Terima Remisi, 167 Napi di Banten Langsung Bebas
A
A
A
SERANG - Sebanyak 167 orang narapidana yang berada di seluruh rutan/lapas yang ada di wilayah Provinsi Banten langsung bebas menyusul remisi Peringatan HUT ke-70 RI.
"Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 3.388 napi, sebanyak 167 napi bisa langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Susy Susilawati di Rutan Kelas II Serang, Senin (17/8/2015).
"Semua narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat. Napi itu berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," jelasnya.
"Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 3.388 napi, sebanyak 167 napi bisa langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Susy Susilawati di Rutan Kelas II Serang, Senin (17/8/2015).
"Semua narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat. Napi itu berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," jelasnya.
(zik)