Gudang Aspal Curian Digerebek
A
A
A
GRESIK - Anggota Satreskrim Polres Gresik meng gerebek gudang penyimpanan aspal curian di Jalan KH Syafii, Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Dua orang; Suyono, 41, dan Hedra Sutopo, 40, ditetapkan sebagai tersangka. Suyono merupakan warga Kap ten Darmo Soegondo, Desa Karang Kering, Kecamatan Ke bomas, Gresik, sedangkan Hendra Sutopo tinggal di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Polisi juga mengamankan 439 drum yang di taruh di gudang Jalan KH Syafii Dahanrejo.
Aspal tersebut dicuri dari PT Hariki Niaga. Juga turut diamankan satu unit Toyo ta Avanza L 1967 LJ, uang tunai Rp2,7 juta, dan dua ta bungan sebagai penyimpanan uang hasil jual beli aspal curian. Pengungkapan komplotan pencuri aspal tersebut hasil penyelidikan atas laporan pemilik M Hasyim, 56, warga Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecama tan Ngoro, Kabupaten Mojo kerto.
Dalam laporannya, kedua tersangka yang meru pakan karyawannya memindahkan atau mencuri 650 drum aspal ke gudang Jalan KH Syafii Dahanrejo. “Korban mengaku, aspal tersebut hendak dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat. Nyatanya, aspal tersebut tidak dikirim ke Pontianak. Namun, dijual ke pembeli lain, yaitu di Bali,” ujar AKBP Ady Wibowo, Kapolres Gresik, kemarin.
Kapolres AKBP Ady Wibowo menceritakan, modus operasi yang dipakai kedua tersangka adalah dengan memindahkan aspal milik korban ke gudang Jalan KH Syafii 58 Dahanrejo. Padahal, aspal-aspal tersebut seharusnya dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam kurun April-Juli 2015, kedua ter sangka yang semula kuli berhasil mengumpulkan aspal curian sebanyak 650 drum. “Oleh kedua tersangka, aspal yang di simpan di gudang diper jual belikan ke Bali. Masing-masing drum aspal di -jual dengan harga Rp1.200.000. Dengan demi kian, dari penjualan aspal hasil curi an tersebut, kedua ter sangka mendapatkan uang Rp780 juta,” bebernya.
Dari laporan korban, lanjut mantan Kapolres Bojonegoro itu, anggotanya melakukan penyidikan, kemudian berhasil menangkap para tersangka. Di antaranya menangkap te sangka Hendra Sutopo pada akhir Juli 2015. Tersangka ditangkap di Desa Nawangan, Kecamatan Widang, Tuban.
Kasatreskrim AKP Iwan Heri Poerwanto me nambahkan, dari penangkapan satu tersangka, kemudian dikem bangkan dan berhasil menangkap pelaku lainnya. Dari situ, dikem bangkan dan ternyata sebagai aspal yang belum terjual disimpan di gudang Jalan KH Syafii.
“Akhirnya kami police line. Untungnya aspal yang tersisa belum dikirim ke Bali. Padahal, aspal yang tersisa ini sudah ada pembelinya,” tukasnya.
Ashadi ik
Dua orang; Suyono, 41, dan Hedra Sutopo, 40, ditetapkan sebagai tersangka. Suyono merupakan warga Kap ten Darmo Soegondo, Desa Karang Kering, Kecamatan Ke bomas, Gresik, sedangkan Hendra Sutopo tinggal di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Polisi juga mengamankan 439 drum yang di taruh di gudang Jalan KH Syafii Dahanrejo.
Aspal tersebut dicuri dari PT Hariki Niaga. Juga turut diamankan satu unit Toyo ta Avanza L 1967 LJ, uang tunai Rp2,7 juta, dan dua ta bungan sebagai penyimpanan uang hasil jual beli aspal curian. Pengungkapan komplotan pencuri aspal tersebut hasil penyelidikan atas laporan pemilik M Hasyim, 56, warga Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecama tan Ngoro, Kabupaten Mojo kerto.
Dalam laporannya, kedua tersangka yang meru pakan karyawannya memindahkan atau mencuri 650 drum aspal ke gudang Jalan KH Syafii Dahanrejo. “Korban mengaku, aspal tersebut hendak dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat. Nyatanya, aspal tersebut tidak dikirim ke Pontianak. Namun, dijual ke pembeli lain, yaitu di Bali,” ujar AKBP Ady Wibowo, Kapolres Gresik, kemarin.
Kapolres AKBP Ady Wibowo menceritakan, modus operasi yang dipakai kedua tersangka adalah dengan memindahkan aspal milik korban ke gudang Jalan KH Syafii 58 Dahanrejo. Padahal, aspal-aspal tersebut seharusnya dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam kurun April-Juli 2015, kedua ter sangka yang semula kuli berhasil mengumpulkan aspal curian sebanyak 650 drum. “Oleh kedua tersangka, aspal yang di simpan di gudang diper jual belikan ke Bali. Masing-masing drum aspal di -jual dengan harga Rp1.200.000. Dengan demi kian, dari penjualan aspal hasil curi an tersebut, kedua ter sangka mendapatkan uang Rp780 juta,” bebernya.
Dari laporan korban, lanjut mantan Kapolres Bojonegoro itu, anggotanya melakukan penyidikan, kemudian berhasil menangkap para tersangka. Di antaranya menangkap te sangka Hendra Sutopo pada akhir Juli 2015. Tersangka ditangkap di Desa Nawangan, Kecamatan Widang, Tuban.
Kasatreskrim AKP Iwan Heri Poerwanto me nambahkan, dari penangkapan satu tersangka, kemudian dikem bangkan dan berhasil menangkap pelaku lainnya. Dari situ, dikem bangkan dan ternyata sebagai aspal yang belum terjual disimpan di gudang Jalan KH Syafii.
“Akhirnya kami police line. Untungnya aspal yang tersisa belum dikirim ke Bali. Padahal, aspal yang tersisa ini sudah ada pembelinya,” tukasnya.
Ashadi ik
(bbg)