Bandar Sabu Diciduk Usai Salat Jumat
A
A
A
PADANG - Seorang pria berinisial D (37), warga Kelurahan Pitameh Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, tak berkutik saat digerebek petugas dari Tim Anti Bandar Narkoba Polresta Padang.
“Kami sudah melidik dari satu bulan lalu. Kemarin kami mendapatkan informasi ada sabu yang masuk ke Kota Padang satu ons. Kemudian kami datangi rumahnya sebelum salat Jumat tadi,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, Jumat (4/9/2015).
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram atau senilai Rp60 juta, dan satu paket ganja kering senilai Rp75 ribu.
“Sabu itu dibagi ke dalam dua bungkus masing-masing seberat 30 gram, jadi totalnya 60 gram,” tambah Daeng.
Peredaran sabu ini ternyata tidak hanya di Kota Padang, melainkan di Kabupaten Solok. “Tersangka ini merupakan pemain lama dan masuk kategori pengedar. Sementara sabu ini berasal dari luar Sumatera Barat,” terangnya.
Lantaran saat masuk itu seberat satu ons, polisi sudah menduga barang haram ini diedarkan pelaku kepada pemakai sebanyak 40 ons. “Kami masih mengembangkan barang haram ini, sebab diduga ada 40 ons yang sudah dijual mungkin dipakai,” ujarnya.
Sesuai UU Narkoba, pelaku diancam hukuman paling minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Kini tersangka telah mendekam penjara Polresta Padang.
“Kami sudah melidik dari satu bulan lalu. Kemarin kami mendapatkan informasi ada sabu yang masuk ke Kota Padang satu ons. Kemudian kami datangi rumahnya sebelum salat Jumat tadi,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, Jumat (4/9/2015).
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram atau senilai Rp60 juta, dan satu paket ganja kering senilai Rp75 ribu.
“Sabu itu dibagi ke dalam dua bungkus masing-masing seberat 30 gram, jadi totalnya 60 gram,” tambah Daeng.
Peredaran sabu ini ternyata tidak hanya di Kota Padang, melainkan di Kabupaten Solok. “Tersangka ini merupakan pemain lama dan masuk kategori pengedar. Sementara sabu ini berasal dari luar Sumatera Barat,” terangnya.
Lantaran saat masuk itu seberat satu ons, polisi sudah menduga barang haram ini diedarkan pelaku kepada pemakai sebanyak 40 ons. “Kami masih mengembangkan barang haram ini, sebab diduga ada 40 ons yang sudah dijual mungkin dipakai,” ujarnya.
Sesuai UU Narkoba, pelaku diancam hukuman paling minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Kini tersangka telah mendekam penjara Polresta Padang.
(san)