Hilangkan Stres, Ibu 3 Anak Konsumsi Sabu
A
A
A
BATURAJA - Berdalih untuk membayar utang di bank, seorang ibu rumah tangga nekat menjual sabu. Ibu itu diketahui bernama Ranailah alias Elak (34), warga Jalan A Yani Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU).
Saat ditangkap polisi dari Sat Res Narkoba Polres OKU, dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Aan Sumardi, Elak dan rekannya Desi (37), warga Jalan Akmal, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Baturaja Timur, baru saja memakai sabu.
Keduanya ditangkap setelah dilakukan pengintaian selama berhari-hari. Keduanya ditangkap di rumah tersangka Elak, usai mengkonsumsi barang haram tersebut di kediamannya dua hari lalu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, petugas berhasil mengamankan bong, alat isap, pirek dua buah, pipet yang didapati di kamar mandi, tujuh plastik bening diduga untuk membungkus sabu, serta sembilan paket kecil.
"Tersangka Elak, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia diduga pengedar disamping juga sebagai pemakai, karena kami tangkap usai mengkonsumsi sabu bersama rekannya Desi," ujar AKP Aan Sumardi, Rabu (30/9/2015).
Menurut Kasat Res Narkoba, dari hasil penyelidikan barang bukti sabu, didapat tersangka dari seorang kurir di Gunung Meraksa, Kabupaten Muaraenim, yang diperoleh dari bandar di OKU Timur, dan dalam pengejarannya.
"Terhadap keduanya, kami kenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, Elak dan Desi membantah disebut sebagai bandar sabu. Dia mengaku, dirinya hanya pengguna. Menurutnya, dengan memakai sabu beban ekonominya bisa lebih ringan.
"Suami saya sekarang masuk penjara karena kasus narkoba, dan divonis tujuh tahun penjara. Aku hanya make, aku beli barang ini Rp100.000 untuk hilangkan stres," terang Desi, ibu tiga anak ini.
Sedangkan tersangka Elak mengaku nekat menjual sabu karena terlilit utang di bank. Sulitnya mencari pekerjaan, mendorong ibu dua anak ini ke dalam bisnis haram tersebut untuk yang kesekian kalinya.
Sebelumnya, dia mengaku pernah ditahan selama delapan bulan, karena kasus serupa. "Selain dipakai, barang ini (sabu) saya jual untuk bayar utang di bank. Bank selalu nagih, sementara saya tidak punya penghasilan," pungkasnya.
Saat ditangkap polisi dari Sat Res Narkoba Polres OKU, dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Aan Sumardi, Elak dan rekannya Desi (37), warga Jalan Akmal, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Baturaja Timur, baru saja memakai sabu.
Keduanya ditangkap setelah dilakukan pengintaian selama berhari-hari. Keduanya ditangkap di rumah tersangka Elak, usai mengkonsumsi barang haram tersebut di kediamannya dua hari lalu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, petugas berhasil mengamankan bong, alat isap, pirek dua buah, pipet yang didapati di kamar mandi, tujuh plastik bening diduga untuk membungkus sabu, serta sembilan paket kecil.
"Tersangka Elak, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia diduga pengedar disamping juga sebagai pemakai, karena kami tangkap usai mengkonsumsi sabu bersama rekannya Desi," ujar AKP Aan Sumardi, Rabu (30/9/2015).
Menurut Kasat Res Narkoba, dari hasil penyelidikan barang bukti sabu, didapat tersangka dari seorang kurir di Gunung Meraksa, Kabupaten Muaraenim, yang diperoleh dari bandar di OKU Timur, dan dalam pengejarannya.
"Terhadap keduanya, kami kenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, Elak dan Desi membantah disebut sebagai bandar sabu. Dia mengaku, dirinya hanya pengguna. Menurutnya, dengan memakai sabu beban ekonominya bisa lebih ringan.
"Suami saya sekarang masuk penjara karena kasus narkoba, dan divonis tujuh tahun penjara. Aku hanya make, aku beli barang ini Rp100.000 untuk hilangkan stres," terang Desi, ibu tiga anak ini.
Sedangkan tersangka Elak mengaku nekat menjual sabu karena terlilit utang di bank. Sulitnya mencari pekerjaan, mendorong ibu dua anak ini ke dalam bisnis haram tersebut untuk yang kesekian kalinya.
Sebelumnya, dia mengaku pernah ditahan selama delapan bulan, karena kasus serupa. "Selain dipakai, barang ini (sabu) saya jual untuk bayar utang di bank. Bank selalu nagih, sementara saya tidak punya penghasilan," pungkasnya.
(san)