Korban Lumpur Kecewa

Sabtu, 27 Juni 2015 - 09:34 WIB
Korban Lumpur Kecewa
Korban Lumpur Kecewa
A A A
SIDOARJO - Validasi berkas aset korban lumpur yang akan dibayar dengan dana talangan tidak sesuai rencana. Dari target validasi per hari sebanyak 100 berkas, ternyata pada hari pertama baru 44 berkas yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Lumpur.

Korban lumpur yang sudah memadati Pendopo Delta Wibawa banyak yang kecewa karena namanya tidak kunjung dipanggil tim verifikasi Badan Penanggulangan Bencana Lumpur (BPLS). “Saya sudah datang ke pendopo, ternyata nama saya belum dipanggil juga,” tutur salah korban lumpur. Setelah ditanyakan, ternyata nama mereka belum masuk data 44 berkas yang masuk ke BPLS. “Hariini(kemarin) validasihanya untuk 44 berkas, sesuai data yang sudah masuk dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ),” ungkap Hengky, staf Humas BPLS, di Pendopo Delta Wibawa kemarin.

Meski demikian, BPLS mengaku siap melayani validasi untuk 100 berkas warga korban lumpur sampai selesai. Dari data yang ada dan sudah diaudit BPKP, setidaknya terdapat sekitar 3.337 berkas milik korban lumpur yang belum dibayar pelunasannya oleh PT MLJ. Namun, dalam perkembangannya, ternyata ada berkas tambahan dari korban lumpur yang mengajukan klaim ganti rugi. Padahal, dalam APBNP 2015, dana talangan hanya diplot sekitar Rp781 miliar dan kebutuhan ganti rugi sekitar Rp824 miliar.

Kekurangan untuk pembayaran ganti rugi itu rencananya dialokasikan dalam APBN 2016. Direktur PT MLJ Andi Darussalam Tabusala yang melihat proses validasi di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo mengatakan, sesuai kesepakatan antara MLJ dan BPLS, validasi antara 100- 200 berkas setiap harinya. Dia berharap validasi dan pembayaran bisa dilakukan sesuai target yang sudah ditentukan. Andi Darussalam mengakui, perpres untuk dana talangan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kamis (25/6) sore, meskipun masih ada beberapa draf yang masih harus diperbaiki.

“Intinya sudah ada kesepahaman antara MLJ dan pemerintah, cuma ada beberapa poin yang perlu direvisi,” ungkap Andi. Dana talangan yang dikeluarkan pemerintah ke Lapindo bukan murni bantuan, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan paling lambat empat tahun dengan bunga 4,8%. Andi optimistis dana talangan itu bisa dikembalikan sesuai kesepakatan. “Kami punya kesadaran menyelesaikan masalah lumpur,” katanya.

Lapindo sebenarnya juga pernah mendapatkan pinjaman dari pemerintah untuk uang muka pembayaran aset korban lumpur pada 2008 sebesar Rp1,1 triliun. Dana sebesar itu akhirnya bisa dibayar lunas oleh Lapindo sebelum jatuh tempo waktu pembayaran. Sementara itu, validasi berkas warga yang akan mendapat pembayaran ganti rugi di pendopo tidak hanya melibatkan BPLS, tetapi juga PT MLJ.

Warga yang dipanggil kemudian akan dilihat berkasnya oleh tim dari BPLS dan MLJ, termasuk dari Bank BRI yang ditunjuk sebagai juru bayar. Sujono, 73, asal Siring, Kecamatan Porong, terpaksa datang ke Pendopo Delta Sidoarjo untuk validasi, meski dalam kondisi sakit. Dia dipapah istri dan keluarga menuju ruang validasi dengan tabung infus dan oksigen. “Pak Sujono sebenarnya sakit sesak, tapi harus datang sendiri untuk validasi,” kata istri Sujono yang mengaku pembayaran asetnya masih kurang Rp500 juta.

Setelah mendapat ganti rugi asetnya yang terendam lumpur, Sujono dan keluarganya pindah ke Perumahan Mutiara Citra Asri, Candi. Kondisinya kini sakit-sakitan dan selama ini, Sujono menunggu pelunasan asetnya yang sudah terhenti sejak 2012.

Abdul rouf
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6427 seconds (0.1#10.140)