Kapolsek Kuta Tersangka Kasus Pemerasan Turis Australia

Kamis, 10 September 2015 - 20:10 WIB
Kapolsek Kuta Tersangka...
Kapolsek Kuta Tersangka Kasus Pemerasan Turis Australia
A A A
DENPASAR - Kapolsek Kuta Kompol Ida Bagus Dedy Januarta ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh anggotanya dalam kasus dugaan pemerasan rombongan wisatawan Australia saat berlibur di Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto mengatakan, delapan anggota personel itu kini menunggu persidangan untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan. "Kita tunggu hasil sidang," kata dia di Denpasar, Kamis (10/9/2015).

Hery menjelaskan, dalam pemeriksaan tim yang terdiri dari Propam, Reserse dan Intelijen, Kapolsek Kuta dan tujuh anggotanya mengakui telah menerima uang dari rombongan turis negeri Kanguru itu.

Ditanya berapa nilainya, Hery mengaku tidak ingat betul, tapi ada di kisaran Rp20 juta. Jumlah yang diterima setiap anggota nilainya variatif, termasuk yang diterima Kapolsek.

Menurut Herry, meski ikut menerima uang, kemungkinan Kapolsek hanya menjadi korban ulah anak buahnya. Apalagi Kapolsek saat itu baru menjabat sekitar empat hari. "Tapi dia tetap kena karena ikut menerima," tandasnya.

Sedangkan inisiator dari kasus itu adalah Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP Dewa Tagel Wijasa. "Dia untuk sementara sudah kita non-jobkan sambil menunggu proses sidang digelar," imbuh Hery.

Pekan lalu, kedelapan polisi yang berstatus terperiksa itu juga telah dijemur saat apel pagi di halaman Mapolda Bali.
"Supaya anggota lain tahu kalau mereka telahmelakukan pelanggaran. Biar mereka malu," beber Hery.

Dugaan pemerasan yang menimpa rombongan wisatawan Australia itu sebenarnya sudah cukup lama, tepatnya Februari lalu.

Kasus itu baru mencuat ke publik pada Juni lalu setelah muncul pemberitaan media di Australia dan kemudian disusul permintaan klarifikasi dari Kedutaan Besar Indonesia di negeri kanguru itu kepada Polda Bali, Agustus lalu.

Kasus itu berawal saat rombongan turis negeri tetangga itu menggelar party tarian telanjang dengan menyewa tempat sebuah kafe di kawasan Seminyak, Kuta.

Polisi yang menerima laporan itu lalu mendatangi lokasi dan kemudian membawa para bule itu ke Polsek Kuta untuk diperiksa. Dugaan pemerasan uang senilai 250.000 Dolar Australia muncul dalam proses hukum itu.

Hery menambahkan, untuk menentukan derajat kesalahan setiap anggota harus menunggu hasil sidang. "Yang pasti Polda Bali akan bertindak tegas dalam kasus ini," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)