Setahun Aniaya Keponakan Hingga Babak Belur, Ibu Hamil Ditangkap
A
A
A
GRESIK - Siti Masturah Ulfa (40) seorang ibu hamil ditangkap polisi karena setahun terakhir menganiaya keponakan berinisial GAZ (6) hingga babak belur.
Sebelumnya Siti yang tinggal di Perum Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu dilaporkan menganiaya keponakannya yang masih belia.
Korban merupakan anak dari kakak suami tersangka yang tinggal di Kalimantan. Bapak korban menikah lagi setelah istrinya meninggal dunia.
Karena di Kalimantan tidak diurus ibu tirinya, sejak setahun lalu suami tersangka mengambil dan merawat korban yang juga keponakannya.
Penganiayaan korban oleh bibinya itu diungkap guru kelas di salah satu TK Desa Sumput, Driyorejo.
Saat sekolah, wajah korban lebam di dua matanya. Kemudian di dahinya memar karena bekas terjatuh, akibat didorong tersangka.
"Kami mendapat laporan dari pihak sekolah kalau ada dugaan penganiayaan. Kemudian kami lakukan pemeriksaan. Ternyata memang benar, tersangka Siti menganiaya korban hingga mengalami imun alias kebal dengan siksaan," ujar Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo, Kamis (30/7/2015).
Selain mengamankan tersangka yang hamil tiga bulan, anggota Reskrim Polres Gresik juga mengamankan barang bukti.
Diantaranya; sabuk hitam, bedak serta alas bedak, obat memar thrombogel, batu apung botol kisprey.
"Korban saat ini menolak untuk dipulangkan, makanya kami titipkan di P2TP2A Gresik. Kami juga merusaha menghubungi paman korban yang juga suami tersangka," ujar AKBP Ady Wibowo.
Keengganan korban pulang diduga karena penyiksaan tersangka cukup sadis. Korban ditidurkan di lantai atas sendirian.
Sedangkan tersangka bersama dua anaknya tidur di bawah. Itupun, kalau tidur harus menunggu perintah tersangka. Ironisnya lagi, korban hanya sekali diberi makan yaitu waktu pagi.
"Saya sudah menjenguk korban bersama istri saya. Saya datang itu langsung dipeluk seolah-olah korban meminta perlindungan. Kemudian kami kasih makan nasi goreng langsung dilahap. Padahal, nasi gorengnya pedes," ungkap AKBP Ady Wibowo.
Tidak hanya itu, lanjut Kapolres, kesadisan tersangka dalam melakukan penganiayaan terlihat dilakukan sejak lama, yaitu setahun sejak korban diambil pamannya dari Kalimantan. Sebab, di sekujur tubuhnya bekas luka cubitan yang membekas hitam.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan, tersangka tidak hanya menyiksa fisik, namun psikis juga kerap dilakukan.
Yaitu, korban juga disuruh mengerjakan pekerjaan rumah ngepel, mencuci, menyetrika hingga memijat tersangka.
"Jadi cukup sadis. Untungnya, ada pihak guru dan kepala TK tempat sekolah korban memberikan laporan ke kami. Akhirnya, kami melakukan pencegahan dini," ujarnya.
Terkait kehamilan tersangka, AKP Iwan menyatakan, pihaknya sudah menghubungi keluarganya.
Namun, tidak ada yang memberikan penanggungan atas perilaku tersangka. Karena itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penahanan sesuai dengam presedur.
"Tersangka kami jerat Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka trancam hukuman penjara lima tahun," pungkas dia.
Sebelumnya Siti yang tinggal di Perum Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu dilaporkan menganiaya keponakannya yang masih belia.
Korban merupakan anak dari kakak suami tersangka yang tinggal di Kalimantan. Bapak korban menikah lagi setelah istrinya meninggal dunia.
Karena di Kalimantan tidak diurus ibu tirinya, sejak setahun lalu suami tersangka mengambil dan merawat korban yang juga keponakannya.
Penganiayaan korban oleh bibinya itu diungkap guru kelas di salah satu TK Desa Sumput, Driyorejo.
Saat sekolah, wajah korban lebam di dua matanya. Kemudian di dahinya memar karena bekas terjatuh, akibat didorong tersangka.
"Kami mendapat laporan dari pihak sekolah kalau ada dugaan penganiayaan. Kemudian kami lakukan pemeriksaan. Ternyata memang benar, tersangka Siti menganiaya korban hingga mengalami imun alias kebal dengan siksaan," ujar Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo, Kamis (30/7/2015).
Selain mengamankan tersangka yang hamil tiga bulan, anggota Reskrim Polres Gresik juga mengamankan barang bukti.
Diantaranya; sabuk hitam, bedak serta alas bedak, obat memar thrombogel, batu apung botol kisprey.
"Korban saat ini menolak untuk dipulangkan, makanya kami titipkan di P2TP2A Gresik. Kami juga merusaha menghubungi paman korban yang juga suami tersangka," ujar AKBP Ady Wibowo.
Keengganan korban pulang diduga karena penyiksaan tersangka cukup sadis. Korban ditidurkan di lantai atas sendirian.
Sedangkan tersangka bersama dua anaknya tidur di bawah. Itupun, kalau tidur harus menunggu perintah tersangka. Ironisnya lagi, korban hanya sekali diberi makan yaitu waktu pagi.
"Saya sudah menjenguk korban bersama istri saya. Saya datang itu langsung dipeluk seolah-olah korban meminta perlindungan. Kemudian kami kasih makan nasi goreng langsung dilahap. Padahal, nasi gorengnya pedes," ungkap AKBP Ady Wibowo.
Tidak hanya itu, lanjut Kapolres, kesadisan tersangka dalam melakukan penganiayaan terlihat dilakukan sejak lama, yaitu setahun sejak korban diambil pamannya dari Kalimantan. Sebab, di sekujur tubuhnya bekas luka cubitan yang membekas hitam.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan, tersangka tidak hanya menyiksa fisik, namun psikis juga kerap dilakukan.
Yaitu, korban juga disuruh mengerjakan pekerjaan rumah ngepel, mencuci, menyetrika hingga memijat tersangka.
"Jadi cukup sadis. Untungnya, ada pihak guru dan kepala TK tempat sekolah korban memberikan laporan ke kami. Akhirnya, kami melakukan pencegahan dini," ujarnya.
Terkait kehamilan tersangka, AKP Iwan menyatakan, pihaknya sudah menghubungi keluarganya.
Namun, tidak ada yang memberikan penanggungan atas perilaku tersangka. Karena itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penahanan sesuai dengam presedur.
"Tersangka kami jerat Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka trancam hukuman penjara lima tahun," pungkas dia.
(sms)