Pukuli Anggota Polisi, Jawara Ditangkap saat Pesta Sabu
A
A
A
MAKASSAR - Jawara penganiaya anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Barat akhirnya ditangkap.
Pelaku yang diketahui berinisial MNR (43), diciduk bersama empat orang rekannya, saat tengah berpesta sabu di rumahnya, Jalan Abdullan Daeng Sirua, Makassar, Sulawesi Selatan.
Awalnya pelaku ditangkap karena kasus penganiayaan. Namun saat diciduk Rabu (19/8/2015) dini hari tadi, pelaku tengah asik berpesta narkoba bersama empat orang temannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu pucuk pistol air shootgun, narkoba jenis sabu seberat 28 gram beserta alat isapnya, uang tunai hasil pembelian narkoba, dan beberapa alat bukti lainnya.
Polisi menduga, pelaku merupakan bandar sabu yang beroperasi di beberapa wilayah di Kota Makassar dan juga kota lainnya, di Sulawesi Selatan.
Akibat kasus penganiayaan itu, pelaku dijerat dengan pidana penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Sedang untuk narkobanya, pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman 14 tahun penjara.
Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari Jakarta yang dikirim melalui jalur laut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi Bripda Dian Apriyanto dianiaya seorang jawara. Selain menganiaya polisi, pelaku juga kerap berbuat onar.
Pelaku yang diketahui berinisial MNR (43), diciduk bersama empat orang rekannya, saat tengah berpesta sabu di rumahnya, Jalan Abdullan Daeng Sirua, Makassar, Sulawesi Selatan.
Awalnya pelaku ditangkap karena kasus penganiayaan. Namun saat diciduk Rabu (19/8/2015) dini hari tadi, pelaku tengah asik berpesta narkoba bersama empat orang temannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu pucuk pistol air shootgun, narkoba jenis sabu seberat 28 gram beserta alat isapnya, uang tunai hasil pembelian narkoba, dan beberapa alat bukti lainnya.
Polisi menduga, pelaku merupakan bandar sabu yang beroperasi di beberapa wilayah di Kota Makassar dan juga kota lainnya, di Sulawesi Selatan.
Akibat kasus penganiayaan itu, pelaku dijerat dengan pidana penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Sedang untuk narkobanya, pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman 14 tahun penjara.
Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari Jakarta yang dikirim melalui jalur laut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi Bripda Dian Apriyanto dianiaya seorang jawara. Selain menganiaya polisi, pelaku juga kerap berbuat onar.
(san)