Operasi Yustisi Bidik Rumah Kos

Kamis, 23 Juli 2015 - 10:36 WIB
Operasi Yustisi Bidik Rumah Kos
Operasi Yustisi Bidik Rumah Kos
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar operasi yustisi kependudukan. Sasarannya adalah rumah kos di sejumlah kawasan di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seusai halalbihalal di halaman Balai Kota Surabaya kemarin mengatakan, pada operasi kali ini pihaknya melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai Satpol PP, pegawai kelurahan, serta kecamatan. Menurut dia, operasi ini telah dilakukan sejak H+1 setelah Lebaran dengan sasaran terminal dan stasiun.

“Para petugas melakukan proses administrasi dengan mendata para pendatang. Mereka dicek tempat kerjanya di mana di Surabaya,” katanya. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapi) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, warga pendatang bisa dikenai sanksi pidana atau denda. Ancamannya berupa tindak pidana ringan (tipiring), yakni kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Jika selama tiga bulan tinggal di Surabaya tidak memiliki identitas kependudukan berupa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), langsung kami proses verbal,” katanya. Meski begitu, kata dia, perlakuan berbeda diberikan kepada warga luar daerah yang baru datang setelah Lebaran.

Jika diketahui belum memiliki identitas kependudukan, mereka diminta mengurusnya. Dispendukcapil memberi batas waktu selama tiga bulan bagi pendatang untuk mengurus kependudukan. “Pertambahan penduduk Surabaya tiap tahun sekitar 2,5%. Dari jumlah itu, sebanyak 13.000 orang telah mengurus SKTS,” ujarnya.

Di sisi lain, kemarin pemkot memulangkan 43 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Acara pemulangan ini digelar di Taman Surya, Balai Kota Surabaya. Ke-43 PMKS itu mayoritas berusia tua. Bahkan ada yang membawa balita, dipulangkan dengan mengendarai mobil dinas pemkot.

Para PMKS ini umumnya berasal dari daerah di Jawa Timur (Jatim) yang mengadu nasib di Surabaya, tapi tidak bisa kembali ke daerah asal karena kehabisan biaya. Sebagian besar dari mereka menjadi pengemis di tempat-tempat wisata, makam, dan fasilitas umum.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Supomo menyebutkan, selama Ramadan, pihaknya berhasil mengamankan 284 PMKS. Jumlah itu terdiri atas 28 anak jalanan, 151 gelandangan dan pengemis, dan penderita psikotik (gangguan jiwa). Sebanyak 51 orang yang dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Lantaran keterbatasan personel tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), Dinsos hanya bisa memulangkan 43 PMKS ke daerah asalnya. “Terhitung total penghuni Liponsos Keputih kini berjumlah 1.465 orang, dan didominasi penghuni penderita psikotik,” katanya.

Lukman hakim
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4831 seconds (0.1#10.140)