Demi Susu Anak, Tukang Becak Nekat Curi Kambing

Kamis, 13 Agustus 2015 - 12:00 WIB
Demi Susu Anak, Tukang Becak Nekat Curi Kambing
Demi Susu Anak, Tukang Becak Nekat Curi Kambing
A A A
SERANG - Syawal (48) warga Teras Bendung, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten terancam kurungan penjara 7 tahun.

Pasaknya, ia tertangkap basah oleh warga saat mencuri kambing dengan dalih untuk membeli susu anaknya.

Walaupun rencananya tersebut mulia, namun Syawal tidak dapat diampuni karena sang pemilik kambing Karti warga Desa Pulo, Kecamayan Ciruas, Kabupaten Serang geram dengan aksi pelaku sebab dirinya kerap kehilangan hewan ternaknya.

"Tadinya buat beli susu anak, tapi saya engga punya uang, makanya nyuri kambing buat dijual, uang untuk beli susu anak saya yang masih bayi," kata Syawal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/8/2015).

Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu pun mengungkapkan bahwa dirinya yang bekerja sebagi pengayuh becak hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan anaknya dan keluarganya.

"Hasil ngebecak tidak cukup pak, buat keluarga juga engga cukup, apalagi buat beli susu," ujarnya

Dengan jiwa kesatria, Syawal mengakui semua perbuatan yang dilakukannya memang salah dan melawan hukum, namun dirinya berjanji tak akan mengulangi perbuatannya kembali dan menyesal dihadapan Majelis Hakim J Purba untuk dapat meringankan hukuman.

Dalam kesaksiannya, pemilik kambing Karti menceritakan awal peristiwa pencurian tersebut yang terjadi pada tanggal 8 Juni 2015 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

Dirinya curiga saat mendengar suara berisik dari kandang hewan ternaknya di belakang rumah, dengan rasa curiga, dirinya kemudian mengecek dan ternyata Syawal sedang membawa kambing miliknya.

"Saya teriakin, warga sekitar langsung keluar dan langsung nangkap dia, udah sering kemalingan, ini yang keempat kalinya, untung ajah ketahuan," katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan kepada terdakwa.

Sementara, menurut JPU Hairu, terdakwa dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal paling lama 7 tahun penjara dan ditambah tidak bisa melihat perkembangan anaknya yang masih bayi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3777 seconds (0.1#10.140)