Gara-Gara Kaca Pecah, Ibu Rumah Tangga Ditahan

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 21:05 WIB
Gara-Gara Kaca Pecah, Ibu Rumah Tangga Ditahan
Gara-Gara Kaca Pecah, Ibu Rumah Tangga Ditahan
A A A
JAKARTA - Erna Saliha (56), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku, ditahan polisi karena dituduh memecah kaca jendela rumah yang dijual kakaknya.

Menurut Albert Nussy (56), suami Erna, peristiwa ini bermula ketika terjadi pengosongan rumah milik orangtua Erna oleh pembeli pada 3 Agustus 2015. Padahal, menurut Albert, penjualan rumah warisan orangtua itu tanpa diketahui oleh istrinya.

Saat rumah yang dijual oleh kakak Erna itu dikosongkan, Erna bersama keluarganya datang ke lokasi. Karena suasana tak kondusif, tiba-tiba tangan Erna mengenai kaca jendela rumah tersebut. Akhirnya, kaca jendela rumah yang terletak di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku, itu pecah.

Tak terima kejadian itu, sang pembeli rumah, Herda E Engel, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nusaniwe.

"Kami dapat surat panggilan ke Polsek Nusaniwe pada tanggal 6 Agustus pukul 10.00. Kami datang sekitar pukul 10.30. Setelah kami menghadap polisi, istri saya dijadikan tersangka dan ditahan, sampai sekarang belum dikeluarkan," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (7/8/2015) malam.

Terkait kasus ini, Heni Saliha (74) yang juga kakak dari Erna Saliha dikenai wajib lapor. Menurut Albert, saat kejadian, Heni juga berada di lokasi karena rumahnya berdekatan dengan rumah yang akan dikosongkan oleh pembeli tersebut.

Sementara, pihak Polsek Nusaniwe yang tak bersedia disebut namanya saat dikonfirmasi mengatakan, atas permintaan pihak pengacara Erna Saliha kepada Kapolsek Nusaniwe, malam ini juga penahanan Erna akan ditangguhkan.

"Malam ini juga proses administrasinya selesai dan Ibu Erna boleh pulang," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8133 seconds (0.1#10.140)