Penunjukan Harnojoyo Jadi Plt Wali Kota Palembang Cacat Hukum

Rabu, 12 Agustus 2015 - 14:06 WIB
Penunjukan Harnojoyo...
Penunjukan Harnojoyo Jadi Plt Wali Kota Palembang Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Penunjukan Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palembang menggantikan Wali Kota non aktif Romi Herton oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dinilai cacat hukum lantaran melanggar putusan DPRD Kota Palembang dan Mahkamah Agung (MA) yang memecat keduanya. (Baca berita : Mendagri Dinilai Langgar Putusan MA)

"Jadi kalau salah satu melakukan tindak pidana, dua-duanya harus diberhentikan, karena tidak sah, cacat hukum," kata Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir saat dihubungi, Rabu 11 Agustus 2015.

Menurut Mudzakir, putusan MA harus dijadikan dasar oleh Mendagri untuk memutuskan hal tersebut. Maka seharusnya, guna mengisi kekosongan kepemimpinan, pasangan Sarimuda-Nelly dengan perolehan suara terbanyaklah yang mengisi posisi tersebut.
"Itu lebih sederhana, jangan rumit-rumit, irit biaya juga," imbuhnya.

Mudzakir sangat menyesalkan sikap Mendagri yang nekat mengangkat dan melantik Harnojoyo yang secara hukum dianggap cacat. Meski dari parpol, Mudzakir berharap Tjahjo bersikap sebagai seorang negarawan yang bekerja dengan profesional. "Oh, nggak boleh dong. Memang itu kewenangan dia, tapi kan nggak etis," tegasnya.

Dia menegaskan, Mendagri perlu lebih progresif lagi dalam menyesuaikan peraturan baru soal pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Sehingga, tidak berbenturan dengan putusan MA.

"Jadikan Perppu (Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang). Saya sudah usulkan sejak Mendagri yang lalu, namun seperti belum didengarkan," tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, putusan ini hampir serupa dengan putusan untuk memakzulkan mantan Bupati Garut Aceng Fikri.

Menurutnya, putusan itu digunakan sebagai rekomendasi untuk DPRD Palembang untuk memberhentikan pasangan Romi-Harnojoyo.

Untuk diketahui sebelumnya, MA mengabulkan uji pendapat yang dimohonkan DPRD Kota Palembang terkait upaya pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Romi Herton-HarnoJoyo. Namun Mendagri tidak mengindahkan putusan MA tersebut.
(sms)
Berita Terkait
Libur Lebaran, PDAM...
Libur Lebaran, PDAM Tirta Musi Tetap Siaga
Posko PSBB Gabung dengan...
Posko PSBB Gabung dengan Posko Operasi Ketupat Musi
Hunian Dikunci Pengelola,...
Hunian Dikunci Pengelola, Ratusan Penghuni Rusunawa Kasnariansyah Resah
PSBB Palembang Diperpanjang...
PSBB Palembang Diperpanjang 14 Hari
Penuhi Kebutuhan Sembako,...
Penuhi Kebutuhan Sembako, Aplikasi Pasar DHD Palembang Diluncurkan
Jumlah Warga Miskin...
Jumlah Warga Miskin di Palembang Bertambah Lebih dari 70 Persen
Berita Terkini
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
15 menit yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
16 menit yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
1 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
3 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
3 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved