaran waktu.

Hanya saja, permintaan ditolak dan eksekusi akhirnya dilanjutkan. Namun ketika barang barang mulai dikeluarkan dari rumah, mendadak Tutik jatuh pingsan dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Wakil Panitera PN Solo Rochadi mengatakan, eksekusi dilakukan atas permintaan Bank Mega. Tanah yang dieksekusi sebelumnya telah terjual dalam proses lelang pada tahun 2012 lalu dan ditindaklanjuti dengan eksekusi pada saat ini.

Tanah seluas 372 meter persegi terjual dalam lelang senilai Rp376 juta. Sebelumnya, pemilik tanah Asuri meminjam uang di bank namun tidak bisa mengembalikan.

"Namun berapa nilai pinjamannya kami tidak tahu karena tidak disebutkan dalam risalah," ujar Rochadi.

Sebelum eksekusi paksa, PN Solo telah memberikan peringatan agar meninggalkan lokasi dengan sukarela. Namun peringatan tidak diindahkan dan terpaksa dilakukan eksekusi paksa.

Dalam eksekusi, pemohon menyediakan sarana angkutan untuk membawa barang barang yang dikeluarkan dari rumah.

Selain itu juga menyediakan rumah kontrakan bagi termohon yang dieksekusi. Namun kontrakan yang ditawarkan ditolak dengan alasan ingin mencari tempat sendiri.
(nag)
Berita Terkait
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
Eksekusi Lahan di Ternate
Eksekusi Lahan di Ternate
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Berita Terkini
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
11 menit yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
3 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
3 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
6 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
6 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved