Wabup Ida Bantah Ada Kesepakatan Fee

Sabtu, 04 Juli 2015 - 11:33 WIB
Wabup Ida Bantah Ada Kesepakatan Fee
Wabup Ida Bantah Ada Kesepakatan Fee
A A A
PONOROGO - Wakil Bupati Ponorogo Yuni ‘Ida’ Widyaningsih konsisten dengan bantahannya soal kesepakatan fee dengan Direktur CV Global Inc Nur Sasongko.

Wabup Ida bertahan pada keterangannya. Bantahan itu juga ditegaskan saat menjadi saksi untuk para tersangka lain dalam kasus korupsi dana proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo kemarin.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan menyatakan, pemeriksaan Wabup Ida untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Yusuf Pribadi yang saat ini sudah mencapai lebih dari 90% penyelesaian. Penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan dengan materi yang sama dengan pemeriksaan- pemeriksaan sebelumnya untuk tersangka-tersangka lain dalam kasus ini.

Sejumlah keterangan soal adanya pertemuan antara Yusuf Pribadi, Wabup Ida, dan Nur Sasongko dibenarkan Wabup Ida pada pemeriksaan kali ini. Namun, Wabup Ida yang kemarin datang dengan didampingi suaminya, Sugeng, dan dua penasihat hukumnya ini tidak mengakui adanya kesepakatan fee antarmereka.

“Pertemuan di beberapa tempat diakui, tapi untuk deal (kesepakatan) fee lalu pengarahanpengarahan (terhadap para pejabat Dindik Ponorogo) semua tidak diakui, disangkal. Wabup punya keterangan seperti itu dan itu bertentangan dengan keterangan Nur Sasongko, terutama saat sudah ada di persidangan,” ujar Agus kemarin.

Dalam pemeriksaan kali ini, Wabup Ida juga membantah adanya pembagian antara Bupati dan Wakil Bupati untuk “pengelolaan” SKPD atau dinasdinas di Pemkab Ponorogo terkait proyek-proyek yang ada. Padahal, hal ini sempat diakui YP dan Nur Sasongko saat diperiksa untuk pemberkasan maupun persidangan.

Penasihat hukum Wabup Ida, Indra Priangkasa, menyatakan, kliennya diperiksa dengan materi yang sama dengan pemeriksaan- pemeriksaan ketika harus menjadi saksi untuk para tersangka lain. Wabup Ida diberi pertanyaan tentang berbagai pertemuan yang memang diketahuinya. “Tapi soal pengondisian (lelang) itu, beliau tidak tahu. Ada pertanyaan tentang itu, tapi dijawab tidak pernah, tidak tahu,” ujarnya.

Terkait pengembalian uang negara seperti yang dilakukan para tersangka lain, Indra menyatakan, kliennya tidak memiliki kewajiban itu. Ini karena Wabup Ida tidak menerima aliran dana apa pun. “Mengembalikan itu kalau menerima. Lha ini kan tidak menerima, yang harus dikembalikan apa,” ujar Indra.

Wabup Ida memilih segera berlalu dari ruang pemeriksaan dan menaiki mobilnya, CRV putih bernopol AE 1906 SF bersama suaminya. Kepada wartawan, dia mengatakan agar meminta konfirmasi kepada penasihat hukumnya untuk keterangan apa pun.

Dituntut Lebih dari 1 Tahun

Sementara itu, dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menuntut empat tersangka sekaligus. Mereka adalah Direktur CV Global Nur Sasongko; dua anak buahnya, Keke Aji Novalyn dan Anang Prasetyo; serta seorang makelar proyek, Hartoyo.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Safrudin, Nur Sasongko dituntut penjara selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan, tersangka lain dituntut penjara selama 1 tahun 2 bulan. Masingmasing juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

Namun, mereka tidak diwajibkan memberi uang pengganti karena telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp306 juta beberapa waktu lalu.

Dili eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5309 seconds (0.1#10.140)