40 Batang Kayu Jati Curian Diamankan

Senin, 24 Agustus 2015 - 10:46 WIB
40 Batang Kayu Jati Curian Diamankan
40 Batang Kayu Jati Curian Diamankan
A A A
PONOROGO - Personel Polres Ponorogo berhasil mengamankan S, 46, warga Dusun Pekel, Desa Puhijo, Kecamatan Sampung, karena kedapatan menyembunyikan 40 batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran. Kayu-kayu tersebut disembunyikan pelaku di belakang rumah.

“Petugas berhasil mengamankanpelakuyangmenyimpan puluhan gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi di belakang rumahnya,” ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, kemarin. Kasus ini terbongkar saat pelaku melintas dengan sepeda motornya di salah satu ruas jalan desa sambil membawa satu gelondong kayu pada Rabu (19/8).

Mengetahui ada warga yang mengangkut kayu gelondongan, salah satu petugas kepolisian lalu menghentikannya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku menyimpan puluhan kayu di belakang rumahnya. Kayu-kayu itu ditutup dengan jerami agar tersamar dari pandangan orang. “Saat diperiksa, pelaku mengaku memiliki hasil hutan yang tidak disertai surat keterangan dan dokumen yang sah,” ungkap AKP Harijadi. Dikatakannya, pelaku adalah kuli gergaji PT Perhutani setempat yang kedapatan memiliki 41 batang kayu hutan gelondongan tanpa izin.

“Pelaku merupakan kuli gergaji Perhutani. Dia dengan sengaja menyimpan kayu jati gelondongan tanpa disertai dokumen resmi. Untuk proses penyidikan saat ini beserta barang bukti telah kami amankan,” ucap AKP Harijadi. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini pelaku bersama barang bukti 40 batang kayu jenis jati dan motor roda dua merek Yamaha tipe RX King warna biru dengan nopol B 6664 FIS diamankan di Mapolres Ponorogo.

Dili Eyato
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7127 seconds (0.1#10.140)