Wadir RS Bhayangkara Jadi Buron
A
A
A
SLEMAN - Polda DIY menetapkan Wakil Direktur (Wadir) RS Bhayangkara Polda DIY, Syah Rizal Syam Pohan (SRSP), 42, sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 18 Juni lalu. Penetapan ini setelah yang bersangkutan menipu beberapa warga pada 2014 lalu.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan berpurapura bisa memasukan warga tersebut menjadi anggota polisi, baik tamtama, bintara, dan perwira. Syaratnya dengan membayar sejumlah uang. Hanya setelah para warga tersebut membayar sejumlah uang seperti yang diminta pelaku, ternyata mereka tidak menerima panggilan menjadi anggota polisi.
Sementara uang yang telanjur disetor kepada pelaku juga tak dikembalikan. Merasa menjadi korban penipuan, para warga ini kemudian melapor ke Polda DIY pada Agustus 2014 lalu. Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, Polda bermaksud memeriksa Rizal. Namun, sejak dilaporkan ke Polda yang bersangkutan menghilang dan hingga kini belum ketemu.
Alamat terakhir pelaku ada di Jalan Kaliurang KM 05 CT III No 66 RT 11/RW 004Caturtunggal, Depok, Sleman. “Karena itu kami menetapkan SRSP sebagai DPO dalam kasus tersebut,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi soal ungkap kasus curat dan penipuan di Mapolda DIYJl Ringroad Utara, Condongcatur, Depok, Sleman, kemarin.
Hudit menjelaskan, penetapan DPO ini selain sebagai tindak lanjut atas perkara tersebut, juga melaksanakan instruksi dari pimpinan untuk menindak tegas dan membersihkan korps kepolisian dari oknum yang menyalahgunakan wewenangan. “Untuk itu, bagi warga yang mengetahui keberadaan SRSP dimohon dapat menangkap dan memberitahukan kepada Polda DIY maupun kepolisian terdekat,” ujarnya.
Menurut Hudit, dari laporan para korban penipuan, mereka menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Karena itu, keterangan SRSP sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut. “Untuk kasus ini SRSP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 373 KUHP tentang Pengelapan,” katanya.
Selain menetapkan DPO, Polda DIY juga menetapkan oknum anggota polisi Polda DIY dengan inisial Kompol LS, 54, sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap warga Grogol IX RT 27 Parangtritis, Kretek, Bantul, Okta Nurastuti, 26. Modus yang dilakukan, yaitu menjanjikan bisa memasukkan warga tersebut menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah DIY pada 13 Desember 2013 lalu.
Syaratnya dengan membayar Rp90 juta. Namun setelah membayar uang seperti yang diminta LS, ternyata sampai sekarang Okta tidak menjadi CPNS seperti yang dijanjikan. Merasa menjadi korban penipuan, Okta melaporkan hal tersebut ke Polda DIY pada 15 Juni lalu. Hudit Wahyudi mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, sebagai tindak lanjut pihaknya menyelidiki perkara itu.
Karena LS merupakan anggota polisi aktif, pemeriksaan awal dilakukan bidang profesi dan keamanan (propram) Polda DIY. Setelah menerima penyerahan dari bidang propram, penyidik baru membuat administrasi penyelidikan dan memeriksanya. “Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti (BB), kami kemudian menetapkan LS sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Hudit Wahyudi di Mapolda DIY, kemarin.
Hudit menjelaskan selain menetapkan LS sebagai tersangka, setelah memeriksa, baik kepada saksi dan tersangka, pihaknya kemudian menangkap dan menahan LS di rumah tahanan (rutan) Polda DIY. “Penahanan ini di antaranya untuk pengembangan perkara ini. Apalagi juga ada laporan sama dengan pelapor berbeda,” ujarnya.
Hudit mengungkapkan, untuk pengembangan kasus ini penyidik telah mengumpulkan beberapa BB di antaranya surat pernyataan LS menerima uang tersebut dari Sukamto, orang tua dari Okta Nuriastuti, sebesar Rp40 juta, satu lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri, dan empat lembar struk ATM. “Dalam kasus ini LS kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, AKBPAnny Pudjiastuti menambahkan, diharapkan warga lebih hati-hati dan tidak terpengaruh atau percaya jika ada oknum anggota Polri maupun siapa saja yang menawarkan bisa memasukan menjadi Polri maupun CPNS dengan membayar dan tidak melalui aturan. “Untuk itu, jika ada yang menawarkan itu, kami minta mau melaporkan ke polisi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Polda DIY juga merilis telah menangkap empat dari tujuh tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di tiga minimarket. Dua di wilayah Kalasan dan satu di Jalan Parangtritis, Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Empat tersangka itu masing- masing MRF, 18; CTP, 26; dan AEP, 22. Ketiganya warga Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, dan FS, 23, warga Pohrubuh, Condongcatur, Depok, Sleman. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Priyo setyawan
Modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan berpurapura bisa memasukan warga tersebut menjadi anggota polisi, baik tamtama, bintara, dan perwira. Syaratnya dengan membayar sejumlah uang. Hanya setelah para warga tersebut membayar sejumlah uang seperti yang diminta pelaku, ternyata mereka tidak menerima panggilan menjadi anggota polisi.
Sementara uang yang telanjur disetor kepada pelaku juga tak dikembalikan. Merasa menjadi korban penipuan, para warga ini kemudian melapor ke Polda DIY pada Agustus 2014 lalu. Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, Polda bermaksud memeriksa Rizal. Namun, sejak dilaporkan ke Polda yang bersangkutan menghilang dan hingga kini belum ketemu.
Alamat terakhir pelaku ada di Jalan Kaliurang KM 05 CT III No 66 RT 11/RW 004Caturtunggal, Depok, Sleman. “Karena itu kami menetapkan SRSP sebagai DPO dalam kasus tersebut,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi soal ungkap kasus curat dan penipuan di Mapolda DIYJl Ringroad Utara, Condongcatur, Depok, Sleman, kemarin.
Hudit menjelaskan, penetapan DPO ini selain sebagai tindak lanjut atas perkara tersebut, juga melaksanakan instruksi dari pimpinan untuk menindak tegas dan membersihkan korps kepolisian dari oknum yang menyalahgunakan wewenangan. “Untuk itu, bagi warga yang mengetahui keberadaan SRSP dimohon dapat menangkap dan memberitahukan kepada Polda DIY maupun kepolisian terdekat,” ujarnya.
Menurut Hudit, dari laporan para korban penipuan, mereka menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Karena itu, keterangan SRSP sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut. “Untuk kasus ini SRSP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 373 KUHP tentang Pengelapan,” katanya.
Selain menetapkan DPO, Polda DIY juga menetapkan oknum anggota polisi Polda DIY dengan inisial Kompol LS, 54, sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap warga Grogol IX RT 27 Parangtritis, Kretek, Bantul, Okta Nurastuti, 26. Modus yang dilakukan, yaitu menjanjikan bisa memasukkan warga tersebut menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah DIY pada 13 Desember 2013 lalu.
Syaratnya dengan membayar Rp90 juta. Namun setelah membayar uang seperti yang diminta LS, ternyata sampai sekarang Okta tidak menjadi CPNS seperti yang dijanjikan. Merasa menjadi korban penipuan, Okta melaporkan hal tersebut ke Polda DIY pada 15 Juni lalu. Hudit Wahyudi mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, sebagai tindak lanjut pihaknya menyelidiki perkara itu.
Karena LS merupakan anggota polisi aktif, pemeriksaan awal dilakukan bidang profesi dan keamanan (propram) Polda DIY. Setelah menerima penyerahan dari bidang propram, penyidik baru membuat administrasi penyelidikan dan memeriksanya. “Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti (BB), kami kemudian menetapkan LS sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Hudit Wahyudi di Mapolda DIY, kemarin.
Hudit menjelaskan selain menetapkan LS sebagai tersangka, setelah memeriksa, baik kepada saksi dan tersangka, pihaknya kemudian menangkap dan menahan LS di rumah tahanan (rutan) Polda DIY. “Penahanan ini di antaranya untuk pengembangan perkara ini. Apalagi juga ada laporan sama dengan pelapor berbeda,” ujarnya.
Hudit mengungkapkan, untuk pengembangan kasus ini penyidik telah mengumpulkan beberapa BB di antaranya surat pernyataan LS menerima uang tersebut dari Sukamto, orang tua dari Okta Nuriastuti, sebesar Rp40 juta, satu lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri, dan empat lembar struk ATM. “Dalam kasus ini LS kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, AKBPAnny Pudjiastuti menambahkan, diharapkan warga lebih hati-hati dan tidak terpengaruh atau percaya jika ada oknum anggota Polri maupun siapa saja yang menawarkan bisa memasukan menjadi Polri maupun CPNS dengan membayar dan tidak melalui aturan. “Untuk itu, jika ada yang menawarkan itu, kami minta mau melaporkan ke polisi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Polda DIY juga merilis telah menangkap empat dari tujuh tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di tiga minimarket. Dua di wilayah Kalasan dan satu di Jalan Parangtritis, Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Empat tersangka itu masing- masing MRF, 18; CTP, 26; dan AEP, 22. Ketiganya warga Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, dan FS, 23, warga Pohrubuh, Condongcatur, Depok, Sleman. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Priyo setyawan
(ftr)