Wanita Cantik Gelapkan 12 Mobil Rental

Kamis, 27 Agustus 2015 - 05:50 WIB
Wanita Cantik Gelapkan...
Wanita Cantik Gelapkan 12 Mobil Rental
A A A
TABANAN - Seorang wanita cantik berinisial WAN (32) melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 12 mobil rental di Tabanan dan sejumlah tempat di Denpasar, Bali.

12 mobil rental tersebut digelapkan mulai Maret hingga Juli 2015. Salah satu korbannya, I Wayan Sudharta (24), pemilik rental mobil. Oleh WAN, mobil milik Wayan Sudharta dijadikan jaminan peminjaman uang kepada I Gusti Bagus Anom Yudha Ardana (43), warga Tabanan.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukanada menyatakan, pada 1 Maret 2015, tersangka mendatangi korban Anom dengan menyampaikan maksudnya untuk meminjam sejumlah uang yang akan digunakan untuk membuka usaha. Pelaku memberikan jaminan mobil.

Setelah diberikan uang pinjaman, tersangka datang lagi dengan mengganti mobil jaminan dan meminta tambahan pinjaman, begitu seterusnya

"Mobil diganti setiap waktu dengan berbagai alasan, sampai dengan Juli 2015 tersangka sudah meminjam uang sebesar Rp695 juta," terangnya di Tabanan (26/8/2015).

Korban yang menaruh curiga kemudian mengecek mobil yang dijadikan jaminan oleh tersangka. Ternyata, mobil tersebut merupakan mobil sewaan milik sejumlah perusahaan rental mobil.

"Setelah korban melaporkan hal tersebut tersangka langsung menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap pihak pemilik rent car dan kepolisian," jelasnya.

Dari hasil interogasi, selain empat mobil sewaan milik korban Sudharta yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp625 juta, masih ada delapan mobil sewaan lainnya yang dijadikan jaminan peminjaman uang oleh tersangka.

"Delapan mobil sewaan lainnya itu berasal dari sejumlah rent car di Jimbaran, Sesetan, dan Penatih. Kini masih akan kita kembangkan. Saat ini baru berhasil kita sita sebanyak tujuh unit mobil," katanya.

Dirinya menambahkan, jika dikalkulasi, total kerugian yang dialami seluruh pihak yang dirugikan oleh tersangka mencapai Rp2,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved