Asing Modali Tambang Ilegal
A
A
A
BOJONEGORO - Sumur minyak tua di kawasan hutan wilayah Kecamatan Kedewan dan Malo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi ajang permainan pemilik modal. Selain dalam negeri, pemodal dari Prancis dan Australia terlibat bisnis tambang minyak ilegal itu.
Pemodal yang datang ada yang mengatasnamakan perorangan dan perusahaan. Mereka bisa masuk ke kawasan tersebut setelah bekerja sama dengan koperasi unit desa (KUD). Karena KUD telah menyalahi kontrak kerja sama dengan Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu selaku pemegang kuasa wilayah pertambangan, akhirnya pihak Pertamina memutus kontrak sepihak.
Berkat pemodal itu, kini di kawasan yang pernah dieksploitasi penjajah Belanda itu bertebaran mesin-mesin suling. Berdasarkan data PT Pe-rtamina EP Aset IV Field Cepu, sedikitnya ada sekitar 100 mesin suling di kawasan itu. “Ada sekitar 100-an mesin sulingan. Awalnya hasil sulingan untuk mereka sendiri, lamakelamaan menghasilkan (solar dijual), akhirnya keterusan.
Kami tidak membolehkan ada mesin itu (sulingan), berarti hasilnya dijual ke masyarakat,” ujar Legal and Relation Pertamina Aset IV Field Cepu Ali Hermansyah. Awal Juli ini pihak Pertamina menggandeng TNI untuk menyosialisasikan kepada penambang supaya tidak melanggar hukum.
Pelanggaran yang sering dilakukan penambang di antaranya mengebor sumur baru, menjual produksi minyak ke luar daerah, menggunakan mesin suling. Namun, upaya yang mereka lakukan tidak membuahkan hasil maksimal. Hingga saat ini pemilik mesin-mesin sulingan tidak tersentuh hukum sama sekali. Pihak kepolisian sebelumnya diajak untuk menertibkan penambang nakal juga tidak ikut dalam kegiatan tersebut.
“Kawasan itu merupakan objek vital nasional yang harus diamankan. Pertamina semaksimal mungkin tidak membiarkan pelanggaran terjadi di sana,” papar Ali. Ali menyebutkan, data yang dipegangnya saat ini ada sekitar 570 sumur tua dan baru. Sedangkan, jumlah sumur tua yang pernah dikerjasamakan dengan tiga KUD ada 224 sumur.
“Itu berarti, ada 300-an sumur baru yang dibor oleh penambang,” katanya. Sementara itu, Komandan Distrik Militer 0813 Bojonegoro Letkol Kav Donova Pri Pamungkas mengatakan, TNI terlibat bersosialisasi di kawasan sumur tua karena ada kesepakatan antara Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto dan Panglima TNI Moeldoko.
“Isi MoU (kesepakatan) bahwa pihak TNI akan membantu pihak Pertamina di lapangan dengan metode pendekatan teritorial,” ujar Donova. Sejak 1 Juli 2015, TNI menurunkan 89 anggota Satgaspamwil ke kawasan sumur tua untuk mendekati para penambang. Tugas pokok Satgaspamwil adalah melaksanakan sosialisasi dengan metode pendekatan teritorial guna menjaga situasi dan kondisi masyarakat di wilayah tersebut agar tetap kondusif dan tidak ada gejolak sama sekali.
“Sedangkan, masalah penertiban dan penindakan sumurtuatersebutadalahranah pihak kepolisian,” katanya.
Muhammad roqib
Pemodal yang datang ada yang mengatasnamakan perorangan dan perusahaan. Mereka bisa masuk ke kawasan tersebut setelah bekerja sama dengan koperasi unit desa (KUD). Karena KUD telah menyalahi kontrak kerja sama dengan Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu selaku pemegang kuasa wilayah pertambangan, akhirnya pihak Pertamina memutus kontrak sepihak.
Berkat pemodal itu, kini di kawasan yang pernah dieksploitasi penjajah Belanda itu bertebaran mesin-mesin suling. Berdasarkan data PT Pe-rtamina EP Aset IV Field Cepu, sedikitnya ada sekitar 100 mesin suling di kawasan itu. “Ada sekitar 100-an mesin sulingan. Awalnya hasil sulingan untuk mereka sendiri, lamakelamaan menghasilkan (solar dijual), akhirnya keterusan.
Kami tidak membolehkan ada mesin itu (sulingan), berarti hasilnya dijual ke masyarakat,” ujar Legal and Relation Pertamina Aset IV Field Cepu Ali Hermansyah. Awal Juli ini pihak Pertamina menggandeng TNI untuk menyosialisasikan kepada penambang supaya tidak melanggar hukum.
Pelanggaran yang sering dilakukan penambang di antaranya mengebor sumur baru, menjual produksi minyak ke luar daerah, menggunakan mesin suling. Namun, upaya yang mereka lakukan tidak membuahkan hasil maksimal. Hingga saat ini pemilik mesin-mesin sulingan tidak tersentuh hukum sama sekali. Pihak kepolisian sebelumnya diajak untuk menertibkan penambang nakal juga tidak ikut dalam kegiatan tersebut.
“Kawasan itu merupakan objek vital nasional yang harus diamankan. Pertamina semaksimal mungkin tidak membiarkan pelanggaran terjadi di sana,” papar Ali. Ali menyebutkan, data yang dipegangnya saat ini ada sekitar 570 sumur tua dan baru. Sedangkan, jumlah sumur tua yang pernah dikerjasamakan dengan tiga KUD ada 224 sumur.
“Itu berarti, ada 300-an sumur baru yang dibor oleh penambang,” katanya. Sementara itu, Komandan Distrik Militer 0813 Bojonegoro Letkol Kav Donova Pri Pamungkas mengatakan, TNI terlibat bersosialisasi di kawasan sumur tua karena ada kesepakatan antara Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto dan Panglima TNI Moeldoko.
“Isi MoU (kesepakatan) bahwa pihak TNI akan membantu pihak Pertamina di lapangan dengan metode pendekatan teritorial,” ujar Donova. Sejak 1 Juli 2015, TNI menurunkan 89 anggota Satgaspamwil ke kawasan sumur tua untuk mendekati para penambang. Tugas pokok Satgaspamwil adalah melaksanakan sosialisasi dengan metode pendekatan teritorial guna menjaga situasi dan kondisi masyarakat di wilayah tersebut agar tetap kondusif dan tidak ada gejolak sama sekali.
“Sedangkan, masalah penertiban dan penindakan sumurtuatersebutadalahranah pihak kepolisian,” katanya.
Muhammad roqib
(ftr)