Mendagri Ingatkan Perda di Tolikara Jangan Langgar UU
A
A
A
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan perda di Kabupaten Tolikara jangan melanggar undang-undang atau aturan diatasnya.
Sehingga Tjahjo Kumolo memastikan perda pelarangan pendirian salah satu tempat ibadah di Kabupaten Tolikara tidak sah.
“Belum dapat berlaku jika belum mendapat pengesahan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Tjahjo seusai melantik pejabat eselon II di Kemendagri, Rabu (22/7/2015).
Tjahjo mengatakan, dalam hal pembuatan perda, setelah tuntas dibahas antara DPRD dan kepala daerah wajib untuk dikirimkan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.
Ini dilakukan untuk memastikan perda yang dihasilkan di daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Kecuali kalau sifatnya hanya imbauan gubernur, bupati/wali kota. Ataupun edaran yang sifatnya sementara itu boleh langsung berlaku,” kata Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, setiap perda harus sesuai dengan Pancasila. Dimana harus mempertimbangkan kemajemukan Indonesia
"Tolikara harus jadi pelajaran. Ini yang terakhir. Indonesia ini negara kesatuan, bukan negara agama," kata mantan anggota DPR itu.
Meski begitu dia mengaku hingga kini belum jelas perda tersebut. Pasalnya pihak Pemkab ataupun DPRD Tolikara belum dapat memberikan arsipnya.
“Katanya ada dan katanya tidak ada. Belum jelas, Kalau ada segera dibentuk pansus kecil DPRD dan kami akan mengevaluasi apa isi dari perda itu kalau memang ada,” ungkapnya.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPUM) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, perda tersebut merupakan aspirasi lokal.
Meski begitu menurut dia kondisi di Tolikara sudah kondusif. Selanjutnya akan dibangun kembali masjid di sana.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono akan mengembangkan e-perda. Ini dilakukan untuk mengawasi perda-perda agar lebih cepat dan antisipatif. Terutama untuk perda yang bermasalah.
Sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2015 dalam pembuatan perda, kabupaten/kota diwajibkan untuk dilanjutkan ke provinsi dan diteruskan ke Kemendagri.
"Nanti di e-perda ada proses dialogis dalam penyusunan perda. Salah satunya dengan chatting," tandas dia.
Sehingga Tjahjo Kumolo memastikan perda pelarangan pendirian salah satu tempat ibadah di Kabupaten Tolikara tidak sah.
“Belum dapat berlaku jika belum mendapat pengesahan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Tjahjo seusai melantik pejabat eselon II di Kemendagri, Rabu (22/7/2015).
Tjahjo mengatakan, dalam hal pembuatan perda, setelah tuntas dibahas antara DPRD dan kepala daerah wajib untuk dikirimkan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.
Ini dilakukan untuk memastikan perda yang dihasilkan di daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Kecuali kalau sifatnya hanya imbauan gubernur, bupati/wali kota. Ataupun edaran yang sifatnya sementara itu boleh langsung berlaku,” kata Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, setiap perda harus sesuai dengan Pancasila. Dimana harus mempertimbangkan kemajemukan Indonesia
"Tolikara harus jadi pelajaran. Ini yang terakhir. Indonesia ini negara kesatuan, bukan negara agama," kata mantan anggota DPR itu.
Meski begitu dia mengaku hingga kini belum jelas perda tersebut. Pasalnya pihak Pemkab ataupun DPRD Tolikara belum dapat memberikan arsipnya.
“Katanya ada dan katanya tidak ada. Belum jelas, Kalau ada segera dibentuk pansus kecil DPRD dan kami akan mengevaluasi apa isi dari perda itu kalau memang ada,” ungkapnya.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPUM) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, perda tersebut merupakan aspirasi lokal.
Meski begitu menurut dia kondisi di Tolikara sudah kondusif. Selanjutnya akan dibangun kembali masjid di sana.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono akan mengembangkan e-perda. Ini dilakukan untuk mengawasi perda-perda agar lebih cepat dan antisipatif. Terutama untuk perda yang bermasalah.
Sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2015 dalam pembuatan perda, kabupaten/kota diwajibkan untuk dilanjutkan ke provinsi dan diteruskan ke Kemendagri.
"Nanti di e-perda ada proses dialogis dalam penyusunan perda. Salah satunya dengan chatting," tandas dia.
(sms)