Lima Bus AKAP Ditangkap

Sabtu, 11 Juli 2015 - 09:49 WIB
Lima Bus AKAP Ditangkap
Lima Bus AKAP Ditangkap
A A A
MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menangkap lima armada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) jurusan Malang–Jakarta di Terminal Ajosari. Kelima bus ditangkap karena beroperasi tanpa izin trayek.

Saat diperiksa petugas, pengemudi bus hanya menunjukkan izin trayek Jakarta-Tangerang Bogor. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Prayitno mengaku sedang mengintensifkan pemeriksaan surat-surat dan kelayakan kondisi bus di Terminal Arjosari. “Kegiatan ini dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan angkutan Lebaran sehingga operasi pemeriksaan kita perketat,” tandasnya.

Dia mengatakan, bus-bus yang kedapatan melakukan pelanggaran maupun tidak laik jalan langsung ditindak tegas dengan penilangan dan dikeluarkan dari terminal sehingga tidak bisa mengangkut penumpang. “Surat-suratnya kami periksa terlebih dahulu. Kalau tidak lengkap, kami tindak.

Meski ada surat-surat lengkap, kondisi busnya tidak laik jalan, juga kami larang beroperasi,” ucap Handi. Kelengkapan surat-surat serta kelayakan kondisi bus, menurutnya, sangat penting dalam angkutan mudik Lebaran ini. Selain itu, kelengkapan dalam bus, seperti alat pemadam kebakaran maupun palu pemecah kaca, juga harus dimiliki awak bus.

Kondisi kesehatan pengemudi pun terus diawasi. Sementara itu, menurut Kepala Subbagian Tata Usaha Terminal Arjosari, Kota Malang, Agus Ruskandi, memasuki H-7 Lebaran, angka kedatangan penumpang mengalami peningkatan dibandingkan hari biasa.

“Biasanya jumlah kedatangan penumpang antara 14.000–15.000 orang/hari. Sekarang naik menjadi antara 17.000–20.000/hari. Puncaknya diperkirakan akan terjadi pada H-3 Lebaran,” tuturnya.

Jembatan Timbang Mulai Tutup

Sementara itu, mulai besok Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dephubkominfo) Kabupaten Malang bakalmenutupjembatantimbang. Kepala Dinas Dephubkominfo Abdul Rachman Firdaus mengatakan, selama penutupan, jembatan timbang akan beralih fungsi sebagai lokasi rest areabagi pemudik.

Dengan demikian, pada saat yang sama, kendaraan pengangkut barang bersumbu lebih dari dua truk tempelan, truk gandengan, dan kontainer tidak dilarang beroperasi. Dishubkominfo bekerja sama dengan Satlantas Polres Malang hanya mengizinkan kendaraan pengangkut musim Lebaran harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta persyaratan kelengkapan tanggap darurat setiap bus angkutan umum.

Dishubkominfo mencatat, volume kendaraan roda dua pada saat arus mudik mencapai 721.722, dan 879.428 arus balik. Sementara, untuk roda empat yang melintasi arus mudik mencapai 486.409.

Yuswantoro/ yosef naiobe
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)