Terdakwa Korupsi PLN, Subuh Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan

Selasa, 08 September 2015 - 09:06 WIB
Terdakwa Korupsi PLN,...
Terdakwa Korupsi PLN, Subuh Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan
A A A
YOGYAKARTA - Terdakwa korupsi proyek Renovasi dan Rehabilitasi kantor PT PLN (Persero) Area Yogyakarta, Subuh Isnandi, meyakini perbuatannya tidak ada yang salah dalam proyek senilai Rp22 mi liar itu.

Seandainya divonis ber sa lah, maka atasannya juga pa tut di - mintai pertanggungja wa ban - nya di muka hukum. "Sa ya ha - nya menjalankan perintah atas - an," kata Subuh pada si dang ber - agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Yog ya - kar ta, kemarin.

Berdasar fakta di persi dang - an sebelumnya, atasan yang di - maksud adalah petinggi PLN Dis tribusi Jateng-DIY yang ber - kan tor di Semarang. Perintah itu soal pelaksanaan proyek pa - da 2012 oleh sekitar 20 vendor yang dimulai se be lum ada surat perintah kerja (SPK), penganggaran biaya pro yek, hingga pembentukan pa nitia proyek.

Subuh mengungkapkan, pe - rbuatannya hanya menerapkan budaya yang sudah ada di PLN, yaitu berbekal rasa saling per - caya antara perusahaan de ngan vendor. "Yang penting ti dak ada pembayaran kepada ven dor yang fiktif. Itu yang sa ya yakini," katanya pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ke tua Ikh - wan Hendrato.

Sedangkan biaya proyek untuk 110 kontrak pekerjaan me liputi revitalisasi gardu in - duk, gedung, dan bangunan Ra - y on Yogyakarta Selatan, Ra yon Sedayu, Kalasan, Sleman, Ban - tul, Wonosari dan Wates, serta PLN Cabang Yogyakarta yang diambilkan dari pos dana pe - meliharaan rutin yang me ru - pakan dana likuiditas, tidak me - nunggu anggaran proyek tu run, juga diyakininya merupakan bentuk efisiensi.

Apalagi saat itu perusahaan tengah mengebut tercapainya program PLN unggulan. "Yang pen ting bisa dipertanggungja - wabkan secara manajerial. Apa - lagi pola keuangan dan per tang - gungjawaban di PLN se ring berubah," katanya yang men jadi terdakwa tunggal di ka sus ini.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan alat bukti yang mengarah adanya pelanggaran pekerjaan, volu me hasil pekerjaan yang tidak se - suai dengan kontrak awal, dan proyek yang berlangsung pada 2012 tapi pada kenyata an nya dana proyek baru dianggarkan pada 2013.

Akibatnya, negara menga la - mi kerugian keuangan sebesar Rp1,87 miliar versi perhitungan Jasa Manajemen Kons - truksi (JMK) pada PT PLN, dan Rp477 juta versi perhitungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sleman. Pengacara Subuh, Yusron Rus diyana mempertanyakan ke napa dalam kasus ini hanya sa tu orang yang diseret ke ra nah hukum.

Dia meyakini Su buh hanya menjalankan perintah. Pihak yang berwenang me - mutuskan suatu kebijakan pe - ru sahaan adalah atasannya di Se marang. "Pasti dia hanya menja lankan tugas dari atasannya. Jabatannya hanya mem - bawahi PLN area Yogy a kar ta saja," katanya.

Majelis hakim memutus kan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (9/9) berageda pembacaan su - rat tuntutan dari JPU.

Ristu hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0837 seconds (0.1#10.140)