Ganti Rugi Molor Lagi
A
A
A
SIDOARJO - Korban lumpur jangan berharap pembayaran aset mereka bisa dicairkan sebelum Lebaran. Pasalnya, hingga kemarin proses validasi berkas calon penerima ganti rugi oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) belum juga selesai.
Padahal setelah proses validasi selesai ada tahapan lain, di antaranya pengumuman hasil validasi, pengiriman berkas ke Jakarta, dan proses pencairan ke rekening korban. “Proses pencairan ganti rugi tergolong ketat karena menggunakan dana APBN,” ujar Kapokja Penanganan Bantuan Sosial BPLS Slamet Priambodo, kemarin.
Dia menjelaskan, pengumuman hasil validasi terlebih dahulu harus diumumkan ke publik menghindari saling klaim pada kemudian hari. BPLS khawatir ada sanggahan atas berkas yang sudah divalidasi, seperti ada ahli waris yang merasa punya hak dan lainnya atau hal lain membuat keabsahan berkas perlu ditinjau ulang. “Kami meminimalkan dampak hukum di kemudian hari,” katanya.
Pengumuman hasil validasi ini, kata Slamet, akan diumumkan di website BPLS dan di beberapa titik yang bisa dilihat korban lumpur. Pengumuman akan ditempel di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo tempat validasi dan di kantor kecamatan yang terdapat korban lumpur. “Akan kami umumkan selama tujuh hari, kalau tidak ada masalah kemudian berkas kami kirim ke Jakarta,” tutur Slamet Priambodo.
Setelah dikirim ke Jakarta, baru pembayaran akan ditransfer ke masing-masing rekening korban lumpur. Saat ini tim validasi BPLS sudah menerima 944 berkas dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), namun yang divalidasi 344 berkas. Meski demikian, berkas yang diva-lidasi belum bisa diumumkan. Tak lain penyebabnya sampai saat ini perjanjian antara pemerintah dan MLJ terkait mekanisme dana talangan belum ditandatangani. BPLS masih menunggu petunjuk dari pusat terkait proses pencarian ganti rugi.
Kendati demikian, validasi terus dilakukan sambil menunggu ditandatanganinya perjanjian antara pemerintah dan MLJ. Sementara Direktur MLJ Andi Darussalam menyindir ada oknum korban lumpur menjadi calo pembayaran ganti rugi. Karena itu dalam pelunasan pembayaran ganti rugi kali ini, MLJ minta jangan sampai ada calo. “Saya tahu selama ini ada oknum korban lumpur jadi calo temannya sendiri. Dia menarik berapa per berkas, saya tahu betul dan jangan diulangi lagi,” ujarnya.
Andi meminta agar korban lumpur mengurus sendiri berkasnya ke tim validasi. Bahkan, pihaknya juga membuka posko pengaduan validasi di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo. MLJ mengakui jika berkas yang divalidasi BPLS sudah melalui verifikasi pihaknya. Hal itu dilakukan agar tidak ada berkas yang terbayar dobel. Selain itu, agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Kemudian kapan pencairan pembayaran bisa dilakukan? Andi Darussalam mengaku jika dalam beberapa hari ke depan perjanjian antara MLJ dan pemerintah akan ditandatangani. Setelah itu, akan ditransfer ke masing-masing rekening korban lumpur.
Andi menyebut, dana dari APBN itu bukan dana talangan, melainkan dana pinjaman dengan agunan dan bunga sebesar 4,8% yang dikembalikan jangka waktu empat tahun. “Jika itu dikatakan dana talangan tentu tidak pakai agunan dan bunga,” katanya.
Abdul rouf
Padahal setelah proses validasi selesai ada tahapan lain, di antaranya pengumuman hasil validasi, pengiriman berkas ke Jakarta, dan proses pencairan ke rekening korban. “Proses pencairan ganti rugi tergolong ketat karena menggunakan dana APBN,” ujar Kapokja Penanganan Bantuan Sosial BPLS Slamet Priambodo, kemarin.
Dia menjelaskan, pengumuman hasil validasi terlebih dahulu harus diumumkan ke publik menghindari saling klaim pada kemudian hari. BPLS khawatir ada sanggahan atas berkas yang sudah divalidasi, seperti ada ahli waris yang merasa punya hak dan lainnya atau hal lain membuat keabsahan berkas perlu ditinjau ulang. “Kami meminimalkan dampak hukum di kemudian hari,” katanya.
Pengumuman hasil validasi ini, kata Slamet, akan diumumkan di website BPLS dan di beberapa titik yang bisa dilihat korban lumpur. Pengumuman akan ditempel di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo tempat validasi dan di kantor kecamatan yang terdapat korban lumpur. “Akan kami umumkan selama tujuh hari, kalau tidak ada masalah kemudian berkas kami kirim ke Jakarta,” tutur Slamet Priambodo.
Setelah dikirim ke Jakarta, baru pembayaran akan ditransfer ke masing-masing rekening korban lumpur. Saat ini tim validasi BPLS sudah menerima 944 berkas dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), namun yang divalidasi 344 berkas. Meski demikian, berkas yang diva-lidasi belum bisa diumumkan. Tak lain penyebabnya sampai saat ini perjanjian antara pemerintah dan MLJ terkait mekanisme dana talangan belum ditandatangani. BPLS masih menunggu petunjuk dari pusat terkait proses pencarian ganti rugi.
Kendati demikian, validasi terus dilakukan sambil menunggu ditandatanganinya perjanjian antara pemerintah dan MLJ. Sementara Direktur MLJ Andi Darussalam menyindir ada oknum korban lumpur menjadi calo pembayaran ganti rugi. Karena itu dalam pelunasan pembayaran ganti rugi kali ini, MLJ minta jangan sampai ada calo. “Saya tahu selama ini ada oknum korban lumpur jadi calo temannya sendiri. Dia menarik berapa per berkas, saya tahu betul dan jangan diulangi lagi,” ujarnya.
Andi meminta agar korban lumpur mengurus sendiri berkasnya ke tim validasi. Bahkan, pihaknya juga membuka posko pengaduan validasi di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo. MLJ mengakui jika berkas yang divalidasi BPLS sudah melalui verifikasi pihaknya. Hal itu dilakukan agar tidak ada berkas yang terbayar dobel. Selain itu, agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Kemudian kapan pencairan pembayaran bisa dilakukan? Andi Darussalam mengaku jika dalam beberapa hari ke depan perjanjian antara MLJ dan pemerintah akan ditandatangani. Setelah itu, akan ditransfer ke masing-masing rekening korban lumpur.
Andi menyebut, dana dari APBN itu bukan dana talangan, melainkan dana pinjaman dengan agunan dan bunga sebesar 4,8% yang dikembalikan jangka waktu empat tahun. “Jika itu dikatakan dana talangan tentu tidak pakai agunan dan bunga,” katanya.
Abdul rouf
(ars)