Warga Tolak Industri Aluminium

Selasa, 08 September 2015 - 09:06 WIB
Warga Tolak Industri...
Warga Tolak Industri Aluminium
A A A
BANTUL - Puluhan warga Dusun Banyakan II, Desa Srimulyo menggelar aksi penolakan pabrik peleburan aluminium di wilayah mereka. Mereka bersama-sama mendatangi lokasi pabrik dan meminta agar pabrik tersebut pindah dari kawasan Dusun Banyakan.

Sebab, keberadaan pabrik tersebut telah membuat kualitas ling kungan mereka memburuk. Salah seorang warga, Joko Wiyono mengungkapkan aksi tersebut merupakan puncak kekesalan warga atas berdirinya pabrik tersebut. Selama lima ta - hun berdiri di kawasan dusun me reka, keberadaannya banyak me rugikan masyarakat.

Warga ju ga jengah karena ternyata se - la ma lima tahun berdiri, pabrik ter sebut belum mengantongi izin usaha. “Di sini ada salah sa - tu warga yang dulu pernah mendukung keberadaan pabrik ter - se but sekarang sudah menca - but tanda tangan dukungannya,” ujarnya di tengah aksi, ke - marin.

Puluhan warga menyesal - kan selama ini tidak ada pende - katan apapun dari pihak pemilik pabrik terhadap warga. Pi - hak pabrik sama sekali tidak mem punyai itikad baik untuk menjalin hubungan baik de - ngan warga sekitar. Bahkan, selama tahun berdiri, pabrikpa brik tersebut sama sekali be - lum pernah memberikan kompensasi terhadap warga.

Jika ada yang mendukung keberadaan pabrik dengan me - nan datangani syarat persetujuan, hal tersebut tak mempre - sen tasikan aspirasi warga. Joko me mang mengakui jika ada em - pat warga yang menandata - ngani surat yang akan diguna - kan sebagai syarat pengajuan izin. Namun, beberapa di an ta - ra nya belakangan menyatakan mencabut dukungan tersebut. “Contohnya Pak Sukemi, beliau dengan tegas mencabut tanda tangannya,” katanya.

Pihak pengelola sebenarnya sudah pernah dipanggil oleh Sa - tuan polisi Pamong Praja (Sa t - pol PP) Bantul pada 6 Juli lalu, dan diberi kesempatan hingga 6 Ok tober mengurus izin. Dalam surat pernyataan tersebut, pe - mi lik usaha bersedia mengurus izin gangguan (HO).

Kala itu, Sat pol PP memberi kesempatan hing ga 6 Oktober dengan catat - an harus memperhatikan pe - ngelolaan limbah asap hasil pem bakarannya. “Pabrik alu - mi nium ini sebenarnya dilarang keras menghasilkan bahan be - racun dan berbahaya (B3). Akan te tapi apa pun itu, kami tetap me nolak. Kesabaran kami ha - bis,” katanya.

Warga Dusun Banyakan II, De sa Sitimulyo, Kecamatan Pi - yu ngan mengeluhkan kebera - da an pabrik cor aluminium di du sun mereka. Sebab, akibat ak - tivitas pabrik tersebut, puluhan tanaman keras milik masya ra - kat rusak bahkan tanaman padi mereka mati terkena debu serta asap dari aktivitas pengecoran logam aluminium tersebut.

Hartini, salah seorang warga RT 03 mengungkapkan, setiap pagi debu-debu dari tiga pabrik pengecoran aluminium tidak jauh dari tempat mereka selalu ma suk ke kampung mereka. Mes ki belum ada warga yang jatuh sakit, namun debu-debu tersebut sangat mengganggu pernafasan. Bahkan ada sejumlah anak terpaksa dilarang ke luar rumah karena khawatir ke - se hatannya terganggu. “Kalau pagi itu pasti debunya beterbangan ke sini. Apalagi ketika nda deni (menyalakan api) un - tuk pengecoran,” paparnya.

Maryadi, pemilik rumah yang paling dekat dengan lokasi pabrik tersebut mengatakan, meskipun jarak rumahnya dengan pabrik mencapai 200 meter, tetapi efeknya sangat terasa. Se - lain mengakibatkan rumah dan berbagai perabotan rumahnya gampang sekali kotor, tanaman padi di dua petak sawahnya mati dan kini tak ditanami lagi.

Terpisah, Lurah Desa Sri - mul yo Juweni berharap warga tidak menyikapi persoalan ini secara arogan. Pada dasarnya, me nurut Juweni, keberadaan in dustri itu juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebe - nar nya, Juweni menambah - kan, sejak tahun lalu, pihaknya su dah mewanti-wanti kepada pi hak pengelola untuk bisa mem perbaiki kekurangan me - re ka dalam menjalankan praktik peleburan aluminium itu. “Saya telah mengancam pi - hak perusahaan dengan pemutusan sepihak sewa tanah untuk pabrik tersebut.

Sesuai perjanjian, masa sewa tanah seluas dua hektare yang berstatus se ba gai tanah pelungguh itu akan habis pertengahan 2016 mendatang. Bagaimanapun, pem des (Sri - mul yo) dan pemkab (Ban tul) te - tap tidak akan mengesampingkan aspirasi warga. Tapi kami juga tidak begitu saja melarang perusahaan itu,” tandasnya.

Erfanto linangkung
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
13 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
19 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
31 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved