DKI Kebut Pembebasan 90 Lahan Ruang Terbuka Hijau

Minggu, 20 September 2015 - 19:30 WIB
DKI Kebut Pembebasan...
DKI Kebut Pembebasan 90 Lahan Ruang Terbuka Hijau
A A A
JAKARTA - Sejumlah ruas area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta hilang terkena proyek pembangunan jalan dan transportasi Mass Rapid Transit (MRT). Sementara, pembebasan 90 titik lahan dikebut untuk dijadikan RTH.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati mengatakan, jumlah RTH yang sebelumnya mencapai sekitar 10% dari luas wilayah daratan DKI Jakarta sekitar 661,52 Km2 memang berkurang akibat terkena proyek pembangunan jalan dan MRT.

Namun, kata dia, pihaknya masih menginventarisasikan kehilangan RTH tersebut sembari membebaskan lahan yang telah direncanakan pada 2015 ini. Untuk itu, dia belum dapat menyebutkan berapa total RTH yang hilang tersebut.

"Tahun ini kami rencanakan untuk membebaskan 90 lahan. Untuk lahan yang hilang terkena pembangunan nanti akan dikembalikan ditempat semula apabila proyek sudah selesai dilaksanakan. Sementara ini akan digantikan oleh 90 pembebasan lahan tersebut," kata Ratna saat dihubungi, Minggu (20/9/2015).

Ratna menjelaskan, untuk membebaskan 90 titik lahan yang direncanakan pada 2015 ini, pihaknya mendapatkan anggaran sebesar Rp2,2 triliun. Sejauh ini, anggaran tersebut baru terserap Rp71 miliar yang sudah digunakan untuk membayar lima titik tanah, di antaranya yaitu di Pondok Rangon, Jakarta Timur, Gang Rukun, Jakarta Selatan, di Kembangan, Jakarta Barat, Kebagusan 1 Jakarta Selatan, dan Jalan Muara Raya, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Ratna optimis jika 90 lahan yang direncanakan tersebut akan dibebaskan hingga akhir tahun ini dan penyerapan anggaran berjalan maksimal.

"Sampai saat ini sudah 49 lahan yang tengah dalam tahap negoisasi dengan anggaran sebesar Rp 1,4 Triliun. 39 titik diantaranya sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur," jelasnya.

Ratna menuturkan, proses pembebasan lahan itu bukan berdiri sendiri di Dinas Pertamanan dan Pemakaman, melainkan ada instansi lainya yang terlibat, seperti Dinas Penataan Kota, Badan pertanahan nasional dan menjadi lebih penting adalah persetujuan ahli waris yang kerap menjadi kendala dalam pembebasan lahan.

"Kami kan sudah merencanakan dan melakukan survei, lalu kami ajukan ke Dinas penataan kota untuk dilakukan survei pemetaan trase kemudian di kirimkan ke BPN. Nah BPN nanti mengukur semuanya, terakhir diajukan ke Gubernur untuk SK-nya. Nah, kadang lamanya itu saat warga ahli waris satu tidak setuju dengan lainnya," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
PT Vale Ambil Bagian...
PT Vale Ambil Bagian Pembangunan Bundaran Batara Guru
Wali Kota Puji Pembangunan...
Wali Kota Puji Pembangunan Ruang Terbuka Hijau PDAM Makassar
Inovasi Beton SIG Dukung...
Inovasi Beton SIG Dukung Pembangunan Ruang Hijau dan Kota Berkelanjutan
Geram Pembangunan UMKM...
Geram Pembangunan UMKM di RTH Muara Karang, DPRD DKI Akan Polisikan JUP
Pemkab Luwu Timur Gandeng...
Pemkab Luwu Timur Gandeng Pihak Swasta Bangun Ruang Terbuka Hijau
Tambah Ruang Terbuka...
Tambah Ruang Terbuka Hijau, 34 Taman Tematik Bakal Dibangun
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved