Mendagri Ingatkan Perda di Tolikara Jangan Langgar UU

Kamis, 23 Juli 2015 - 01:05 WIB
Mendagri Ingatkan Perda...
Mendagri Ingatkan Perda di Tolikara Jangan Langgar UU
A A A
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan perda di Kabupaten Tolikara jangan melanggar undang-undang atau aturan diatasnya.

Sehingga Tjahjo Kumolo memastikan perda pelarangan pendirian salah satu tempat ibadah di Kabupaten Tolikara tidak sah.

“Belum dapat berlaku jika belum mendapat pengesahan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Tjahjo seusai melantik pejabat eselon II di Kemendagri, Rabu (22/7/2015).

Tjahjo mengatakan, dalam hal pembuatan perda, setelah tuntas dibahas antara DPRD dan kepala daerah wajib untuk dikirimkan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.

Ini dilakukan untuk memastikan perda yang dihasilkan di daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Kecuali kalau sifatnya hanya imbauan gubernur, bupati/wali kota. Ataupun edaran yang sifatnya sementara itu boleh langsung berlaku,” kata Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, setiap perda harus sesuai dengan Pancasila. Dimana harus mempertimbangkan kemajemukan Indonesia

"Tolikara harus jadi pelajaran. Ini yang terakhir. Indonesia ini negara kesatuan, bukan negara agama," kata mantan anggota DPR itu.

Meski begitu dia mengaku hingga kini belum jelas perda tersebut. Pasalnya pihak Pemkab ataupun DPRD Tolikara belum dapat memberikan arsipnya.

“Katanya ada dan katanya tidak ada. Belum jelas, Kalau ada segera dibentuk pansus kecil DPRD dan kami akan mengevaluasi apa isi dari perda itu kalau memang ada,” ungkapnya.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPUM) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, perda tersebut merupakan aspirasi lokal.

Meski begitu menurut dia kondisi di Tolikara sudah kondusif. Selanjutnya akan dibangun kembali masjid di sana.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono akan mengembangkan e-perda. Ini dilakukan untuk mengawasi perda-perda agar lebih cepat dan antisipatif. Terutama untuk perda yang bermasalah.

Sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2015 dalam pembuatan perda, kabupaten/kota diwajibkan untuk dilanjutkan ke provinsi dan diteruskan ke Kemendagri.

"Nanti di e-perda ada proses dialogis dalam penyusunan perda. Salah satunya dengan chatting," tandas dia.
(sms)
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Respons Cepat Insiden Laka Lantas di Cianjur
Dirut Pertamina Pantau...
Dirut Pertamina Pantau Langsung Penanganan Insiden, Pastikan Operasional & Layanan Kilang Cilacap Tidak Terganggu
Malintasi Tolikara Papua,...
Malintasi Tolikara Papua, Kendaraan Wajib Disemprot Disinfektan
Terapkan HSSE, Lintasarta...
Terapkan HSSE, Lintasarta Terbukti Zero Accident
Medan Gempar, Mobil...
Medan Gempar, Mobil Polisi Mendadak Terbakar di Underpass Titikuning
Alec Baldwin Tembakkan...
Alec Baldwin Tembakkan Senjata Properti Syuting, Sinematografer Rust Tewas
Berita Terkini
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
53 menit yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
1 jam yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
1 jam yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
1 jam yang lalu
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
3 jam yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved