Sakit, Jaksa Kirim Tersangka ke RS
A
A
A
MADIUN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, mengirim dua mantan pejabat Pemkab Madiun yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sisa dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) 2012 senilai Rp105,1 juta, Komari dan Budi Tjahjono, ke RSUD Caruban, Madiun, kemarin.
Langkah ini diambil karena secara bersamaan keduanya mangkir dari panggilan penyidik dengan dalih sakit. Kasi Pidsus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi mengatakan, kedua tersangka dipanggil ke kejaksaan dengan agenda pelimpahan berkas tahap II dari Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, keduanya tidak bersedia hadir dan hanya mengutus pengacaranya untuk menyampaikan surat keterangan kesehatan dari puskesmas. ”Kedua tersangka batal memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sakit. Masingmasing kuasa hukumnya telah menunjukkan surat keterangan sakit dari puskesmas. Kendati sudah menyertakan alasan cukup kuat, tim penyidik tidak serta-merta percaya begitu saja dan keduanya harus menjalani pemeriksaan di ruang UGD Caruban,” ujar Hadi.
Dokter ruangan UGD RSUD Caruban, dr Galuh Diah Puspitasari menyatakan, hasil pemeriksaan menyatakan penyakit lambung yang diderita Komari kambuh dan tekanan darahnya naik mencapai 170 mmHg. Sementara Budi Tjahyono mengalami vertigo. ”Hasil pemeriksaan umum mulai dari jantung keduanya baik. Asam lambung naik dan tensi tinggi untuk Pak Komari dan vertigo untuk Pak Budi. Namun, keduanya tidak perlu menjalani rawat inap. Cukup rawat jalan. Minum obat besok kemungkinan sudah sembuh,” ujar Galuh.
Sementara Suryono Pane, penasihat hukum Komari menyayangkan sikap tim penyidik, yang meminta kliennya dilakukan pemeriksaan ke RSUD Caruban. Mengingat saat ini kliennya benar-benar sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari puskesmas.
Setelah mengetahui hasil pemeriksaan, Tim Penyidik Kejari Mejayan memulangkan kedua tersangka untuk beristirahat. Keduanya segera dipanggil untuk memenuhi agenda pelimpahan berkas begitu kondisinya memungkinkan.
Dili eyato
Langkah ini diambil karena secara bersamaan keduanya mangkir dari panggilan penyidik dengan dalih sakit. Kasi Pidsus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi mengatakan, kedua tersangka dipanggil ke kejaksaan dengan agenda pelimpahan berkas tahap II dari Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, keduanya tidak bersedia hadir dan hanya mengutus pengacaranya untuk menyampaikan surat keterangan kesehatan dari puskesmas. ”Kedua tersangka batal memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sakit. Masingmasing kuasa hukumnya telah menunjukkan surat keterangan sakit dari puskesmas. Kendati sudah menyertakan alasan cukup kuat, tim penyidik tidak serta-merta percaya begitu saja dan keduanya harus menjalani pemeriksaan di ruang UGD Caruban,” ujar Hadi.
Dokter ruangan UGD RSUD Caruban, dr Galuh Diah Puspitasari menyatakan, hasil pemeriksaan menyatakan penyakit lambung yang diderita Komari kambuh dan tekanan darahnya naik mencapai 170 mmHg. Sementara Budi Tjahyono mengalami vertigo. ”Hasil pemeriksaan umum mulai dari jantung keduanya baik. Asam lambung naik dan tensi tinggi untuk Pak Komari dan vertigo untuk Pak Budi. Namun, keduanya tidak perlu menjalani rawat inap. Cukup rawat jalan. Minum obat besok kemungkinan sudah sembuh,” ujar Galuh.
Sementara Suryono Pane, penasihat hukum Komari menyayangkan sikap tim penyidik, yang meminta kliennya dilakukan pemeriksaan ke RSUD Caruban. Mengingat saat ini kliennya benar-benar sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari puskesmas.
Setelah mengetahui hasil pemeriksaan, Tim Penyidik Kejari Mejayan memulangkan kedua tersangka untuk beristirahat. Keduanya segera dipanggil untuk memenuhi agenda pelimpahan berkas begitu kondisinya memungkinkan.
Dili eyato
(ftr)