Inventarisasi SG-PAG Gunakan Peta 1838
A
A
A
YOGYAKARTA - Sejak berlakunya Undang-Undang Keistimewaan DIY, pemerintah mulai menginventarisasi aset-asetnya berupa tanah. Untuk keperluan tersebut, Pemda DIY menggunakan peta asli keluaran tahun 1838.
Sampai akhir 2015 ini, Pemda DIY menargetkan bisa menginventarisasi 2.168 bidang tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). Jumlah tersebut tersebar di empat kabupaten dan satu kota di provinsi istimewa ini. Kepala Bagian Pertanahan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemda DIY, Ismintarti mengungkapkan, proses inventarisasi memakai peta asli tahun 1838.
Alasannya, pada tahun tersebut merupakan awal ada kelurahan dan desa. “Inventarisasi juga dibantu dengan keteranganketerangan dari perangkat desa,” kata Ismintarti, kemarin. Menurut dia, dengan model pendataan tersebut, Pemda DIY menargetkan bisa menginventarisasi 2.168 bidang tanah SGPAG.
Dari jumlah itu yang terbanyak di Kabupaten Bantul, yakni 1.367 bidang. Kemudian disusul 300 bidang di Gunungkidul, 174 bidang di Kulonprogo, 252 bidang di Sleman, dan 75 bidang di Kota Yogyakarta. Ismintarti menambahkan, Pemda DIY berhasil menginventarisasi tanah SG dan PAG pada 2014 sebanyak 744 bidang.
Rinciannya 166 bidang di Kota Yogyakarta, 471 bidang di Bantul, 216 bidang di Kulonprogo, 54 bidang di Gunungkidul, dan 137 bidang di Sleman. “Tahun sebelumnya (2013) Pemda DIY juga berhasil menginventarisasi 2.000 bidang di Gunungkidul, 1.000 bidang di Bantul,” ujarnya.
Dia tidak menampik banyak kendala yang dihadapi dalam proses pendataan dan inventarisasi SGPAG. “Banyak persoalan, maka nanti akan dilihat kasus per kasus, apa persoalannya yang terjadi (di SG dan PAG),” ungkapnya.
Dia menambahkan, tanah SG dan PAG tidak boleh disertifikatkan menjadi hak milik pribadi. Warga hanya memiliki hak guna, namun jika sudah disertifikatkan oleh perseorangan, Kasultanan maupun Kadipaten tidak mempersoalkan.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Beny Suharso mengatakan, Pemda DIY berupaya menyelesaikan inventarisasi tanah SG-PAG sampai akhir tahun ini. Inventarisasi langsung melibatkan pemerintah kabupaten dan pemerintahan desa. “Lebih cepat lahan diinventarisasi, di-clear -kan dengan desa, selanjutnya dilakukan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat,” kata Beny.
Beny menuturkan, proses inventarisasi, pengukuran, dan sertifikasi lahan SG -PAG, didanai Dana Keistimewaan. SGPAG merupakan bagian dari Keistimewaan DIY urusan Pertanahan. Dana sudah masuk melalui kabupaten dan kota.
Proses inventarisasi bekerja sama dengan Badan Pertanahan di kabupaten sampai tingkat desa. “Tanggung jawab tetap berada di Biro Tata Pemerintahan selaku koordinator,” katanya.
Ridwan anshori
Sampai akhir 2015 ini, Pemda DIY menargetkan bisa menginventarisasi 2.168 bidang tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). Jumlah tersebut tersebar di empat kabupaten dan satu kota di provinsi istimewa ini. Kepala Bagian Pertanahan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemda DIY, Ismintarti mengungkapkan, proses inventarisasi memakai peta asli tahun 1838.
Alasannya, pada tahun tersebut merupakan awal ada kelurahan dan desa. “Inventarisasi juga dibantu dengan keteranganketerangan dari perangkat desa,” kata Ismintarti, kemarin. Menurut dia, dengan model pendataan tersebut, Pemda DIY menargetkan bisa menginventarisasi 2.168 bidang tanah SGPAG.
Dari jumlah itu yang terbanyak di Kabupaten Bantul, yakni 1.367 bidang. Kemudian disusul 300 bidang di Gunungkidul, 174 bidang di Kulonprogo, 252 bidang di Sleman, dan 75 bidang di Kota Yogyakarta. Ismintarti menambahkan, Pemda DIY berhasil menginventarisasi tanah SG dan PAG pada 2014 sebanyak 744 bidang.
Rinciannya 166 bidang di Kota Yogyakarta, 471 bidang di Bantul, 216 bidang di Kulonprogo, 54 bidang di Gunungkidul, dan 137 bidang di Sleman. “Tahun sebelumnya (2013) Pemda DIY juga berhasil menginventarisasi 2.000 bidang di Gunungkidul, 1.000 bidang di Bantul,” ujarnya.
Dia tidak menampik banyak kendala yang dihadapi dalam proses pendataan dan inventarisasi SGPAG. “Banyak persoalan, maka nanti akan dilihat kasus per kasus, apa persoalannya yang terjadi (di SG dan PAG),” ungkapnya.
Dia menambahkan, tanah SG dan PAG tidak boleh disertifikatkan menjadi hak milik pribadi. Warga hanya memiliki hak guna, namun jika sudah disertifikatkan oleh perseorangan, Kasultanan maupun Kadipaten tidak mempersoalkan.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Beny Suharso mengatakan, Pemda DIY berupaya menyelesaikan inventarisasi tanah SG-PAG sampai akhir tahun ini. Inventarisasi langsung melibatkan pemerintah kabupaten dan pemerintahan desa. “Lebih cepat lahan diinventarisasi, di-clear -kan dengan desa, selanjutnya dilakukan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat,” kata Beny.
Beny menuturkan, proses inventarisasi, pengukuran, dan sertifikasi lahan SG -PAG, didanai Dana Keistimewaan. SGPAG merupakan bagian dari Keistimewaan DIY urusan Pertanahan. Dana sudah masuk melalui kabupaten dan kota.
Proses inventarisasi bekerja sama dengan Badan Pertanahan di kabupaten sampai tingkat desa. “Tanggung jawab tetap berada di Biro Tata Pemerintahan selaku koordinator,” katanya.
Ridwan anshori
(ftr)