Diduga Lecehkan Aparat, Ketua Ormas Dibekuk
A
A
A
SUBANG - Seorang pimpinan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Subang, ES, dibekuk aparat karena diduga melecehkan institusi kepolisian.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika 1 Agustus 2015 lalu, petugas Polres Subang diminta bantuan oleh Polsek Metropolitan Kelapa Gading Jakarta Utara, untuk mengamankan ES dan dua pelaku lainnya terkait dugaan tindak penggelapan dan penadahan satu unit mobil, yang dilaporkan salah satu perusahaan leasing asal Jakarta.
"Saat itu, kami diminta oleh Polsek Metro Kelapa Gading untuk melakukan pendampingan negosiasi antara ES dengan perusahaan leasing tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Indra Maulana Saputra.
Sesuai dengan permintaan pendampingan itu, pihaknya langsung mendatangi kediaman ES di Kelurahan Sukamelang. Kecamatan Subang.
"Kebetulan sebelumnya kami juga menerima surat dari perusahaan leasing itu terkait permohonan pendampingan untuk proses penarikan kendaraan. Namun itu belum kami laksanakan karena akan dilakukan pendampingan untuk negosiasi dulu," paparnya.
Pada saat mendatangi rumah ES itu, pihaknya bermaksud mendampingi perusahaan untuk melakukan negosiasi bersama ES.
Namun, ketika aparat menunjukkan surat tugas, ES yang merupakan pimpinan Ormas Galuh Pakuan tersebut malah teriak-teriak dan memaki-maki polisi dengan mengeluarkan kalimat-kalimat kasar, yang bernada melecehkan institusi polisi.
"Padahal kami belum bermaksud melakukan penahanan. Kami datang baik-baik. Kami hanya mendampingi pihak perusahaan untuk bernegosiasi. Namun, karena ulahnya menghina institusi kepolisian, kami langsung meringkus dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan," tutur Indra.
Meski ES berkeras tidak bermaksud melecehkan kepolisian, namun petugas tetap mengamankan ES.
Karena perbuatannya telah menghina aparat ditambah lagi berdasarkan surat permohonan dari Mapolsek Metropolitan terkait kasus dugaan penggelapan yang menjeratnya.
Dia menegaskan, atas perbuatannya itu, ES dijerat dengan KUHP Pasal 207 tentang kejahatan kekuasaan hukum, Pasal 212 tentang kejahatan melawan petugas dan Pasal 310 junto 316 tentang penghinaan. "Ancaman hukumannya, maksimal satu tahun enam bulan penjara," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika 1 Agustus 2015 lalu, petugas Polres Subang diminta bantuan oleh Polsek Metropolitan Kelapa Gading Jakarta Utara, untuk mengamankan ES dan dua pelaku lainnya terkait dugaan tindak penggelapan dan penadahan satu unit mobil, yang dilaporkan salah satu perusahaan leasing asal Jakarta.
"Saat itu, kami diminta oleh Polsek Metro Kelapa Gading untuk melakukan pendampingan negosiasi antara ES dengan perusahaan leasing tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Indra Maulana Saputra.
Sesuai dengan permintaan pendampingan itu, pihaknya langsung mendatangi kediaman ES di Kelurahan Sukamelang. Kecamatan Subang.
"Kebetulan sebelumnya kami juga menerima surat dari perusahaan leasing itu terkait permohonan pendampingan untuk proses penarikan kendaraan. Namun itu belum kami laksanakan karena akan dilakukan pendampingan untuk negosiasi dulu," paparnya.
Pada saat mendatangi rumah ES itu, pihaknya bermaksud mendampingi perusahaan untuk melakukan negosiasi bersama ES.
Namun, ketika aparat menunjukkan surat tugas, ES yang merupakan pimpinan Ormas Galuh Pakuan tersebut malah teriak-teriak dan memaki-maki polisi dengan mengeluarkan kalimat-kalimat kasar, yang bernada melecehkan institusi polisi.
"Padahal kami belum bermaksud melakukan penahanan. Kami datang baik-baik. Kami hanya mendampingi pihak perusahaan untuk bernegosiasi. Namun, karena ulahnya menghina institusi kepolisian, kami langsung meringkus dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan," tutur Indra.
Meski ES berkeras tidak bermaksud melecehkan kepolisian, namun petugas tetap mengamankan ES.
Karena perbuatannya telah menghina aparat ditambah lagi berdasarkan surat permohonan dari Mapolsek Metropolitan terkait kasus dugaan penggelapan yang menjeratnya.
Dia menegaskan, atas perbuatannya itu, ES dijerat dengan KUHP Pasal 207 tentang kejahatan kekuasaan hukum, Pasal 212 tentang kejahatan melawan petugas dan Pasal 310 junto 316 tentang penghinaan. "Ancaman hukumannya, maksimal satu tahun enam bulan penjara," pungkasnya.
(nag)