Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Semarang

Senin, 29 Juni 2015 - 17:32 WIB
Polisi Bongkar Penimbunan...
Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Semarang
A A A
SEMARANG - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang membongkar praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Kota Semarang. Solar-solar itu dari 'kencingan' truk Pertamina.

Polisi mengamankan 1.600 liter solar bersubsidi. Lokasi penimbunan di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan, peristiwa penimbunan solar bersubsidi itu diketahui pada Senin (29/6/2015) sekira pukul 08.00.

"Berawal dari informasi masyarakat, kami tindaklanjuti. Di lokasi, didapati penimbunan BBM jenis solar tanpa izin," kata Burhanudin di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/6/2015).

Selain 1.600 liter solar subsidi dalam delapan drum, barang bukti lain yang ditemukan di TKP adalah 40 drum kosong, tiga buah selang penyedot BBM, satu alat pembuka tutup drum, dan dua buah corong.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto mengatakan pemilik berinisial J, statusnya masih terlapor.

"Belum diperiksa. Nanti bisa meningkat statusnya jadi tersangka. Sesuai Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tiga tahun," tambahnya.

Modus kejahatan ini, terlapor melakukan praktik penimbunan atau penyimpanan BBM jenis solar subsidi yang berasal dari mobil tangki BBM Pertamina. Tangki-tangki itu 'kencing' tiap hari di lokasi proyek urukan dekat tambak tersebut.

"Semuanya masih kami dalami. Termasuk mau dijual ke mana, harga jualnya. Kami menduga praktik itu sudah lama terjadi," tandasnya.

Sugiarto menyebut pihaknya masih memeriksa dua orang saksi terkait praktik penyelewengan solar subsidi itu. Rata-rata truk yang 'kencing' di situ berkapasitas 16.000 liter hingga 24.000 liter.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0220 seconds (0.1#10.140)