Warga Blokade Jalur Pantura

Selasa, 15 September 2015 - 11:30 WIB
Warga Blokade Jalur Pantura
Warga Blokade Jalur Pantura
A A A
PASURUAN - Sengketa lahan ”Alastlogo” antara warga dan TNI AL bak api dalam sekam. Kemarin ratusan warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, berunjuk rasa memblokade ruas jalur pantura Pasuruan- Probolinggo.

Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap larangan untuk melakukan kegiatan dan pembangunan di lahan yang diklaim milik TNI AL. Akibat aksi blokade ini, jalur Pantura terputus sekitar 30 menit. Ratusan warga merangsek ke badan jalan dengan membentangkan kayu, batu, dan kendaraan.

Para pengendara yang melaju di jalur cepat ini pun terpaksa menghentikan laju kendaraan mereka. Kemacetan panjang arus lalu lintas pada dua arah tidak terhindarkan. Aksi protes warga ini dipicu pemutusan sambungan aliran listrik rumah warga yang selama ini didapat dari warung listrik (warlis). Tanpa alasan jelas, tiba-tiba petugas PLN secara sepihak memutus aliran listrik yang penyambungan kabelnya didanai swadaya masyarakat.

Kepala Desa (Kades) Sumberanyar Purwo Eko mengungkapkan, pada Agustus 2015, pemerintah desa memasang kabel banglet untuk memenuhi kebutuhan listrik warga. Namun, baru terpasang sambungan listrik pada tiga rumah warga, petugas PLN memutus aliran listrik tersebut. ”Petugas PLN mengaku memutus aliran listrik tersebut karena ada intervensi TNI AL yang melarang membangun jaringan listrik di lahan sengketa.

Kami adalah warga negara yang juga berhak mendapatkan fasilitas negara,” kata Kades Purwo Eko. Puncak kemarahan warga ini bermula ketika mereka mempertanyakan perlakuan diskriminatif PLN kepada perangkat desa. Warga yang datang berbondong-bondong ke balai desa melampiaskan emosi setelah mengetahui bahwa larangan penyambungan aliran listrik tersebut karena intervensi TNI AL.

Warga merasa program Listrik Masuk Desa (Lindes) sejak 2013 tidak pernah terealisasi, sekalipun 23 tiang listrik sudah terpasang di Desa Sumberanyar. Program Lindes dihentikan menyusul terbitnya surat yang ditandatangani Komandan Pangkalan Utama TNI AL V Laksamana Pertama TNI Sumadi.

Dalam surat tersebut, Pemkab Pasuruan diminta tidak memproses dan menerbitkan surat-surat baik tentang kependudukan, akta jual tanah, memasang jaringan listrik dan air. Menurut TNI AL, warga yang bermukim di 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Pasi Intel Komando Latih Marinir (Kolatmar) TNI AL Grati Letkol Purnomo menyatakan, pihaknya tidak pernah mengintervensi PLN untuk memutus aliran listrik yang tersambung ke rumah warga. Menurutnya, persoalan lahan yang sampai saat ini masih didiami warga secara hukum sudah menjadi hak kepemilikan TNI AL.

Arie yoenianto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4935 seconds (0.1#10.140)