Dana Kampanye Paslon Wali Kota Blitar Rp 3 M
A
A
A
BLITAR - Dua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Blitar menyepakati besar dana kampanye Pilwali 2015 sebesar Rp3 miliar.
Angka Rp3 miliar itu merupakan nominal maksimal yang berlaku bagi masing-masing paslon. ”Telah disepakati bersama kedua paslon bahwa dana kampanye maksimal Rp3 miliar,” ujar Anggota KPU Kota Blitar Divisi Hukum, Pengawasan Organisasi dan Pengembangan SDM Mashudi kepada wartawan. Pilkada di Kota Blitar diramaikan dua pasangan calon, yakni pasangan petahana Moh Samanhudi Anwar-Santoso (SAMSON) yang diusung koalisi PDI P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PAN, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Sementara lawan adalah pasangan Muhsin-Dwi Sumardianto (SINAR) berangkat dari jalur perorangan (independen). Secara aturan sebagian besar kampanye paslon dibiayai oleh penyelenggara pemilu (KPU) di antaranya terkait pemasangan sejumlah alat peraga, yakni mulai wilayah desa, kecamatan, hingga kabupaten/ kota. Sesuai jadwal kampanye berlangsung mulai tanggal 27 Agustus dan berakhir pada 5 Desember 2015.
Menurut Mashudi, usulan awal dana kampanye paslon adalah Rp800 juta. Namun dalam perjalanannya diralat menjadi Rp3 miliar. ”Dalam hal ini penyelenggara hanya sebagai fasilitator. Penentuankesepakatannominalberada di tangan paslon,” katanya. Sementara Polres Kota Blitar menegaskan akan menindak tegas peserta kampanye yang terbukti membawa minuman keras.
Polisi tidak ingin miras menjadi pemicu meningkatnya suhu politik selama kampanye berlangsung. Kasat Shabara Polres Kota Blitar AKP Agus Tri mengatakan, telah menggencarkan razia ke semua tempat yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras.
Solichan arif
Angka Rp3 miliar itu merupakan nominal maksimal yang berlaku bagi masing-masing paslon. ”Telah disepakati bersama kedua paslon bahwa dana kampanye maksimal Rp3 miliar,” ujar Anggota KPU Kota Blitar Divisi Hukum, Pengawasan Organisasi dan Pengembangan SDM Mashudi kepada wartawan. Pilkada di Kota Blitar diramaikan dua pasangan calon, yakni pasangan petahana Moh Samanhudi Anwar-Santoso (SAMSON) yang diusung koalisi PDI P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PAN, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Sementara lawan adalah pasangan Muhsin-Dwi Sumardianto (SINAR) berangkat dari jalur perorangan (independen). Secara aturan sebagian besar kampanye paslon dibiayai oleh penyelenggara pemilu (KPU) di antaranya terkait pemasangan sejumlah alat peraga, yakni mulai wilayah desa, kecamatan, hingga kabupaten/ kota. Sesuai jadwal kampanye berlangsung mulai tanggal 27 Agustus dan berakhir pada 5 Desember 2015.
Menurut Mashudi, usulan awal dana kampanye paslon adalah Rp800 juta. Namun dalam perjalanannya diralat menjadi Rp3 miliar. ”Dalam hal ini penyelenggara hanya sebagai fasilitator. Penentuankesepakatannominalberada di tangan paslon,” katanya. Sementara Polres Kota Blitar menegaskan akan menindak tegas peserta kampanye yang terbukti membawa minuman keras.
Polisi tidak ingin miras menjadi pemicu meningkatnya suhu politik selama kampanye berlangsung. Kasat Shabara Polres Kota Blitar AKP Agus Tri mengatakan, telah menggencarkan razia ke semua tempat yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras.
Solichan arif
(ars)