Puluhan Mobdin Bekas Pemkot Mojokerto Mangkrak
A
A
A
MOJOKERTO - Puluhan mobil dinas (mobdin) milik sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto terbengkalai.
Mobdin yang telah habis masa pakainya itu kini diparkir begitu saja di halaman kantor wali kota dan DPRD setempat. Praktis, selama itu mobil dengan beberapa jenis dan merek keluaran tahun 2000-2001 itu terus mengalami kerusakan. Dari beberapa mobdin yang bakal dilelang itu, satu di antaranya bekas mobdin Ketua DPRD Kota Mojokerto merek Nissan Terano.
Kalangan Dewan mendesak agar puluhan modbin ini segera dilelang. Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto mengatakan, sudah hampir dua tahun mobdin yang sudah ”habis umur” itu tidak menemui kejelasan lelang. Bahkan, mobdin ini telah berpindah dari beberapa tempat. ”Harusnya itu sudah dilelang sejak dulu. Sayang kalau terus diparkir seperti ini, otomatis kondisi mobil akan semakin rusak dan nilai jual akan menurun,” ungkap Deny kemarin.
Dia menilai, Pemkot tidak tanggap untuk mengurus aset yang secepatnya harus dihapus. Kalau memang rencana pelelangan masih belum menemui kejelasan, seharusnya mobdinmobdin itu bisa difungsikan di masing-masing SKPD. Dengan begitu, mobdin akan terawat dan bisa dipakai untuk operasional hingga mendekati proses lelang. ”Kalau diparkir terus kena hujan dan panas, Pemkot sendiri yang bakal rugi,” tandasnya.
Politikus Partai Demokrat ini mendesak kepada Pemkot Mojokerto untuk segera melakukan pelelangan. Atau, kata dia, jika memang belum ada kejelasan lelang, mobdin harus dirawat dengan baik dengan ditempatkan di area parkir yang aman dan dengan perawatan rutin pula. ”Saya dengan ada 20 lebih mobdin yang bakal dilelang. Pemkot harus segera mengurus itu. Jangan sampai bisa beli, tapi tidak bisa merawat,” tukasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, ada 22 mobdin yang bakal dilelang itu. Selain bekas milik Ketua DPRD Kota Mojokerto bermerek Nissan Terano, mobdin lainnya bermerek Toyota Kijang dan Isuzu Panther keluaran tahun 2000-2001. Beredar kabar pula jika mobdin tersebut bakal dimiliki sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto yang pernah memakainya. ”Bocorannya, satu unit mobil akan dilepas seharga Rp45 juta,” ujar sumber salah satu PNS di Pemkot Mojokerto yang meminta namanya tidak disebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto Puji Hardjono mengatakan, payung hukum untuk lelang puluhan mobdin ini telah rampung dibuat oleh wali kota dengan ditekennya peraturan wali kota (perwali). Menurutnya, semua mekanisme sudah dilalui. Bahkan, saat ini proses lelang sudah masuk tahapan di balai lelang. ”Sudah diteken Pak Wali,” kata Puji.
Puji menyebut awalnya proses lelang akan dilakukan di balai lelang. Namun kata dia, itu urung dilakukan karena harga mobdin itu rendah dari hasil taksiran appraissal . Dipastikan proses lelang akan dilakukan Pemkot Mojokerto sendiri. ”Lelangnya dikembalikan ke daerah karena harga satuannya ditaksir di bawah Rp60 juta,” ungkapnya dan menyebut itu mengacu pada Permendagri No 17/2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dia menegaskan, dalam lelang nanti, Pemkot bakal memprioritaskan pejabat yang bakal memasuki masa pensiun atau PNS yang pernah memakainya untuk memiliki mobdin ini. Puji mengakui, mobdin yang dilelang itu telah memenuhi standar lelang yakni telah berumur 15 tahun dan dalam kondisi butuh perawatan banyak. ”Baru lima SKPD yang mengajukan ke wali kota. Sejauh ini belum ada yang dilepas,” pungkasnya.
Tritus julan
Mobdin yang telah habis masa pakainya itu kini diparkir begitu saja di halaman kantor wali kota dan DPRD setempat. Praktis, selama itu mobil dengan beberapa jenis dan merek keluaran tahun 2000-2001 itu terus mengalami kerusakan. Dari beberapa mobdin yang bakal dilelang itu, satu di antaranya bekas mobdin Ketua DPRD Kota Mojokerto merek Nissan Terano.
Kalangan Dewan mendesak agar puluhan modbin ini segera dilelang. Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto mengatakan, sudah hampir dua tahun mobdin yang sudah ”habis umur” itu tidak menemui kejelasan lelang. Bahkan, mobdin ini telah berpindah dari beberapa tempat. ”Harusnya itu sudah dilelang sejak dulu. Sayang kalau terus diparkir seperti ini, otomatis kondisi mobil akan semakin rusak dan nilai jual akan menurun,” ungkap Deny kemarin.
Dia menilai, Pemkot tidak tanggap untuk mengurus aset yang secepatnya harus dihapus. Kalau memang rencana pelelangan masih belum menemui kejelasan, seharusnya mobdinmobdin itu bisa difungsikan di masing-masing SKPD. Dengan begitu, mobdin akan terawat dan bisa dipakai untuk operasional hingga mendekati proses lelang. ”Kalau diparkir terus kena hujan dan panas, Pemkot sendiri yang bakal rugi,” tandasnya.
Politikus Partai Demokrat ini mendesak kepada Pemkot Mojokerto untuk segera melakukan pelelangan. Atau, kata dia, jika memang belum ada kejelasan lelang, mobdin harus dirawat dengan baik dengan ditempatkan di area parkir yang aman dan dengan perawatan rutin pula. ”Saya dengan ada 20 lebih mobdin yang bakal dilelang. Pemkot harus segera mengurus itu. Jangan sampai bisa beli, tapi tidak bisa merawat,” tukasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, ada 22 mobdin yang bakal dilelang itu. Selain bekas milik Ketua DPRD Kota Mojokerto bermerek Nissan Terano, mobdin lainnya bermerek Toyota Kijang dan Isuzu Panther keluaran tahun 2000-2001. Beredar kabar pula jika mobdin tersebut bakal dimiliki sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto yang pernah memakainya. ”Bocorannya, satu unit mobil akan dilepas seharga Rp45 juta,” ujar sumber salah satu PNS di Pemkot Mojokerto yang meminta namanya tidak disebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto Puji Hardjono mengatakan, payung hukum untuk lelang puluhan mobdin ini telah rampung dibuat oleh wali kota dengan ditekennya peraturan wali kota (perwali). Menurutnya, semua mekanisme sudah dilalui. Bahkan, saat ini proses lelang sudah masuk tahapan di balai lelang. ”Sudah diteken Pak Wali,” kata Puji.
Puji menyebut awalnya proses lelang akan dilakukan di balai lelang. Namun kata dia, itu urung dilakukan karena harga mobdin itu rendah dari hasil taksiran appraissal . Dipastikan proses lelang akan dilakukan Pemkot Mojokerto sendiri. ”Lelangnya dikembalikan ke daerah karena harga satuannya ditaksir di bawah Rp60 juta,” ungkapnya dan menyebut itu mengacu pada Permendagri No 17/2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dia menegaskan, dalam lelang nanti, Pemkot bakal memprioritaskan pejabat yang bakal memasuki masa pensiun atau PNS yang pernah memakainya untuk memiliki mobdin ini. Puji mengakui, mobdin yang dilelang itu telah memenuhi standar lelang yakni telah berumur 15 tahun dan dalam kondisi butuh perawatan banyak. ”Baru lima SKPD yang mengajukan ke wali kota. Sejauh ini belum ada yang dilepas,” pungkasnya.
Tritus julan
(ftr)