Yusril: Mendagri Harus Segera Berhentikan Harnojoyo

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 16:34 WIB
Yusril: Mendagri Harus...
Yusril: Mendagri Harus Segera Berhentikan Harnojoyo
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, sesuai aturan ketatanegaraan Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya tidak melantik Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang menggantikan Romi Herton yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu Mendagri seyogyanya segera memberhentikan Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo dari jabatannya karena sudah dimakzulkan oleh DPRD Kota Palembang dan usulan pemakzulan tersebut, kata dia, sudah disetujui dan kabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Jadi sebagai pihak yang melantik kepala daerah (wali kota dan wakil wali kota) atas nama Presiden, Mendagri harus segera mengeksekusi keputusan mengenai pemakzulan tersebut, " kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini kepada Sindonews.com, Jumat (14/8/2015).

Menurut Yusril, Mendagri harus mengambil langkah yang cepat sehingga tidak terjadi kemelut yang berkepanjangan di kota pempek tersebut.

Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, Mendagri memang seharusnya segera memberhentikan Harnojoyo dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Palembang karena telah dimakzulkan oleh DPRD Kota Palembang. Selain itu, kata Margarito, usulan pemakzulan itu sudah disetujui oleh MA.

"Jika Mendagri tidak segera memberhentikan Harnojoyo maka dia (Mendagri) bisa melanggar Undang-undang karena tak menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh MA, " kata Margarito, Kamis 13 Agustus 2015.

Hal yang sama juga diungkapkan Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Saut P Panjaitan, jika dilihat dari sudut hukum administrasi atau hukum tata negara sudah selayaknya Harnojoyo diberhentikan dari jabatannya karena telah di-impeachment oleh DPRD Kota Palembang. Usulan itu pun, kata Saut, sudah disetujui oleh MA.

"Jadi bagamana mungkin orang yang telah di-impeach malah diusulkan untuk diangkat lagi menjadi wali kota definitif, " timpal Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unsri ini, Kamis 13 Agustus 2015.

Dihubungi terpisah Kabag Humas Pemkot Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya masih menunggu proses administrasi SK oleh DPRD Kota Palembang dari Mendagri melalui Gubernur Sumsel terkait surat usulan pengangkatan wali kota defenitif.

"Pada prinsipnya kita (Pemkot) taat aturan hukum yang berlaku jadi kita tunggu saja, " kata Dewa di ujung telepon.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6222 seconds (0.1#10.24)