Mendagri dan Gubernur Sumsel Harus Tegur Harnojoyo
A
A
A
PALEMBANG - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin harus menegur Harnojoyo karena telah menyalahgunakan wewenang, terkait surat edaran kepada para kepala SKPD dan camat se Palembang.
Sebelumnya pada 12 Agustus 2015 Harnojoyo membuat surat edaran yang ditandatanganinya sebagai Wali Kota Palembang, padahal dia belum dilantik secara resmi oleh Mendagri sebagai wali kota menggantikan Romi Herton.
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Saut P Panjaitan menyatakan, apa yang dilakukan Harnojoyo telah melampaui kewenangannya sebagai Plt Wali Kota Palembang.
"Karenanya baik Mendagri melalui gubernur harus memberikan teguran atau sanksi kepada yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan hal tersebut, " kata Saut kepada Sindonews.com, Minggu (23/8/2015).
Dosen Hukum Administrasi Negara Unsri ini menegaskan, surat edaran yang ditandatangani Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang adalah produk cacat hukum karena yang bersangkutan belum dilantik secara resmi menjadi wali kota oleh mendagri.
"Sehingga para kepala SKPD, kepala badan, camat dan lurah se Kota Palembang dapat mengabaikan surat edaran tersebut, " ujarnya.
Saut mengingatkan, apa yang dilakukan Harnojoyo tersebut sangat berbahaya jika dia telah menandatangani surat mutasi pegawai dan penganggaran biaya yang dibiayai APBD mengatasnamakan Wali Kota Palembang.
Karena hal tersebut dapat berimplikasi dengan hukum dan menentukan nasib bawahannya dalam jajaran Pemkot Palembang.
Tokoh masyarakat Kota Palembang H Badar mengatakan, sebagai atasan Gubernur Sumsel Alex Noerdin harus segera menegur Harnojoyo.
"Saya kira gubernur jangan sungkan memberi sanksi terhadap Harnojoyo. Ini untuk menepis rumor. Jika Harnojoyo dilantik sebagai wali kota, maka salah satu putra gubernur jadi wakil wali kota. Rumornya seperti itu dari mulut ke mulut di Palembang ini, " timpal H Badar.
H Badar menyayangkan tindakan yang diambil Harnojoyo dengan menandatangani surat memakai jabatan wali kota.
"Jangan-jangan Harnojoyo telah menandatangani sejumlah proyek di Kota Palembang dengan mengatasnamakan sebagai wali kota, " tandas H Badar.
Sebelumnya Kabag Humas Pemkot Palembang Ratu Dewa ketika dihubungi lewat ponselnya terkait masalah ini enggan berkomentar. "Untuk masalah ini saya no comment, " pungkasnya.
Sebelumnya pada 12 Agustus 2015 Harnojoyo membuat surat edaran yang ditandatanganinya sebagai Wali Kota Palembang, padahal dia belum dilantik secara resmi oleh Mendagri sebagai wali kota menggantikan Romi Herton.
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Saut P Panjaitan menyatakan, apa yang dilakukan Harnojoyo telah melampaui kewenangannya sebagai Plt Wali Kota Palembang.
"Karenanya baik Mendagri melalui gubernur harus memberikan teguran atau sanksi kepada yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan hal tersebut, " kata Saut kepada Sindonews.com, Minggu (23/8/2015).
Dosen Hukum Administrasi Negara Unsri ini menegaskan, surat edaran yang ditandatangani Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang adalah produk cacat hukum karena yang bersangkutan belum dilantik secara resmi menjadi wali kota oleh mendagri.
"Sehingga para kepala SKPD, kepala badan, camat dan lurah se Kota Palembang dapat mengabaikan surat edaran tersebut, " ujarnya.
Saut mengingatkan, apa yang dilakukan Harnojoyo tersebut sangat berbahaya jika dia telah menandatangani surat mutasi pegawai dan penganggaran biaya yang dibiayai APBD mengatasnamakan Wali Kota Palembang.
Karena hal tersebut dapat berimplikasi dengan hukum dan menentukan nasib bawahannya dalam jajaran Pemkot Palembang.
Tokoh masyarakat Kota Palembang H Badar mengatakan, sebagai atasan Gubernur Sumsel Alex Noerdin harus segera menegur Harnojoyo.
"Saya kira gubernur jangan sungkan memberi sanksi terhadap Harnojoyo. Ini untuk menepis rumor. Jika Harnojoyo dilantik sebagai wali kota, maka salah satu putra gubernur jadi wakil wali kota. Rumornya seperti itu dari mulut ke mulut di Palembang ini, " timpal H Badar.
H Badar menyayangkan tindakan yang diambil Harnojoyo dengan menandatangani surat memakai jabatan wali kota.
"Jangan-jangan Harnojoyo telah menandatangani sejumlah proyek di Kota Palembang dengan mengatasnamakan sebagai wali kota, " tandas H Badar.
Sebelumnya Kabag Humas Pemkot Palembang Ratu Dewa ketika dihubungi lewat ponselnya terkait masalah ini enggan berkomentar. "Untuk masalah ini saya no comment, " pungkasnya.
(nag)