Demi Susu Anak, Tukang Becak Nekat Curi Kambing

Kamis, 13 Agustus 2015 - 12:00 WIB
Demi Susu Anak, Tukang...
Demi Susu Anak, Tukang Becak Nekat Curi Kambing
A A A
SERANG - Syawal (48) warga Teras Bendung, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten terancam kurungan penjara 7 tahun.

Pasaknya, ia tertangkap basah oleh warga saat mencuri kambing dengan dalih untuk membeli susu anaknya.

Walaupun rencananya tersebut mulia, namun Syawal tidak dapat diampuni karena sang pemilik kambing Karti warga Desa Pulo, Kecamayan Ciruas, Kabupaten Serang geram dengan aksi pelaku sebab dirinya kerap kehilangan hewan ternaknya.

"Tadinya buat beli susu anak, tapi saya engga punya uang, makanya nyuri kambing buat dijual, uang untuk beli susu anak saya yang masih bayi," kata Syawal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/8/2015).

Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu pun mengungkapkan bahwa dirinya yang bekerja sebagi pengayuh becak hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan anaknya dan keluarganya.

"Hasil ngebecak tidak cukup pak, buat keluarga juga engga cukup, apalagi buat beli susu," ujarnya

Dengan jiwa kesatria, Syawal mengakui semua perbuatan yang dilakukannya memang salah dan melawan hukum, namun dirinya berjanji tak akan mengulangi perbuatannya kembali dan menyesal dihadapan Majelis Hakim J Purba untuk dapat meringankan hukuman.

Dalam kesaksiannya, pemilik kambing Karti menceritakan awal peristiwa pencurian tersebut yang terjadi pada tanggal 8 Juni 2015 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

Dirinya curiga saat mendengar suara berisik dari kandang hewan ternaknya di belakang rumah, dengan rasa curiga, dirinya kemudian mengecek dan ternyata Syawal sedang membawa kambing miliknya.

"Saya teriakin, warga sekitar langsung keluar dan langsung nangkap dia, udah sering kemalingan, ini yang keempat kalinya, untung ajah ketahuan," katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan kepada terdakwa.

Sementara, menurut JPU Hairu, terdakwa dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal paling lama 7 tahun penjara dan ditambah tidak bisa melihat perkembangan anaknya yang masih bayi.
(nag)
Berita Terkait
Mencuri Kambing Milik...
Mencuri Kambing Milik Pensiunan BUMN, Pengangguran Ditangkap Polsek Silau Kahean
Eks Napi Asimilasi Ini...
Eks Napi Asimilasi Ini Kepergok Curi Kucing Mahal Jenis Persia
Dikenali Korbannya,...
Dikenali Korbannya, Pencuri Ayam di Makassar Jadi Bulan-bulanan Warga
IRW 11 Kali Mencuri...
IRW 11 Kali Mencuri Sarang Burung Walet Akhirnya Diciduk
Curi Ayam, 2 Remaja...
Curi Ayam, 2 Remaja di Palopo Babak Belur Diamuk Massa
Warga Sape Bima Minta...
Warga Sape Bima Minta Polisi Serius Ungkap Kasus Pencurian Ternak
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
14 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved