Hotman Paris Minta KY Awasi Sidang Praperadilan Kasus Angeline
A
A
A
DENPASAR - Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi jalannya sidang praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Angeline, Margriet Christina Megawe (Margareta) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Permintaan ini disampaikan Hotman Paris Hutapea pengacara kondang yang juga kuasa hukum Agus tersangka pembunuh bocah kelas II SD tersebut.
Hotman menjelaskan, untuk pengungkapan kasus pembunuhan Angeline sejak awal sudah banyak terjadi keanehan. Salah satunya pengakuan Agus yang menyatakan dirinya satu-satunya pelaku pembunuhan Angeline.
Namun menurut Hotman kenyataan maupun fakta-fakta di lapangan berkata lain sehingga akhirnya Margareta ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline.
"Tentunya upaya praperadilan yang diajukan Margareta lewat Hotma Sitompul ini merupakan salah satu upayanya untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Karena itulah KY harus mengawasi jalannya sidang praperadilan agar sidangnya berjalan secara fair, " kata Hotman Paris kepada Sindonews.com, Sabtu (11/7/2015).
Sebelumnya Kepolisian Daerah Bali juga telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Hotma Sitompul kuasa hukum Margareta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan, sudah siap membeberkan barang bukti untuk menghadapi praperadilan yang diajukan pihak Margareta.
"Kami sudah siap, sejak awal kami menetapkan tersangka semuanya sudah siap," kata Hery.
Permintaan ini disampaikan Hotman Paris Hutapea pengacara kondang yang juga kuasa hukum Agus tersangka pembunuh bocah kelas II SD tersebut.
Hotman menjelaskan, untuk pengungkapan kasus pembunuhan Angeline sejak awal sudah banyak terjadi keanehan. Salah satunya pengakuan Agus yang menyatakan dirinya satu-satunya pelaku pembunuhan Angeline.
Namun menurut Hotman kenyataan maupun fakta-fakta di lapangan berkata lain sehingga akhirnya Margareta ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline.
"Tentunya upaya praperadilan yang diajukan Margareta lewat Hotma Sitompul ini merupakan salah satu upayanya untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Karena itulah KY harus mengawasi jalannya sidang praperadilan agar sidangnya berjalan secara fair, " kata Hotman Paris kepada Sindonews.com, Sabtu (11/7/2015).
Sebelumnya Kepolisian Daerah Bali juga telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Hotma Sitompul kuasa hukum Margareta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan, sudah siap membeberkan barang bukti untuk menghadapi praperadilan yang diajukan pihak Margareta.
"Kami sudah siap, sejak awal kami menetapkan tersangka semuanya sudah siap," kata Hery.
(sms)