Penunjukan Harnojoyo Jadi Plt Wali Kota Palembang Cacat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Penunjukan Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palembang menggantikan Wali Kota non aktif Romi Herton oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dinilai cacat hukum lantaran melanggar putusan DPRD Kota Palembang dan Mahkamah Agung (MA) yang memecat keduanya. (Baca berita : Mendagri Dinilai Langgar Putusan MA)
"Jadi kalau salah satu melakukan tindak pidana, dua-duanya harus diberhentikan, karena tidak sah, cacat hukum," kata Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir saat dihubungi, Rabu 11 Agustus 2015.
Menurut Mudzakir, putusan MA harus dijadikan dasar oleh Mendagri untuk memutuskan hal tersebut. Maka seharusnya, guna mengisi kekosongan kepemimpinan, pasangan Sarimuda-Nelly dengan perolehan suara terbanyaklah yang mengisi posisi tersebut.
"Itu lebih sederhana, jangan rumit-rumit, irit biaya juga," imbuhnya.
Mudzakir sangat menyesalkan sikap Mendagri yang nekat mengangkat dan melantik Harnojoyo yang secara hukum dianggap cacat. Meski dari parpol, Mudzakir berharap Tjahjo bersikap sebagai seorang negarawan yang bekerja dengan profesional. "Oh, nggak boleh dong. Memang itu kewenangan dia, tapi kan nggak etis," tegasnya.
Dia menegaskan, Mendagri perlu lebih progresif lagi dalam menyesuaikan peraturan baru soal pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Sehingga, tidak berbenturan dengan putusan MA.
"Jadikan Perppu (Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang). Saya sudah usulkan sejak Mendagri yang lalu, namun seperti belum didengarkan," tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, putusan ini hampir serupa dengan putusan untuk memakzulkan mantan Bupati Garut Aceng Fikri.
Menurutnya, putusan itu digunakan sebagai rekomendasi untuk DPRD Palembang untuk memberhentikan pasangan Romi-Harnojoyo.
Untuk diketahui sebelumnya, MA mengabulkan uji pendapat yang dimohonkan DPRD Kota Palembang terkait upaya pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Romi Herton-HarnoJoyo. Namun Mendagri tidak mengindahkan putusan MA tersebut.
"Jadi kalau salah satu melakukan tindak pidana, dua-duanya harus diberhentikan, karena tidak sah, cacat hukum," kata Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir saat dihubungi, Rabu 11 Agustus 2015.
Menurut Mudzakir, putusan MA harus dijadikan dasar oleh Mendagri untuk memutuskan hal tersebut. Maka seharusnya, guna mengisi kekosongan kepemimpinan, pasangan Sarimuda-Nelly dengan perolehan suara terbanyaklah yang mengisi posisi tersebut.
"Itu lebih sederhana, jangan rumit-rumit, irit biaya juga," imbuhnya.
Mudzakir sangat menyesalkan sikap Mendagri yang nekat mengangkat dan melantik Harnojoyo yang secara hukum dianggap cacat. Meski dari parpol, Mudzakir berharap Tjahjo bersikap sebagai seorang negarawan yang bekerja dengan profesional. "Oh, nggak boleh dong. Memang itu kewenangan dia, tapi kan nggak etis," tegasnya.
Dia menegaskan, Mendagri perlu lebih progresif lagi dalam menyesuaikan peraturan baru soal pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Sehingga, tidak berbenturan dengan putusan MA.
"Jadikan Perppu (Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang). Saya sudah usulkan sejak Mendagri yang lalu, namun seperti belum didengarkan," tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, putusan ini hampir serupa dengan putusan untuk memakzulkan mantan Bupati Garut Aceng Fikri.
Menurutnya, putusan itu digunakan sebagai rekomendasi untuk DPRD Palembang untuk memberhentikan pasangan Romi-Harnojoyo.
Untuk diketahui sebelumnya, MA mengabulkan uji pendapat yang dimohonkan DPRD Kota Palembang terkait upaya pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Romi Herton-HarnoJoyo. Namun Mendagri tidak mengindahkan putusan MA tersebut.
(sms)