MUI Sumsel: Segera Berhentikan Harnojoyo
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan jabatan dan kemenangan yang diperoleh dengan cara yang tidak benar dengan cara suap adalah haram. Karenanya, MUI Sumsel menolak rencana naiknya Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang.
Ketua MUI Sumsel M Sodikun menilai, jabatan Harnojoyo haram karena didapat dengan cara yang haram dengan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Harnojoyo menjadi Plt Wali Kota Palembang setelah Romi Herton divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Romi terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang.
Pascakeputusan itu inkracht, DPRD Palembang pun memakzulkan pasangan Romi Herton-Harnojoyo melalui Keputusan DPRD Kota Palembang No 06 Tahun 2014 tanggal 27 September 2014.
Pemakzulan itu juga sudah disetujui Mahkamah Agung (MA) lewat Putusan Mahkamah Agung No 04P/KHS/2014 tanggal 3 Desember 2014. Putusan itu menyatakan, impeachment yang diusulkan DPRD Kota Palembang telah sah dan berdasar hukum. Sehingga, kemenangan Romi dan Harnojoyo disebut MA diperoleh dengan cara yang tidak benar, yakni suap.
"Sogok menyogok itu lebih dari haram. Yang menerima sogok dan menyogok tempatnya di neraka," tegasnya dalam pernyataan yang diterima Sindonews.com, Rabu (19/8/2015).
Sodikun mengatakan, apa yang terjadi di Palembang itu hanya sebagian kecil yang terjadi di Indonesia.
Dia pun mengimbau DPRD Palembang dan Mendagri Tjahjo Kumolo segera memberhentikan Harnojoyo, sesuai dengan putusan MA.
"Putusan MA yang menyatakan bahwa kemenangan Romi Herton-Harnojoyo merupakan hasil sogok menyogok itu harus dijalankan oleh DPRD Kota," kata Sodikun.
Sodikun mengajak masyarakat bergerak menolak pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk meraih kursi pemimpin.
Sementara itu, aksi penolakan juga disuarakan pedagang kaki lima. Massa menganggap kepemimpinan Harnojoyo sudah gagal. Aksi damai para pedagang kaki lima ini dilakukan di sekitar bundaran air mancur (BAM) Palembang kemarin.
Dengan membentangkan spanduk, massa meminta Harno sadar bahwatampuk kepemimpinanya sudah berakhir.
"Dengan sangat hormat kami meminta Plt Wali Kota untuk mundur, karena amanah yang dipercayakan oleh masyarakat Kota Palembang tidak dijalankan secara maksimal," kata koordinator aksi Syapril.
Dia menyatakan, tidak mau dipimpin Harnojoyo. Syafril menambahkan, harusnya Mendagri melantik Sarimuda sebagai Wali Kota Palembang, bukan melantik Harnojoyo.
Dalam sengketa di MK, Romi mengalahkan Sarimuda yang dalam pilkada unggul. Lagipula, hingga saat ini, MK tidak pernah membatalkan SK pengangkatan Sarimuda sebagai Wali Kota Palembang.
"Sudah jelas ditetapkan sebagai terpidana kasus suap. Mereka menyuap Akil Mochtar (bekas Ketua MK) untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Secara otomatis, Harnojoyo juga terlibat di dalamnya."
Jadi, tidak ada dasar hukumnya, jika Mendagri harus melantik Harnojoyo sebagai Wali Kota definitif. Sebab, sudah jelas kemenangan mereka cacat hukum.
"Berbicara hukum, pasti Mendagri lebih paham. Tapi adanya instruksi KPK maupun beberapa pengamat menyoal Pilkada Palembang, sudah kewajiban Mendagri untuk berhati-hati dalam memutuskan perkara Palembang," timpalnya.
Selain itu, Syafril menambahkan, pihaknya juga mendesak agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap Harnojoyo, guna pengembangan kasus tersebut. Tidak mungkin Harnojoyo tidak mengetahui proses suap yang dilakukan Romi Herton kepada Akil Mochtar.
"Harus dikembangkan, mengapa kasus ini hanya berhenti sampai ke Romi Herton saja. Tugas KPK untuk melakukan pemeriksaan," tandasnya.
Sebelumnya Kabag Humas Pemkot Palembang Ratu Dewa enggan berkomentar soal polemik rencana pelantikan Harnojoyo sebagai wali kota definitif. "Kita masih menunggu soal itu.. Yang jelas kita sebagai aparat pemerintahan akan taat terhadap aturan yang berlaku," kata Ratu Dewa.
Ketua MUI Sumsel M Sodikun menilai, jabatan Harnojoyo haram karena didapat dengan cara yang haram dengan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Harnojoyo menjadi Plt Wali Kota Palembang setelah Romi Herton divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Romi terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang.
Pascakeputusan itu inkracht, DPRD Palembang pun memakzulkan pasangan Romi Herton-Harnojoyo melalui Keputusan DPRD Kota Palembang No 06 Tahun 2014 tanggal 27 September 2014.
Pemakzulan itu juga sudah disetujui Mahkamah Agung (MA) lewat Putusan Mahkamah Agung No 04P/KHS/2014 tanggal 3 Desember 2014. Putusan itu menyatakan, impeachment yang diusulkan DPRD Kota Palembang telah sah dan berdasar hukum. Sehingga, kemenangan Romi dan Harnojoyo disebut MA diperoleh dengan cara yang tidak benar, yakni suap.
"Sogok menyogok itu lebih dari haram. Yang menerima sogok dan menyogok tempatnya di neraka," tegasnya dalam pernyataan yang diterima Sindonews.com, Rabu (19/8/2015).
Sodikun mengatakan, apa yang terjadi di Palembang itu hanya sebagian kecil yang terjadi di Indonesia.
Dia pun mengimbau DPRD Palembang dan Mendagri Tjahjo Kumolo segera memberhentikan Harnojoyo, sesuai dengan putusan MA.
"Putusan MA yang menyatakan bahwa kemenangan Romi Herton-Harnojoyo merupakan hasil sogok menyogok itu harus dijalankan oleh DPRD Kota," kata Sodikun.
Sodikun mengajak masyarakat bergerak menolak pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk meraih kursi pemimpin.
Sementara itu, aksi penolakan juga disuarakan pedagang kaki lima. Massa menganggap kepemimpinan Harnojoyo sudah gagal. Aksi damai para pedagang kaki lima ini dilakukan di sekitar bundaran air mancur (BAM) Palembang kemarin.
Dengan membentangkan spanduk, massa meminta Harno sadar bahwatampuk kepemimpinanya sudah berakhir.
"Dengan sangat hormat kami meminta Plt Wali Kota untuk mundur, karena amanah yang dipercayakan oleh masyarakat Kota Palembang tidak dijalankan secara maksimal," kata koordinator aksi Syapril.
Dia menyatakan, tidak mau dipimpin Harnojoyo. Syafril menambahkan, harusnya Mendagri melantik Sarimuda sebagai Wali Kota Palembang, bukan melantik Harnojoyo.
Dalam sengketa di MK, Romi mengalahkan Sarimuda yang dalam pilkada unggul. Lagipula, hingga saat ini, MK tidak pernah membatalkan SK pengangkatan Sarimuda sebagai Wali Kota Palembang.
"Sudah jelas ditetapkan sebagai terpidana kasus suap. Mereka menyuap Akil Mochtar (bekas Ketua MK) untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Secara otomatis, Harnojoyo juga terlibat di dalamnya."
Jadi, tidak ada dasar hukumnya, jika Mendagri harus melantik Harnojoyo sebagai Wali Kota definitif. Sebab, sudah jelas kemenangan mereka cacat hukum.
"Berbicara hukum, pasti Mendagri lebih paham. Tapi adanya instruksi KPK maupun beberapa pengamat menyoal Pilkada Palembang, sudah kewajiban Mendagri untuk berhati-hati dalam memutuskan perkara Palembang," timpalnya.
Selain itu, Syafril menambahkan, pihaknya juga mendesak agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap Harnojoyo, guna pengembangan kasus tersebut. Tidak mungkin Harnojoyo tidak mengetahui proses suap yang dilakukan Romi Herton kepada Akil Mochtar.
"Harus dikembangkan, mengapa kasus ini hanya berhenti sampai ke Romi Herton saja. Tugas KPK untuk melakukan pemeriksaan," tandasnya.
Sebelumnya Kabag Humas Pemkot Palembang Ratu Dewa enggan berkomentar soal polemik rencana pelantikan Harnojoyo sebagai wali kota definitif. "Kita masih menunggu soal itu.. Yang jelas kita sebagai aparat pemerintahan akan taat terhadap aturan yang berlaku," kata Ratu Dewa.
(zik)