Yusril: Mendagri Harus Segera Berhentikan Harnojoyo

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 16:34 WIB
Yusril: Mendagri Harus...
Yusril: Mendagri Harus Segera Berhentikan Harnojoyo
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, sesuai aturan ketatanegaraan Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya tidak melantik Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang menggantikan Romi Herton yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu Mendagri seyogyanya segera memberhentikan Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo dari jabatannya karena sudah dimakzulkan oleh DPRD Kota Palembang dan usulan pemakzulan tersebut, kata dia, sudah disetujui dan kabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Jadi sebagai pihak yang melantik kepala daerah (wali kota dan wakil wali kota) atas nama Presiden, Mendagri harus segera mengeksekusi keputusan mengenai pemakzulan tersebut, " kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini kepada Sindonews.com, Jumat (14/8/2015).

Menurut Yusril, Mendagri harus mengambil langkah yang cepat sehingga tidak terjadi kemelut yang berkepanjangan di kota pempek tersebut.

Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, Mendagri memang seharusnya segera memberhentikan Harnojoyo dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Palembang karena telah dimakzulkan oleh DPRD Kota Palembang. Selain itu, kata Margarito, usulan pemakzulan itu sudah disetujui oleh MA.

"Jika Mendagri tidak segera memberhentikan Harnojoyo maka dia (Mendagri) bisa melanggar Undang-undang karena tak menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh MA, " kata Margarito, Kamis 13 Agustus 2015.

Hal yang sama juga diungkapkan Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Saut P Panjaitan, jika dilihat dari sudut hukum administrasi atau hukum tata negara sudah selayaknya Harnojoyo diberhentikan dari jabatannya karena telah di-impeachment oleh DPRD Kota Palembang. Usulan itu pun, kata Saut, sudah disetujui oleh MA.

"Jadi bagamana mungkin orang yang telah di-impeach malah diusulkan untuk diangkat lagi menjadi wali kota definitif, " timpal Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unsri ini, Kamis 13 Agustus 2015.

Dihubungi terpisah Kabag Humas Pemkot Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya masih menunggu proses administrasi SK oleh DPRD Kota Palembang dari Mendagri melalui Gubernur Sumsel terkait surat usulan pengangkatan wali kota defenitif.

"Pada prinsipnya kita (Pemkot) taat aturan hukum yang berlaku jadi kita tunggu saja, " kata Dewa di ujung telepon.
(sms)
Berita Terkait
Libur Lebaran, PDAM...
Libur Lebaran, PDAM Tirta Musi Tetap Siaga
Posko PSBB Gabung dengan...
Posko PSBB Gabung dengan Posko Operasi Ketupat Musi
Hunian Dikunci Pengelola,...
Hunian Dikunci Pengelola, Ratusan Penghuni Rusunawa Kasnariansyah Resah
PSBB Palembang Diperpanjang...
PSBB Palembang Diperpanjang 14 Hari
Penuhi Kebutuhan Sembako,...
Penuhi Kebutuhan Sembako, Aplikasi Pasar DHD Palembang Diluncurkan
Jumlah Warga Miskin...
Jumlah Warga Miskin di Palembang Bertambah Lebih dari 70 Persen
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
3 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
4 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
5 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
5 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
7 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
7 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved