Selundupkan Sabu dalam Cobek, Warga Barru Diciduk
A
A
A
PAREPARE - Kepolisian Sektor Pelabuhan (KPN) bekerjasama dengan Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, menggagalkan aksi percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Penyelundupan sabu dilakukan oleh seorang lelaki bernama Rahman (39), warga Sikapa, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, dengan menggunakan KM Aditya dari Kota Samarinda.
Dari tangan pelaku, diamankan sabu seberat 42 gram yang telah dikemas dalam 31 bungkus saset. Upaya penyelundupan sabu yang dilakukan pria bertubuh ceking tersebut, menggunakan motif yang terbilang baru.
Untuk mengecoh petugas, puluhan paket sabu tersebut disembunyikannya pada bagian tengah batu cobek yang telah dimodifikasi dan dibungkus menggunakan karung plastik.
"Pelaku sengaja menitipkan ke salah seorang penumpang yang dikenalnya dalam perjalanan ke Parepare," kata Kasat Narkoba AKP Alimuddin, kepada wartawan, Jumat (11/9/2015).
Ditambahkan dia, sabu dalam batu cobek yang disembunyikan pelaku sudah sempat keluar pelabuhan. Pelaku merupakan target operasi, karena sepak terjangnya sebagai pengedar narkoba lewat jalur pelabuhan. "Pelaku adalah pengedar," terangnya.
Sementara itu, Rahman mengaku, barang haram tersebut dijemputnya langsung di Berau, Kalimantan Timur, dan rencananya akan dibawa ke Barru dan Bantaeng. Dia mengaku, menjual sabu sebagai mata pencaharian.
"Sebagian mau saya bawa ke Biak, Irian Jaya. Sabu saya jemput di Berau setiap ada yang memesan," akunya.
Atas perbuatannya, Rahman diganjar Undang-undang Narkoba Pasal 114 dan 112 ayat dua dengan ancaman maksimal hukuman mati dan serendah-rendahnya hukuman penjara seumur hidup.
Penyelundupan sabu dilakukan oleh seorang lelaki bernama Rahman (39), warga Sikapa, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, dengan menggunakan KM Aditya dari Kota Samarinda.
Dari tangan pelaku, diamankan sabu seberat 42 gram yang telah dikemas dalam 31 bungkus saset. Upaya penyelundupan sabu yang dilakukan pria bertubuh ceking tersebut, menggunakan motif yang terbilang baru.
Untuk mengecoh petugas, puluhan paket sabu tersebut disembunyikannya pada bagian tengah batu cobek yang telah dimodifikasi dan dibungkus menggunakan karung plastik.
"Pelaku sengaja menitipkan ke salah seorang penumpang yang dikenalnya dalam perjalanan ke Parepare," kata Kasat Narkoba AKP Alimuddin, kepada wartawan, Jumat (11/9/2015).
Ditambahkan dia, sabu dalam batu cobek yang disembunyikan pelaku sudah sempat keluar pelabuhan. Pelaku merupakan target operasi, karena sepak terjangnya sebagai pengedar narkoba lewat jalur pelabuhan. "Pelaku adalah pengedar," terangnya.
Sementara itu, Rahman mengaku, barang haram tersebut dijemputnya langsung di Berau, Kalimantan Timur, dan rencananya akan dibawa ke Barru dan Bantaeng. Dia mengaku, menjual sabu sebagai mata pencaharian.
"Sebagian mau saya bawa ke Biak, Irian Jaya. Sabu saya jemput di Berau setiap ada yang memesan," akunya.
Atas perbuatannya, Rahman diganjar Undang-undang Narkoba Pasal 114 dan 112 ayat dua dengan ancaman maksimal hukuman mati dan serendah-rendahnya hukuman penjara seumur hidup.
(san)