Risma-Wisnu Terganjal Dhimam Abror

Senin, 31 Agustus 2015 - 13:32 WIB
Risma-Wisnu Terganjal Dhimam Abror
Risma-Wisnu Terganjal Dhimam Abror
A A A
SURABAYA– Laju Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya serentak pada 9 Desember nanti, terganjal Dhimam Abror Djuraid.

Bakal calon wakil wali kota dari PAN ini gagal memenuhi persyaratan seperti keabsahan rekomendasi dari partai dan surat bebas tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo. KPU Surabaya mengambil keputusan bahwa pasangan calon (paslon) Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid tidak memenuhi syarat (TMS).

Akibatnya, KPU menunda tahapan pencalonan paling lama tiga hari, yakni pada 31 Agustus sampai 2 September 2015. “Lalu kami akan sosialisasikan pendaftaran paslon pada 3-5 September, sedangkan pendaftaran bakal calon peserta pilkada dilaksanakan pada 6-8 September,” kata Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifi, kemarin. Dia menjelaskan, pihaknya telah memverifikasi faktual terhadap model B1 KWK Parpol untuk memastikan Dhimam Abror diusung DPP PAN.

Selain itu, ada penelitian hasil perbaikan pada 29 Agustus. Hasilnya, surat rekomendasi yang diserahkan pada 11 Agustus dan 19 Agustus tidak identik. Penulisan nomor surat pada berkas itu tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang diserahkan pada 11 Agustus (lihat grafis). “Penulisan tanggal di kedua berkas tidak identik. Demikian pula dengan nomor seri meterai,” katanya.

Satu persyaratan yang juga tidak dipenuhi Abror adalah ketentuan dalam penyerahan foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Pajak, dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo. Pihaknya memverifikasi faktual ke KPP Wonocolo pada 27 Agustus. Hasilnya, Abror tidak pernah membuat dan menyerahkan dokumen tanda bukti tidak punya tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror. Sementara untuk kelengkapan berkas persyaratan Rasiyo tidak ada persoalan.

Demikian pula berkas pasangan yang diusung PDIP, Tri Rismaharini- Wisnu Sakti Buana, sudah lengkap. “Karena ada satu bakal calon yang tidakmemenuhisyarat, maka KPU memutuskan paslon Rasiyo-Abror dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ujarnya. Paslon yang sudah dinyatakan TMS, tidak diperbolehkan maju lagi.

Artinya, baik Rasiyo maupun Dhimam Abror, dilarang mendaftar lagi pada pilwali dalam masa perpanjangan. Sementara untuk partai pengusung masih terbuka mengajukan calon lagi selama itu bukan calon yang diusung sebelumnya. “Jika nanti pada masa perpanjangan pendaftaran tetap ada paslon tunggal, maka Pilwali Surabaya akan diundur pada 2017,” ujarnya. Sementara Dhimam Abror saat dikonfirmasi mengaku tidak bisa memberi keterangan terkait surat rekomendasi dari DPP PAN yang oleh KPU dinyatakan tidak identik.

Sebab itu merupakan kewenangan dari internal partai. Sementara soal tunggakan pajak, ketua harian KONI Jatim itu menyatakan sudah berupaya maksimal melengkapinya. “Pokoknya, saya manut (ikut) keputusan dari KPU. Yang tidak lengkap-lengkap sudah berusaha saya lengkapi. Kalau KPU memutuskan tidak memenuhi syarat, ya bagaimana lagi. Pokoknya saya manut (ikut) saja apa keputusan KPU,” katanya.

Sebaliknya, Rasiyo mengaku kecewa dengan pernyataan KPU yang memutuskan dirinya tidak bisa maju lagi. Mantan Kepala Dinas (Dindik) Jatim mengatakan, KPU tidak bisa melarang dirinya maju lagi karena saat verifikasi berkas persyaratannya lengkap. “Saya berpasangan dengan Pak Abror. Yang bermasalah itu Pak Abror. Seharusnya, yang tidak boleh maju lagi itu Pak Abror, bukan saya. Itu kalau menurut pendapat saya,” katanya. Pria kelahiran Madiun tersebut akan melaporkan keputusan KPU Kota Surabaya pada Partai Demokrat selaku partai pengusung.

Pihaknya juga akan konsultasi ke KPU Kota Surabaya untuk mempertanyakan keputusan yang menyatakan dirinya tidak diperbolehkan maju lagi lantaran pasangannya TMS. “Secara pribadi saya tidak kecewa dengan keputusan KPU. Kalau memang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ya bagaimana lagi. Jika aturannya seperti itu tidak masalah. Tapi saya akan sampaikan dulu ini ke partai. Partai kan tidak akan tinggal diam,” ujarnya. PDIP Kecam Keputusan KPU DPC PDIP Kota Surabaya mengecam keras keputusan KPU Kota Surabaya yang menyatakan paslon Rasiyo-Abror TMS.

Juru Bicara Tim KampanyeTriRismaharini- WisnuSakti Buana, Didik Prasetiyono menilai, KPU Kota Surabaya telah ceroboh dan gegabah dalam mengambil keputusan karena tidak meloloskan paslon Rasiyo- Dhimam Abror. Oleh Didik, lembaga penyelenggara pemilu itu dianggap merusak proses demokrasi di Surabaya dengan alasandicari-cari.“Ketuaumum DPP PAN, Zulkifli Hasan sudah terang-terangan menyatakan bahwa surat rekomendasi untuk Dhimam Abror itu asli.

Kok dinyatakan TMS,” katanya. Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya ini menjelaskan, nomor meterai berbeda adalah telah diterangkan jika surat pertama hilang dan diganti. Selama ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) DPP PAN menyatakan benar dan asli surat rekomendasi itu, KPU tidak bisa membatalkan hal tersebut.

“Soal surat bebas tunggakan pajak Mas Abror, KPU tidak cermat dalam melakukan fungsi pendampingan LO (petugas penghubung) partai. Seharusnya jauh hari dikomunikasikan untuk diurus dan itu persoalan mudah,” ujarnya. Karena itu, ujar dia, pihaknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Pusat harus turun aktif memberi pedoman agak jajaran di bawahnya bisa menjadi penyelenggara jernih dan memberi sanksi bagi penyelenggara yang merusak proses demokrasi.

“Kami juga akan melaporkan KPU ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan meminta komisioner KPU Kota Surabaya mengundurkan diri karena menjadi bagian dari pihak yang menjegal pilkada dengan mencari- cari alasan TMS,” ucapnya. Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono menduga ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang berniat menggagalkan pilkada. “Sangat kentara, tujuan pokok permainan itu adalah menjegal terpilihnya kembali Tri Rismaharini-Wisnu yang secara realitas politik mendapat dukungan luas dan kuat dari rakyat.

Tujuan itu diraih sekalipun dengan risiko mengabaikan hak-hak rakyat untuk memberikan suara dalam pilkada yang dijalankan tepat waktu,” katanya. Awi, panggilan Adi Sutarwijono menegaskan, PDIP akan berjuang dengan menempuh langkah konkret agar pilkada dengan calon tunggal diakui undang-undang dan semua aturan pemilihan yang ada. “Target kami jelas bahwa kotornya permainan politik pada pilwali ini harus ditempuh dengan cara lain. Kami akan berjuang untuk pengakuan pilkada dengan calon tunggal agar disahkan oleh undang-undang,” katanya.

Terpisah, Ketua DPC PAN Kota Surabaya, M Surat mengatakan, pihaknya akan tetap mengusung calon lagi pada masa perpanjangan pendaftaran pada 6-8 September mendatang. Pihaknya tetapberharapagardapat menggandeng Partai Demokrat. “Apa yang terjadi sekarang ini di luar perkiraan kami. Kami akan melakukan koordinasi dengan DPW dan DPP untuk kembalimengusungpaslonpada perpanjangan pendaftaran, 6-8 September nanti,” ujarnya.

PAN Kota Surabaya langsung mengusulkan Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jatim Esti Martiana Rahmie sebagai pengganti Dhimam Abror yang diputus TMS. “Arahan dari DPP PAN agar tetap pertahankan bakal calon wali kota Surabaya Rasiyo, sedangkan calon wakilnya adalah perempuan,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PAN Surabaya Achmad Zainul Arifin di Surabaya, kemarin.

Menurut dia, sebenarnya ada dua perempuan dari Surabaya yang akan diusulkan PAN menjadi bakal calon wali kota Surabaya mendampingi calon wali kota Surabaya Rasiyo, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Esti Martiana Rahmie dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya Endang Tjaturahwati. “Tapi yang paling kuat antara Endang dan Esti, secara emosional adalah Esti dengan pertimbangan Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jatim.

Itu arahan DPW PAN Jatim dan DPP PAN,” katanya. DPD Partai Demokrat menyesalkanputusanKPUSurabaya. Mereka menganggap putusan KPU tidak memiliki landasan hukum kuat dan justru menyalahi kaidah demokrasi. “Keputusan KPU itu jauh dari kaidah demokrasi. Memotong hak seseorang untuk dipilih. Padahal Rasiyo memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Kalau memang salah satu calon bermasalah, bukan sertamerta calon lainnya dimatikan hak-haknya,” kata Ketua DPD PD Jatim Soekarwo sesuai rapat bersama DPP PD, kemarin. lukman hakim/ ihya’ulumuddin/ant
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5107 seconds (0.1#10.140)