Pemilik Tanah Blokade Ring Road Barat
A
A
A
BANGKALAN - Akses jalan kembar di ring road barat, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, ditutup paksa pemilik tanah. Penutupan dilakukan dengan meletakkan tumpukan galian C.
Penutupan akses ring road barat praktis membuat lalu lintas dari permukiman warga menuju kawasan kota terganggu. Tidak hanya menumpuk galian C, warga juga memasang beberapa spanduk bertuliskan kecaman terhadap Pemkab Bangkalan.
Para pemilik lahan tersebut sengaja memblokade ring road sebagai protes sekaligus tuntutan mengenai ganti rugi. Hingga kini pemilik lahan dan Pemkab Bangkalan belum sepakat soal nilai ganti rugi yang pas. Padahal, tanah mereka sudah menjadi jalan. Haji Yasin Marsely, salah satu warga, menyatakan, penutupan jalan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan beberapa pemilik tanah lain.
Warga pemilik lahan merasa sejauh ini belum ada pernyataan yang jelas dari Pemkab Bangkalan mengenai besaran ganti rugi dan kapan akan dibayarkan. “Tidak ada kesepakatan terkait harga, tiba-tiba sudah dibangun dan belum dibayar pula. Makanya kami tutup paksa,” ujar Yasin. Yasin menjelaskan, penutupan paksa dengan menumpuk galian C itu sangat beralasan.
Apalagi, tanah miliknya yang sudah disulap menjadi jalan luasnya 4.000 meter persegi. Tanah milik warga lain pun dicaplok semena-mena tanpa penjelasan pemerintah. Dia menilai tindakan pemerintah sama dengan merampok tanah rakyat. “Penutupan ini kami lakukan hingga ada kejelasan lebih lanjut dari Pemkab. Kalau tidak, tetap kami tutup seperti ini,” urai Yasin. Mengenai adanya proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Yasin mengatakan bahwa hal itu ternyata bohong belaka.
Dia dan beberapa warga pemilik lahan sempat menanyakan ke PN Bangkalan soal dana pembayaran tanah yang dititipkan Pemkab. Namun, pihak PN Bangkalan menyatakan bahwa tidak pernah ada uang titipan untuk urusan ganti rugi tanah ring road barat. Penjelasan PN Bangkalan itu, menurut Yasin, menunjukkan bahwa Pemkab Bangkalan memang tidak siap dan hanya menjadikan proses konsinyasi sebagai “pelarian” atas tanggung jawab membayar tanah warga.
“Semestinya uang itu ada kalau melalui proses konsinyasi dan sudah disiapkan, berarti itu akal-akalan saja,” tandasnya. Namun, Wakil Bupati Bangkalan Mondir A Rofii tetap mengatakan bahwa urusan ganti rugi tanah yang terpakai untuk proyek ring road barat telah dikonsinyasikan ke PN Bangkalan.
Dia mengelak disebut Pemkab main serobot lahan demi proyek pembangunan jalan. “Semua sudah sesuai dengan aturan, jadi aparat keamanan harus bergerak dalam menangani kasus penutupan jalan kembar olehpemiliklahanitu,” pintanya.
Subairi
Penutupan akses ring road barat praktis membuat lalu lintas dari permukiman warga menuju kawasan kota terganggu. Tidak hanya menumpuk galian C, warga juga memasang beberapa spanduk bertuliskan kecaman terhadap Pemkab Bangkalan.
Para pemilik lahan tersebut sengaja memblokade ring road sebagai protes sekaligus tuntutan mengenai ganti rugi. Hingga kini pemilik lahan dan Pemkab Bangkalan belum sepakat soal nilai ganti rugi yang pas. Padahal, tanah mereka sudah menjadi jalan. Haji Yasin Marsely, salah satu warga, menyatakan, penutupan jalan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan beberapa pemilik tanah lain.
Warga pemilik lahan merasa sejauh ini belum ada pernyataan yang jelas dari Pemkab Bangkalan mengenai besaran ganti rugi dan kapan akan dibayarkan. “Tidak ada kesepakatan terkait harga, tiba-tiba sudah dibangun dan belum dibayar pula. Makanya kami tutup paksa,” ujar Yasin. Yasin menjelaskan, penutupan paksa dengan menumpuk galian C itu sangat beralasan.
Apalagi, tanah miliknya yang sudah disulap menjadi jalan luasnya 4.000 meter persegi. Tanah milik warga lain pun dicaplok semena-mena tanpa penjelasan pemerintah. Dia menilai tindakan pemerintah sama dengan merampok tanah rakyat. “Penutupan ini kami lakukan hingga ada kejelasan lebih lanjut dari Pemkab. Kalau tidak, tetap kami tutup seperti ini,” urai Yasin. Mengenai adanya proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Yasin mengatakan bahwa hal itu ternyata bohong belaka.
Dia dan beberapa warga pemilik lahan sempat menanyakan ke PN Bangkalan soal dana pembayaran tanah yang dititipkan Pemkab. Namun, pihak PN Bangkalan menyatakan bahwa tidak pernah ada uang titipan untuk urusan ganti rugi tanah ring road barat. Penjelasan PN Bangkalan itu, menurut Yasin, menunjukkan bahwa Pemkab Bangkalan memang tidak siap dan hanya menjadikan proses konsinyasi sebagai “pelarian” atas tanggung jawab membayar tanah warga.
“Semestinya uang itu ada kalau melalui proses konsinyasi dan sudah disiapkan, berarti itu akal-akalan saja,” tandasnya. Namun, Wakil Bupati Bangkalan Mondir A Rofii tetap mengatakan bahwa urusan ganti rugi tanah yang terpakai untuk proyek ring road barat telah dikonsinyasikan ke PN Bangkalan.
Dia mengelak disebut Pemkab main serobot lahan demi proyek pembangunan jalan. “Semua sudah sesuai dengan aturan, jadi aparat keamanan harus bergerak dalam menangani kasus penutupan jalan kembar olehpemiliklahanitu,” pintanya.
Subairi
(ars)