Geram Pembangunan UMKM di RTH Muara Karang, DPRD DKI Akan Polisikan JUP
Kamis, 27 Agustus 2020 - 01:39 WIB
loading...
Adanya pembangunan UMKM di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, membuat DPRD DKI Jakarta menjadi geram. Foto/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Adanya pembangunan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Muara Karang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, membuat DPRD DKI Jakarta menjadi geram.
Pasalnya dengan hadirnya bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang kota. (Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi)
Ketua DPRD DKI Prasetio Edy Marsudi saat memantau lokasi mengatakan bahwa dengan adanya pembangunan UMKM di atas RTH ini merugikan warga. (Baca juga: Hanya Berlaku di Minggu Pagi, DPRD Dukung Jalur Khusus Pesepeda di Tol)
"Pokoknya permasalahan ini, kalau kita lihat dari sistem joint kerja. ini warga dirugikan yang pasti. Kenapa dia lakukan seperti ini, inikan dia perlu RTH, tapi ini dipermanenkan lagi, kita harus cari dimana lagi di jakarta apalagi di tengah kota seperti ini," Kata Prasetio, Rabu (26/8/2020).
Prasetio pun meminta kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menghentikan pembangunan yang sudah menyalahi aturan tersebut. "Contoh seperti kalijodo. Tapi di belokin seperti ini, jadi gak benar ini. Ada apa ini? Inilah yang akan saya luruskan dan minta kepada penanggung jawab JUK untuk menghentikan," Terangnya.
Pasalnya dengan hadirnya bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang kota. (Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi)
Ketua DPRD DKI Prasetio Edy Marsudi saat memantau lokasi mengatakan bahwa dengan adanya pembangunan UMKM di atas RTH ini merugikan warga. (Baca juga: Hanya Berlaku di Minggu Pagi, DPRD Dukung Jalur Khusus Pesepeda di Tol)
"Pokoknya permasalahan ini, kalau kita lihat dari sistem joint kerja. ini warga dirugikan yang pasti. Kenapa dia lakukan seperti ini, inikan dia perlu RTH, tapi ini dipermanenkan lagi, kita harus cari dimana lagi di jakarta apalagi di tengah kota seperti ini," Kata Prasetio, Rabu (26/8/2020).
Prasetio pun meminta kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menghentikan pembangunan yang sudah menyalahi aturan tersebut. "Contoh seperti kalijodo. Tapi di belokin seperti ini, jadi gak benar ini. Ada apa ini? Inilah yang akan saya luruskan dan minta kepada penanggung jawab JUK untuk menghentikan," Terangnya.
Lihat Juga :