Enam Napi Lapas Pamekasan Bebas Besok
A
A
A
PAMEKASAN - Sebanyak enam narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur bakal bebas pada HUT ke 70 RI, Senin (17/8/2015) besok. Sebab, mereka mendapat potongan masa tahanan atau remisi kategori RU (remisi umum) II.
Napi yang langsung bebas tersebut di antaranya terlibat kasus narkoba, perlindungan anak, penggelapan, dan laka lantas. Sebenarnya, yang mendapat remisi kategori RU II ada 12 napi. Namun, enam napi lainnya tidak bisa langsung bebas karena masih harus menjalani subsider.
"Ada enam napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan, sedangkan enam napi lainnya harus menjalani subsider terlebih dulu," terang Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, Kusmanto Eko Putro, Minggu (16/8/2015).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan 674 napi dari total jumlah penghuni lapas sebanyak 761 untuk mendapat remisi pada tanggal 1 Agustus. Namun, yang menerima remisi 468 orang. Rinciannya sebanyak 456 orang kategori RU I dan 12 napi kategori RU II.
"Remisi ini turun tertanggal 16 Agustus atau hari ini. Kami juga mengusulkan remisi bagi terpidana kasus korupsi. Namun, yang diterima remisi dasawarsa, bukan remisi umum. Selain itu, napi teroris juga diajukan agar dapat remisi, tetapi sampai sekarang belum turun," ucapnya.
Menurutnya, pihak lapas tidak mengusulkan remisi bagi beberapa napi. Sebab, mereka melarikan diri, terpidana mati, dan sudah meninggal dunia.
Napi yang langsung bebas tersebut di antaranya terlibat kasus narkoba, perlindungan anak, penggelapan, dan laka lantas. Sebenarnya, yang mendapat remisi kategori RU II ada 12 napi. Namun, enam napi lainnya tidak bisa langsung bebas karena masih harus menjalani subsider.
"Ada enam napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan, sedangkan enam napi lainnya harus menjalani subsider terlebih dulu," terang Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, Kusmanto Eko Putro, Minggu (16/8/2015).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan 674 napi dari total jumlah penghuni lapas sebanyak 761 untuk mendapat remisi pada tanggal 1 Agustus. Namun, yang menerima remisi 468 orang. Rinciannya sebanyak 456 orang kategori RU I dan 12 napi kategori RU II.
"Remisi ini turun tertanggal 16 Agustus atau hari ini. Kami juga mengusulkan remisi bagi terpidana kasus korupsi. Namun, yang diterima remisi dasawarsa, bukan remisi umum. Selain itu, napi teroris juga diajukan agar dapat remisi, tetapi sampai sekarang belum turun," ucapnya.
Menurutnya, pihak lapas tidak mengusulkan remisi bagi beberapa napi. Sebab, mereka melarikan diri, terpidana mati, dan sudah meninggal dunia.
(zik)