Bupati OKI Rekomendasikan Cabut HGU PT TPR

Kamis, 17 September 2015 - 00:33 WIB
Bupati OKI Rekomendasikan Cabut HGU PT TPR
Bupati OKI Rekomendasikan Cabut HGU PT TPR
A A A
KAYUAGUNG - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, akhirnya merekomendasikan PT Tempirai Palm Resources yang beroperasi di Kabupaten OKI untuk dicabut Izin Hak Guna Usaha (HGU) nya.

Surat bernomor 468/BPPM/IX/2015 perihal Rekomendasi pencabutan HGU PT Tempirai Palm Resources itu dilayangkan ke Kementrian Agraria RI.

”Sesuai dari hasil tim invetarisasi dan tim investigasi yang turun kelapangan, bahwa telah ditemukan adanya kelalaian dari pihak perusahaan sehingga ratusan lahan yang masuk dalam HGU perusahaan terbakar. Kemudian peralatan pemadam kebakaran yang dimilikinya tidak memenuhi standar. Hal ini terlihat perusahaan itu tidak serius mencegah kebakaran lahan di kawasan HGUnya,” kata Sekda OKI Husin, Rabu (16/9/2015) .

Menurut Husin, surat rekomendasi itu dikeluarkan oleh Bupati bukan karena desakan atau tekanan dari pihak luar, tetapi murni karena hasil temuan tim investigasi yang turun ke lapangan.

”Setelah ada intruksi dari Presiden, kita langsung bertindak cepat dengan membentuk tim inventarisasi dan tim Investigasi, hasil temuan tim inilah yang kita jadikan dasar untuk melayangkan surat rekomendasi pencabutan Izin HGU PT Tempirai,” ujar Sekda.

Dijelaskan Sekda ada dua HGU PT Tempirai di Kabupaten OKI, dua HGU tersebut semuanya direkomendasikan untuk dicabut. ”Yang pertama HGU Nomor :00038 tanggal 25-02-2013 seluas 3.222,07 ha yang terletak di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan; Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur. Kemudian HGU nomor :00039 tanggal 17-10-2013 seluas 3.818,95 ha di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur,” jelasnya.

Selama surat rekomendasi ini diproses oleh pemerintah, menurut sekda, perusahaan diminta agar tidak memperluas lahannya, atau menggarap lahan yang masih kosong.

Kemudian diminta tetap menjaga agar lahan kosong yang masuk dalam HGU tetapi dijaga jangan sampai terbakar kembali.”Selama proses pencabutan berjalan, mereka masih tetap beroperasi tetapi di kawasan yang sudah ditanamnya saja, sementara lahan yang masih kosong tidak boleh digarap, sampai ada keputusan dari Kementerian Agraria,” timpalnya.

Tim investigasi dibentuk Bupati OKI, menurut Sekda, bukan hanya menginvestigasi PT Tempirai saja, tetapi juga tengah menginvestigasi perusahaan perkebunan lainya yang ada di Kabupaten OKI, terutama lahan mereka yang juga ikut ternbakar.

Sementara itu manajer PT Tempirai Hedro mengatakan, pihaknya sebagai investor siap menerima apapun bentuk sanksi yang akan diberikan pemerintah.

"Jika memang akan di sanksi, ya kita serahkan proses administratifnya ke pemerintah. Begitu juga pidananya silakan polisi memprosesnya," kata hendro.

Meski demikian pihaknya juga mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. "Kita juga sedang menyiapkan berkas-berkas yang mendukung untuk upaya pembelaan kita, baik itu yang sedang diproses pidana oleh polisi maupun secara administasi oleh pemerintah. Karena kita juga sudah berupaya agar lahan kita tidak terbakar, dengan menyiagakan petugas sejak tanggal 24 Agustus. Tetapi kita tidak berdaya karena asal api itu awalnya muncul di lahan masyarakat di seberang jalan, tetapi karena angin kencang, bunga api itu masuk ke lahan kita karena lahan gambut sehingga sulit dipadamkan," kilahnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5979 seconds (0.1#10.140)