Tokoh Agama dan Masyarakat Minta Mendagri Tak Lantik Harnojoyo

Rabu, 12 Agustus 2015 - 17:49 WIB
Tokoh Agama dan Masyarakat...
Tokoh Agama dan Masyarakat Minta Mendagri Tak Lantik Harnojoyo
A A A
PALEMBANG - Sejumlah tokoh agama dan masyarakat di Kota Palembang meminta Mendagri Tjahjo Kumolo agar tak melantik Wakil Wali Kota Harnojoyo menjadi Plt Wali Kota Palembang. (Baca berita : Penunjukan Plt Wali Kota Palembang Cacat Hukum).

Bahkan mereka meminta agar pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana segera ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terpilih.

Alasannya karena Surat Keputusan (SK) KPUD Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara kemenangan pasangan Romi-Harnojoyo dinilai cacat hukum karena Romi terbukti menyuap Akil Mochtar, Ketua MK saat itu. Selain itu baik Romi dan Akil Mochtar sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jika Mendagri Tjahjo Kumolo tetap melantik Harnojoyo sebagai Plt Wali Kota Palembang akan menimbulkan efek psikologis bagi Harnojoyo sendiri karena yang bersangkutan merupakan satu paket dengan Romi Herton yang telah divonis bersalah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan Pilkada Kota Palembang, " kata Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel Umar Said, Rabu (12/8/2015).

Selain itu menurut Umar Said, patut diduga Harnojoyo mengetahui soal penyuapan Romi Herton terhadap Akil. Sehingga sudah seharusnya KPK memeriksa juga Harnojoyo karena tidak mungkin yang bersangkutan tidak tahu mengenai soal penyuapan terhadap Akil Mochtar.

Sementara itu H Badar salah satu tokoh masyarakat di Kota Palembang menyatakan, pemakzulan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo yang diajukan DPRD Kota Palembang telah disetujui dan dikabulkan Mahkamah Agung melalui putusannya bernomor 04/KHS/2014 tertanggal 3 Desember 2014.

Putusan itu, kata Haji Badar, tentang pendapat DPRD Kota Palembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton-Harnojoyo bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum.

"Sehingga pasangan Sarimuda-Nelly yang unggul terhadap pasangan Romi-Harnojoyo seharusnya segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, " jelas H Badar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)