Wanita Cantik Gelapkan 12 Mobil Rental

Kamis, 27 Agustus 2015 - 05:50 WIB
Wanita Cantik Gelapkan...
Wanita Cantik Gelapkan 12 Mobil Rental
A A A
TABANAN - Seorang wanita cantik berinisial WAN (32) melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 12 mobil rental di Tabanan dan sejumlah tempat di Denpasar, Bali.

12 mobil rental tersebut digelapkan mulai Maret hingga Juli 2015. Salah satu korbannya, I Wayan Sudharta (24), pemilik rental mobil. Oleh WAN, mobil milik Wayan Sudharta dijadikan jaminan peminjaman uang kepada I Gusti Bagus Anom Yudha Ardana (43), warga Tabanan.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukanada menyatakan, pada 1 Maret 2015, tersangka mendatangi korban Anom dengan menyampaikan maksudnya untuk meminjam sejumlah uang yang akan digunakan untuk membuka usaha. Pelaku memberikan jaminan mobil.

Setelah diberikan uang pinjaman, tersangka datang lagi dengan mengganti mobil jaminan dan meminta tambahan pinjaman, begitu seterusnya

"Mobil diganti setiap waktu dengan berbagai alasan, sampai dengan Juli 2015 tersangka sudah meminjam uang sebesar Rp695 juta," terangnya di Tabanan (26/8/2015).

Korban yang menaruh curiga kemudian mengecek mobil yang dijadikan jaminan oleh tersangka. Ternyata, mobil tersebut merupakan mobil sewaan milik sejumlah perusahaan rental mobil.

"Setelah korban melaporkan hal tersebut tersangka langsung menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap pihak pemilik rent car dan kepolisian," jelasnya.

Dari hasil interogasi, selain empat mobil sewaan milik korban Sudharta yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp625 juta, masih ada delapan mobil sewaan lainnya yang dijadikan jaminan peminjaman uang oleh tersangka.

"Delapan mobil sewaan lainnya itu berasal dari sejumlah rent car di Jimbaran, Sesetan, dan Penatih. Kini masih akan kita kembangkan. Saat ini baru berhasil kita sita sebanyak tujuh unit mobil," katanya.

Dirinya menambahkan, jika dikalkulasi, total kerugian yang dialami seluruh pihak yang dirugikan oleh tersangka mencapai Rp2,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8794 seconds (0.1#10.140)