Tersangka Korupsi Meninggal di Rumah Sakit
A
A
A
MEDAN - Tersangka kasus korupsi pembangunan bascamp PLTA Asahan III, Bintatar Hutabarat meninggal dunia akibat penyakit lever di Rumah Sakit Tebet Jakarta, Kamis (25/6/2015) pukul 04.45 WIB.
Jasad tersangka disemayamkan di rumah duka, Perumahan II, Blok HH, Nomor 6 Curuq Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Salah satu penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut yang tidak bersedia namanya disebutkan mengatakan, penyidik mendapat kabar dari pihak keluarga.
"Yah, kita dapat kabar bahwa Bintatar Hutabarat sudah meninggal dunia. Sehingga, gugur demi hukum," katanya.
Dia menyebutkan, bahwa Bintatar seyogyannya akan diperiksa dengan status tersangka namun tertunda karena dia menderita sakit.
Untuk mendalami keterlibatan mantan General Manager (GM) Pikitring Suar PT PLN itu, penyidik masih menunggu kehadiran saksi namun saksi belum datang, tersangkanya sudah meninggal.
"Sebelumnya sebenarnya tinggal pemeriksaan saksi. Tetapi, saksinya belum diperiksa tersangkanya sudah meninggal," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, mantan GM Pikitring Suar PT PLN Bintatar Hutabarat, ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Tobasa non aktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
Jasad tersangka disemayamkan di rumah duka, Perumahan II, Blok HH, Nomor 6 Curuq Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Salah satu penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut yang tidak bersedia namanya disebutkan mengatakan, penyidik mendapat kabar dari pihak keluarga.
"Yah, kita dapat kabar bahwa Bintatar Hutabarat sudah meninggal dunia. Sehingga, gugur demi hukum," katanya.
Dia menyebutkan, bahwa Bintatar seyogyannya akan diperiksa dengan status tersangka namun tertunda karena dia menderita sakit.
Untuk mendalami keterlibatan mantan General Manager (GM) Pikitring Suar PT PLN itu, penyidik masih menunggu kehadiran saksi namun saksi belum datang, tersangkanya sudah meninggal.
"Sebelumnya sebenarnya tinggal pemeriksaan saksi. Tetapi, saksinya belum diperiksa tersangkanya sudah meninggal," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, mantan GM Pikitring Suar PT PLN Bintatar Hutabarat, ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Tobasa non aktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
(nag)