Warga Tolak Industri Aluminium

Selasa, 08 September 2015 - 09:06 WIB
Warga Tolak Industri Aluminium
Warga Tolak Industri Aluminium
A A A
BANTUL - Puluhan warga Dusun Banyakan II, Desa Srimulyo menggelar aksi penolakan pabrik peleburan aluminium di wilayah mereka. Mereka bersama-sama mendatangi lokasi pabrik dan meminta agar pabrik tersebut pindah dari kawasan Dusun Banyakan.

Sebab, keberadaan pabrik tersebut telah membuat kualitas ling kungan mereka memburuk. Salah seorang warga, Joko Wiyono mengungkapkan aksi tersebut merupakan puncak kekesalan warga atas berdirinya pabrik tersebut. Selama lima ta - hun berdiri di kawasan dusun me reka, keberadaannya banyak me rugikan masyarakat.

Warga ju ga jengah karena ternyata se - la ma lima tahun berdiri, pabrik ter sebut belum mengantongi izin usaha. “Di sini ada salah sa - tu warga yang dulu pernah mendukung keberadaan pabrik ter - se but sekarang sudah menca - but tanda tangan dukungannya,” ujarnya di tengah aksi, ke - marin.

Puluhan warga menyesal - kan selama ini tidak ada pende - katan apapun dari pihak pemilik pabrik terhadap warga. Pi - hak pabrik sama sekali tidak mem punyai itikad baik untuk menjalin hubungan baik de - ngan warga sekitar. Bahkan, selama tahun berdiri, pabrikpa brik tersebut sama sekali be - lum pernah memberikan kompensasi terhadap warga.

Jika ada yang mendukung keberadaan pabrik dengan me - nan datangani syarat persetujuan, hal tersebut tak mempre - sen tasikan aspirasi warga. Joko me mang mengakui jika ada em - pat warga yang menandata - ngani surat yang akan diguna - kan sebagai syarat pengajuan izin. Namun, beberapa di an ta - ra nya belakangan menyatakan mencabut dukungan tersebut. “Contohnya Pak Sukemi, beliau dengan tegas mencabut tanda tangannya,” katanya.

Pihak pengelola sebenarnya sudah pernah dipanggil oleh Sa - tuan polisi Pamong Praja (Sa t - pol PP) Bantul pada 6 Juli lalu, dan diberi kesempatan hingga 6 Ok tober mengurus izin. Dalam surat pernyataan tersebut, pe - mi lik usaha bersedia mengurus izin gangguan (HO).

Kala itu, Sat pol PP memberi kesempatan hing ga 6 Oktober dengan catat - an harus memperhatikan pe - ngelolaan limbah asap hasil pem bakarannya. “Pabrik alu - mi nium ini sebenarnya dilarang keras menghasilkan bahan be - racun dan berbahaya (B3). Akan te tapi apa pun itu, kami tetap me nolak. Kesabaran kami ha - bis,” katanya.

Warga Dusun Banyakan II, De sa Sitimulyo, Kecamatan Pi - yu ngan mengeluhkan kebera - da an pabrik cor aluminium di du sun mereka. Sebab, akibat ak - tivitas pabrik tersebut, puluhan tanaman keras milik masya ra - kat rusak bahkan tanaman padi mereka mati terkena debu serta asap dari aktivitas pengecoran logam aluminium tersebut.

Hartini, salah seorang warga RT 03 mengungkapkan, setiap pagi debu-debu dari tiga pabrik pengecoran aluminium tidak jauh dari tempat mereka selalu ma suk ke kampung mereka. Mes ki belum ada warga yang jatuh sakit, namun debu-debu tersebut sangat mengganggu pernafasan. Bahkan ada sejumlah anak terpaksa dilarang ke luar rumah karena khawatir ke - se hatannya terganggu. “Kalau pagi itu pasti debunya beterbangan ke sini. Apalagi ketika nda deni (menyalakan api) un - tuk pengecoran,” paparnya.

Maryadi, pemilik rumah yang paling dekat dengan lokasi pabrik tersebut mengatakan, meskipun jarak rumahnya dengan pabrik mencapai 200 meter, tetapi efeknya sangat terasa. Se - lain mengakibatkan rumah dan berbagai perabotan rumahnya gampang sekali kotor, tanaman padi di dua petak sawahnya mati dan kini tak ditanami lagi.

Terpisah, Lurah Desa Sri - mul yo Juweni berharap warga tidak menyikapi persoalan ini secara arogan. Pada dasarnya, me nurut Juweni, keberadaan in dustri itu juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebe - nar nya, Juweni menambah - kan, sejak tahun lalu, pihaknya su dah mewanti-wanti kepada pi hak pengelola untuk bisa mem perbaiki kekurangan me - re ka dalam menjalankan praktik peleburan aluminium itu. “Saya telah mengancam pi - hak perusahaan dengan pemutusan sepihak sewa tanah untuk pabrik tersebut.

Sesuai perjanjian, masa sewa tanah seluas dua hektare yang berstatus se ba gai tanah pelungguh itu akan habis pertengahan 2016 mendatang. Bagaimanapun, pem des (Sri - mul yo) dan pemkab (Ban tul) te - tap tidak akan mengesampingkan aspirasi warga. Tapi kami juga tidak begitu saja melarang perusahaan itu,” tandasnya.

Erfanto linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8278 seconds (0.1#10.140)