Diduga Akan Jual 2 Gadis Medan, Warga Malaysia Ditangkap
A
A
A
MEDAN - Petugas Imigrasi menangkap satu orang WNA asal Malaysia di terminal keberangkatan internasional Kuala Namu International Airport (KNIA), Rabu (12/8/2015) pagi. WNA itu diduga terlibat dalam perdagangan manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang mengungkapkan kepada Koran Sindo Medan perihal penangkapan WNA asal Malaysia berinisial AR tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat.
"Atas dasar laporan dari masyarakat kami menangkap seorang pria WNA asal Malaysia yang sedang membawa dua gadis asal Medan yang masih sangat muda di Bandara KNIA ketika hendak berangkat ke Penang, Malaysia menggunakan pesawat Lion Air pukul 08.30 WIB. Diduga, WNA itu akan menjual dua gadis itu di Penang," paparnya.
Untuk sementara, Lilik Bambang menambahkan WNA asal Malaysia yang masuk Medan pada 7 Agustus 2015 itu masih diproses di Kanim Kelas I Khusus Medan dan ditempatkan di ruang detensi Kanim tersebut.
"Saat ini, masih kita proses. WNA itu melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkapnya.
Selain itu, pihak Imigrasi juga akan menjebloskan WNA asal Malaysia itu ke penjara karena terlibat dalam perdagangan manusia.
"Sanksinya bukan dideportasi namun akan kita sidangkan di pengadilan, karena dia terlibat dalam perdagangan manusia," ucapnya.
Sedangkan kedua gadis yang menjadi korban WNA tersebut sudah dipulangkan. "Kedua gadis itu sudah dipulangkan. Mereka kan korban, jadi tidak usahlah ditulis namanya," paparnya.
Untuk memaksimalkan fungsi kerja Imigrasi, Lilik Bambang mengharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi atau instansi terkait lainnya bila melihat kegiatan WNA yang mencurigakan.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama bekerja dalam mengawasi orang asing di lingkungannya masing-masing. Bila ada yang mencurigakan, langsung saja lapor ke Imigrasi," pungkasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang mengungkapkan kepada Koran Sindo Medan perihal penangkapan WNA asal Malaysia berinisial AR tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat.
"Atas dasar laporan dari masyarakat kami menangkap seorang pria WNA asal Malaysia yang sedang membawa dua gadis asal Medan yang masih sangat muda di Bandara KNIA ketika hendak berangkat ke Penang, Malaysia menggunakan pesawat Lion Air pukul 08.30 WIB. Diduga, WNA itu akan menjual dua gadis itu di Penang," paparnya.
Untuk sementara, Lilik Bambang menambahkan WNA asal Malaysia yang masuk Medan pada 7 Agustus 2015 itu masih diproses di Kanim Kelas I Khusus Medan dan ditempatkan di ruang detensi Kanim tersebut.
"Saat ini, masih kita proses. WNA itu melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkapnya.
Selain itu, pihak Imigrasi juga akan menjebloskan WNA asal Malaysia itu ke penjara karena terlibat dalam perdagangan manusia.
"Sanksinya bukan dideportasi namun akan kita sidangkan di pengadilan, karena dia terlibat dalam perdagangan manusia," ucapnya.
Sedangkan kedua gadis yang menjadi korban WNA tersebut sudah dipulangkan. "Kedua gadis itu sudah dipulangkan. Mereka kan korban, jadi tidak usahlah ditulis namanya," paparnya.
Untuk memaksimalkan fungsi kerja Imigrasi, Lilik Bambang mengharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi atau instansi terkait lainnya bila melihat kegiatan WNA yang mencurigakan.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama bekerja dalam mengawasi orang asing di lingkungannya masing-masing. Bila ada yang mencurigakan, langsung saja lapor ke Imigrasi," pungkasnya.
(zik)