Yusril: Mendagri Harus Segera Berhentikan Harnojoyo

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 16:34 WIB
Yusril: Mendagri Harus...
Yusril: Mendagri Harus Segera Berhentikan Harnojoyo
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, sesuai aturan ketatanegaraan Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya tidak melantik Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang menggantikan Romi Herton yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu Mendagri seyogyanya segera memberhentikan Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo dari jabatannya karena sudah dimakzulkan oleh DPRD Kota Palembang dan usulan pemakzulan tersebut, kata dia, sudah disetujui dan kabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Jadi sebagai pihak yang melantik kepala daerah (wali kota dan wakil wali kota) atas nama Presiden, Mendagri harus segera mengeksekusi keputusan mengenai pemakzulan tersebut, " kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini kepada Sindonews.com, Jumat (14/8/2015).

Menurut Yusril, Mendagri harus mengambil langkah yang cepat sehingga tidak terjadi kemelut yang berkepanjangan di kota pempek tersebut.

Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, Mendagri memang seharusnya segera memberhentikan Harnojoyo dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Palembang karena telah dimakzulkan oleh DPRD Kota Palembang. Selain itu, kata Margarito, usulan pemakzulan itu sudah disetujui oleh MA.

"Jika Mendagri tidak segera memberhentikan Harnojoyo maka dia (Mendagri) bisa melanggar Undang-undang karena tak menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh MA, " kata Margarito, Kamis 13 Agustus 2015.

Hal yang sama juga diungkapkan Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Saut P Panjaitan, jika dilihat dari sudut hukum administrasi atau hukum tata negara sudah selayaknya Harnojoyo diberhentikan dari jabatannya karena telah di-impeachment oleh DPRD Kota Palembang. Usulan itu pun, kata Saut, sudah disetujui oleh MA.

"Jadi bagamana mungkin orang yang telah di-impeach malah diusulkan untuk diangkat lagi menjadi wali kota definitif, " timpal Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unsri ini, Kamis 13 Agustus 2015.

Dihubungi terpisah Kabag Humas Pemkot Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya masih menunggu proses administrasi SK oleh DPRD Kota Palembang dari Mendagri melalui Gubernur Sumsel terkait surat usulan pengangkatan wali kota defenitif.

"Pada prinsipnya kita (Pemkot) taat aturan hukum yang berlaku jadi kita tunggu saja, " kata Dewa di ujung telepon.
(sms)
Berita Terkait
Libur Lebaran, PDAM...
Libur Lebaran, PDAM Tirta Musi Tetap Siaga
Posko PSBB Gabung dengan...
Posko PSBB Gabung dengan Posko Operasi Ketupat Musi
PSBB Palembang Diperpanjang...
PSBB Palembang Diperpanjang 14 Hari
Penuhi Kebutuhan Sembako,...
Penuhi Kebutuhan Sembako, Aplikasi Pasar DHD Palembang Diluncurkan
Dampak COVID-19, Palembang...
Dampak COVID-19, Palembang Pangkas Target PAD
Jumlah Warga Miskin...
Jumlah Warga Miskin di Palembang Bertambah Lebih dari 70 Persen
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
8 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
4 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved