Beberapa Hari Diintai, Erizal Akhirnya Tertangkap

Sabtu, 04 Juli 2015 - 20:47 WIB
Beberapa Hari Diintai, Erizal Akhirnya Tertangkap
Beberapa Hari Diintai, Erizal Akhirnya Tertangkap
A A A
PADANG - Erizal alias Zal Kapak (39), warga Jalan Karet, No 69 B, RT 01/03, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, tak bisa berkutik ketika anggota Sat Narkoba Polresta Padang menangkapnya.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada pukul 00.10 WIB, di Jalan Damar dekat ATM BRI Kecamatan Padang Barat.

“Saat ditangkap, ditangannya didapati dua paket sabu ukuran besar dengan harga Rp2 juta. Selain itu, kami juga menyita timbangan elektrik, plastik pembungkus sabu, dan alat isap sabu,” katanya, kepada wartawan, Sabtu (4/7/2015).

Penangkapan ini dilakukan setelah mengintai pelaku beberapa hari lalu. Sejak tadi malam, aparat kepolisian terus membuntuti pelaku.

“Baru dini hari tadi kami tangkap. Pelaku ini berpura-pura sedang menarik uang di ATM, setelah itu pembeli melakukan transaksi. Seolah-olah dia memberikan uang kepada pembeli, padahal tidak,” tutur Daeng.

Kini Zal Kapak harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara. Pelaku juga merupakan pengangguran,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5180 seconds (0.1#10.140)