Bawa Sabu dari Malaysia, TKI Asal Aceh Ditangkap
A
A
A
ASAHAN - Tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial And, 24, warga Desa Palotungo, Aceh ditangkap aparat Bea dan Cukai di Pelabuhan Teluknibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu malam.
Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg) yang disembunyikan di bawah lipatan pakaian di dalam tasnya.
“Saat masuk mesin x-ray, tampak benda mencurigakan, dan saat diperiksa ditemukan sabu-sabu seberat 1 kg,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluknibung, Rahmady Effendy Hutahean, Sabtu 4 Juli 2015.
Dia menjelaskan, tersangka datang dari Malaysia menggunakan kapal Feri MV Ocean Star. Tidak hanya memeriksa barang tersangka, petugas juga membawanya ke rumah sakit untuk memeriksa dalam tubuhnya melalui alat rontgen.
Tujuannya untuk memeriksa apakah tersangka juga menyembunyikan sabu-sabu di dalam tubuhnya. Hasil pemeriksaan tersebut negatif.
"Yang bersangkutan, saat ini masih dimintai keterangan, dan masih berada di rumah sakit. Tetapi memang, hasil pemeriksaan tubuh pelaku tidak ditemukan narkoba," tutur Rahmady.
Terpisah, Kasdim 0208 Asahan Mayor Inf A Nasution bersama Danramil 08 Pulo Buaya Kapten Inf Endar Siregar mengamankan 134 tilam bekas di Dusun 12, Desa Pematangsei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupten Asahan.
Barang tanpa tuan itu langsung diserahkan kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluknibung untuk ditindaklanjuti.
Komandan Kodim (Ndandim) 0208/AS Letkol Inf Enjang, didampingi Danramil 08 Pulo Buaya Kapten Inf Endar Siregar mengatakan penangkapan itu merupakan atensi dari Panglima TNI.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan penyelundupan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
PILIHAN:
Warga Australia Siap Bersaksi untuk Angeline
Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg) yang disembunyikan di bawah lipatan pakaian di dalam tasnya.
“Saat masuk mesin x-ray, tampak benda mencurigakan, dan saat diperiksa ditemukan sabu-sabu seberat 1 kg,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluknibung, Rahmady Effendy Hutahean, Sabtu 4 Juli 2015.
Dia menjelaskan, tersangka datang dari Malaysia menggunakan kapal Feri MV Ocean Star. Tidak hanya memeriksa barang tersangka, petugas juga membawanya ke rumah sakit untuk memeriksa dalam tubuhnya melalui alat rontgen.
Tujuannya untuk memeriksa apakah tersangka juga menyembunyikan sabu-sabu di dalam tubuhnya. Hasil pemeriksaan tersebut negatif.
"Yang bersangkutan, saat ini masih dimintai keterangan, dan masih berada di rumah sakit. Tetapi memang, hasil pemeriksaan tubuh pelaku tidak ditemukan narkoba," tutur Rahmady.
Terpisah, Kasdim 0208 Asahan Mayor Inf A Nasution bersama Danramil 08 Pulo Buaya Kapten Inf Endar Siregar mengamankan 134 tilam bekas di Dusun 12, Desa Pematangsei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupten Asahan.
Barang tanpa tuan itu langsung diserahkan kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluknibung untuk ditindaklanjuti.
Komandan Kodim (Ndandim) 0208/AS Letkol Inf Enjang, didampingi Danramil 08 Pulo Buaya Kapten Inf Endar Siregar mengatakan penangkapan itu merupakan atensi dari Panglima TNI.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan penyelundupan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
PILIHAN:
Warga Australia Siap Bersaksi untuk Angeline
(dam)