Gerebek Kontrakan, Polres Subang Amankan 144 Botol Miras

Minggu, 12 Juli 2015 - 03:04 WIB
Gerebek Kontrakan, Polres Subang Amankan 144 Botol Miras
Gerebek Kontrakan, Polres Subang Amankan 144 Botol Miras
A A A
SUBANG - Sebuah rumah kontrakan yang berada di depan SMPN 2 Jalancagak, Desa Bunihayu Kecamatan Jalancagak, Subang, digerebek petugas kepolisian Resort Subang. Di rumah yang ditinggali J tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras).

"Dalam penggerebekan itu, petugas kami menyita sebanyak 12 dus atau sekitar 144 botol miras jenis Vodka. Pemiliknya langsung dimintai keterangan," ungkap Kasat Narkoba Polres Subang AKP Donny Agung Harvida kepada KORAN SINDO, Sabtu (11/7/2015).

Penggerebekan rumah kontrakan berisi miras ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa curiga terhadap aktivitas penghuninya. Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas lalu menggerebek kontrakan tersebut.

"Saat digeledah, petugas mendapati di dalam kontrakan itu ada sedikitnya 12 dus Vodka, berisi sebanyak 144 botol. Barang bukti ini langsung kami amankan," ucapnya.

Selain menyita ratusan botol miras, petugas juga mengamankan penghuni kontrakan berinisial J, yang diduga merupakan pemilik miras, untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya.

Namun, Donny mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menahan pemilik miras. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemiliknya mendapatkan barang haram ini dari Purwakarta.

"Meski hanya barangnya saja yang diamankan, sedangkan pemiliknya nggak ditahan, tapi kasus ini tetap kami selidiki untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," pungkas Donny.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6482 seconds (0.1#10.140)