Larangan Pungli Hanya Macan Kertas

Jum'at, 26 Juni 2015 - 09:44 WIB
Larangan Pungli Hanya Macan Kertas
Larangan Pungli Hanya Macan Kertas
A A A
GRESIK - Kebijakan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melarang pungutan di sekolah negeri hanya macan kertas.

Pasalnya, jelang awal tahun ajaran baru sejumlah wali murid mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah. Pungli ini berkedok biaya daftar ulang. Setiap murid yang hendak daftar ulang diharuskan membayar uang dalam jumlah tertentu.

Uang itu akan digunakan untuk membeli baju seragam baru, buku pelajaran, lembar kerja siswa (LKS), maupun biaya kegiatan ekstrakulikuler. Besar biaya daftar ulang ini bervariasi antara Rp600.000- Rp750.000. Padahal sejak kenaikan kelas kemarin, Bupati Sambari Halim Radianto mengeluarkan pernyata melarang pungli dalam bentuk apa pun, baik di sekolah dasar maupun sekolah tingkat atas (SMA) negeri.

Sebab semua kebutuhan sekolah dipenuhi oleh APBD maupun APBN. Seorang wali murid di SD negeri kawasan kota menyatakan, saat ini daftar ulang dikenakan Rp600 ribu. Alasannya dipakai untuk membeli perlengkapan siswa. Berupa badge seragam, topi, dasi, buku tulis, sampai kaos kaki siswa. ”Belum beli buku lembar kerja siswa (LKS).

Jadi sekarang lebih mahal. Katanya tidak ada pungutan,” ujar wali murid yang enggan ditulis namanya itu. Ironisnya, kata wali murid itu, untuk pembayaran dan rincian pembayaran keperluan sekolah tersebut tidak diberi kuitansi. Pihak sekolah hanya memberikan penjelasan tanpa diberi rincian kebutuhan akan besaran iuran tersebut.

”Sejak kasus terungkapnya pungli pada 2012 di SD Negeri Indro, Kecamatan Kebomas, dengan bukti kuitansi. Sejak itu setiap sekolah tidak menggunakan kuitansi lagi. Ini sekolah mengajari tata cara administrasi tidak baik. Orang beli barang di pasar ada kuitansinya kok,” ujarnya. Lain lagi dengan SD negeri di kawasanKebomas. Iuranyangdibebankan kepada siswa sebesar Rp700 ribu.

Hanya oleh pihak sekolah tidak memberikan rincian atas biaya yang akan dikeluarkan. Wali murid hanya diberi kebutuhandaftarulang.”Jikaada yang rusak dan orang tua mau membeli, ya bisadikoperasisekolah. Kenapa harus dipaket, sepertipembelianpaketsembakoyang tidak berkuitansi,” katanya. Besarnya biaya paket perlengkapan sekolah tersebut juga meresahkan wali murid.

Sebab sudah mendekati Idul Fitri sehingga keperluan rumah tangga sangat besar. Mulai dari pakaian anak-anak, biaya jajan untuk hidangan, dan biaya orang tua. ”Kalau wali murid pekerja pabrik, ya pasti habis untuk daftar ulang yang seharusnya bisa dikurangi,” katanya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pendidikan Dasar (Dikdas) Gresik, Nur Iman Syoleh mengatakan, untuk pemberian kuitansi pembelian perlengkapan sekolah itu tergantung kebijakan sekolah masing-masing. ”Itu kewenangan sekolah masing-masing,” katanya kepada wartawan.

Ashadi ik
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6492 seconds (0.1#10.140)