Disangka Maling, Bandar Sabu Ditangkap Warga
A
A
A
BANGKALAN - Tersangka kasus narkoba jenis sabu ditangkap massa di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, setelah sebelumnya lolos dari sergapan petugas.
Kini, tersangka yang berinisial TM (38), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan, itu meringkuk di balik jeruji besi mapolres setempat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan AKP Hery K menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga sedang pesta sabu, di Desa Biliporah, Kecamatan Socah.
"Lalu kami terjun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Rupanya kabar itu benar adanya. Ada dua warga sedang mengkonsumsi sabu," terang Hery, kepada wartawan, Jumat (3/7/2015).
Kemudian, sambung Hery, pihaknya melakukan penggerebekan untuk menangkap warga yang sedang mengonsumsi sabu. Namun, mereka mengetahui adanya petugas yang melakukan penggerebekan dan kabur.
"Kami mencoba mengejarnya, tetapi keduanya berhasil kabur, karena larinya masuk ke kebun salak-salak. Karena kehilangan jejak, akhirnya kami pulang ke polres," paparnya.
Ternyata, aksi pelaku diketahui masyarakat dan diteriaki maling. Massa pun mengejar tersangka sabu tersebut. Tak lama berselang, tersangka berhasil ditangkap massa lalu diserahkan pada polisi.
"Kami masih memburu tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," terangnya.
Kini, tersangka yang berinisial TM (38), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan, itu meringkuk di balik jeruji besi mapolres setempat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan AKP Hery K menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga sedang pesta sabu, di Desa Biliporah, Kecamatan Socah.
"Lalu kami terjun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Rupanya kabar itu benar adanya. Ada dua warga sedang mengkonsumsi sabu," terang Hery, kepada wartawan, Jumat (3/7/2015).
Kemudian, sambung Hery, pihaknya melakukan penggerebekan untuk menangkap warga yang sedang mengonsumsi sabu. Namun, mereka mengetahui adanya petugas yang melakukan penggerebekan dan kabur.
"Kami mencoba mengejarnya, tetapi keduanya berhasil kabur, karena larinya masuk ke kebun salak-salak. Karena kehilangan jejak, akhirnya kami pulang ke polres," paparnya.
Ternyata, aksi pelaku diketahui masyarakat dan diteriaki maling. Massa pun mengejar tersangka sabu tersebut. Tak lama berselang, tersangka berhasil ditangkap massa lalu diserahkan pada polisi.
"Kami masih memburu tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," terangnya.
(san)